Dedi Mulyadi Ultimatum Pabrik yang Cemari Citarum di Karawang

Posted on

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kecam perusahaan pembuang limbah ke aliran Sungai Citarum, di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, pihaknya tengah mengidentifikasi dan mengumpulkan bukti untuk melakukan tindakan lebih lanjut.

“Mengenai dugaan tindakan pencemaran yang dilakukan oleh PT Pindo Deli Karawang, yang berakibat pada kematian ikan di Sungai Citarum, dan sungai berubah menjadi biru. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat sudah mengidentifikasi, dan sedang melaksanakan penelitian untuk mengumpulkan bukti-bukti,” kata Dedi dalam pernyataan resminya, Selasa (24/6/2025).

Ia juga menegaskan agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat bertindak konsisten dan bersikap tegas dan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.

“Untuk itu, kepada siapapun yang berusaha di Provinsi Jawa Barat, mohon tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang berdampak pada kerusakan lingkungan, dan saya tegaskan bahwa saya tidak akan kompromi pada siapapun. Mari kita jaga lingkungan untuk kepentingan kita semua,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DLH Jabar Ai Saadiyah menjelaskan, pihaknha telah mengindentifikasi kondisi perubahan warna air Sungai Citarum, dan masih menunggu hasil uji laboratorium, untuk mengetahui fatalitas perubahan warna air.

“Masih kita tunggu hasil uji laboratorium, untuk penindakan maupun pemberian sanksi kami masih perlu waktu ya. Kan dari hasil kemarin kami mengambil sampel itu ada waktu 2 hari agar bisa dapat hasilnya,” ujar Ai saat dihubungi infoJabar, Selasa (24/6/2025).

Ai menegaskan, jika ditemukan kelalaian dari pihak perusahaan yang menyebabkan pencemaran Sungai Citarum, pihaknya baru bisa memberikan sanksi.

“Yah kalau misalnya nanti memang ternyata ada kelalaian perusahaan, terjadi pelanggaran nanti kami bisa memberikan sanksi,” ucapnya.

Pihaknya juga meminta agar PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 1 tidak membuat instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang dibuang langsung ke sungai.

“Belum bisa kita pastikan sanksi seperti apa, dan belum bisa kita pastikan apakah ada pencemaran pada perubahan warna air Sungai Citarum, ini unsur kesengajaan atau tidak, kita juga belum tahu. Yang jelas kami sudah meminta agar Pindo Deli tidak membuat IPAL yang mengarah langsung ke sungai,” kata Ai.

Diketahui sebelumnya, Manajemen PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 1 Andar Tarihoran mengklaim, produksi awalnya berlangsung normal, dan telah melakukan proses pengolahan air limbah sesuai prosedur di dalam IPAL.

“Sesuai dengan prosedur, air limbah kami olah di IPAL melalui treatment fisika, kimia dan biologi sebelum kami alirkan ke sungai sebagai badan penerima,” ucap Andar melalui keterangan resmi yang diterima infoJabar, Minggu (22/6/2025).

Andar mengaku, pihaknya juga menggunakan kimia pengurai warna untuk mengurangi kepekatan, namun pada saat dikeluarkan ke aliran sungai masih sangat berwarna.

“Saat produksi warna biru tua dari limbah kami gunakan chemical pengurai warna untuk mengurangi kepekatan warna. Namun demikian warna yang dikeluarkan ke badan sungai masih kontras dengan warna aliran sungai,” ungkapnya.

Pihaknya juga menegaskan, IPAL untuk mengelola limbah perusahaan tidak mengalami gangguan, namun hanya melebihi kapasitas sehingga air limbah tak tertampung.

“Tidak ada gangguan pada IPAL, ini hanya over kapasitas sepertinya. Jadi saya tegaskan IPAL bukan tidak berfungsi, kami juga melakukan tindakan perbaikan dengan menampung sementara aliran limbah yang berwarna di kolam emergency agar tidak keluar ke badan sungai,” pungkasnya.

Gambar ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *