Deden, pria 29 tahun asal Garut, harus kembali masuk ke penjara setelah aksinya mencuri sepeda motor ketahuan. Deden kepergok warga saat mendorong motor curian hingga sempat dihakimi massa.
Kapolsek Cisurupan AKP Masrokan menuturkan, aksi pencurian yang dilakukan oleh Deden terjadi di Kampung Gudang, Kecamatan Cisurupan, Garut, belum lama ini.
“Kejadiannya Rabu malam sekitar pukul 21.30 WIB,” ungkap Masrokan kepada infoJabar, Selasa 30 Desember 2025.
Saat kejadian, Deden yang datang dari kampung halamannya di wilayah Cikandang dengan niat mencuri, langsung melancarkan aksinya di lokasi. Dia melihat satu unit sepeda motor matik milik Pajar (19) yang diparkir di halaman rumah. Deden langsung beraksi tatkala mengetahui motor tersebut terparkir tanpa dikunci setang.
“Pelaku kemudian mendorong motor curian menjauh dari lokasi, dengan niat agar aksinya senyap dan tidak diketahui oleh korban,” ungkap Masrokan.
Namun apes, baru beberapa langkah Deden berjalan, gerak-gerik mencurigakannya diketahui sejumlah saksi yang tengah berkumpul di lokasi. Warga kemudian meneriakinya hingga membuat Deden panik.
“Pelaku kemudian kabur dan berupaya bersembunyi dengan meninggalkan barang curiannya,” ujar Masrokan.
Massa yang semakin banyak lantas mengejar Deden yang malam itu berlari dan bersembunyi di sebuah rumah kosong. Usai tertangkap, Deden lantas menjadi bulan-bulanan.
Untungnya, sejumlah warga langsung membawa Deden ke Kantor Polsek Cisurupan dan langsung diamankan petugas. Dalam keadaan babak belur usai dihajar, Deden mengakui perbuatannya di hadapan polisi.
Masrokan menuturkan, Deden merupakan residivis dalam kasus serupa. Dia bahkan baru bebas dari penjara sekitar lima bulan yang lalu.
Pengakuannya, kata Masrokan, Deden nekat mencuri karena butuh uang. “Pengakuannya butuh uang untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Deden kini terpaksa menjalani tahun baru di dalam tahanan. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” pungkas Masrokan.
