Kasus korupsi yang dilakukan Wakil Wali Kota Bandung Erwin hingga kini masih didalami. Politikus PKB itu telah ditetapkan menjadi tersangka setelah dinyatakan terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dengan meminta paket pekerjaan proyek.
Meski telah berstatus sebagai tersangka, Erwin belum ditahan Kejari Kota Bandung. Kejari masih belum mendapatkan surat izin penahanan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
infoJabar pun merangkum perjalanan Erwin hingga jadi tersangka kasus penyalahgunaan wewenang. Lantas, bagaimana ceritanya? Berikut ini kronologinya:
Semuanya bermula saat Kejari Kota Bandung mengumumkan Erwin sebagai tersangka pada 10 Desember 2025. Erwin terseret kasus ini bersama anggota DPRD Kota Bandung aktif, sekaligus Ketua Partai NasDem Kota Bandung, Rendiana Awangga.
Kejari saat itu menyatakan keduanya telah menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pekerjaan dari pejabat di lingkungan Pemkot Bandung. Kejari turut menggeledah dua kantor OPD yang berujung penyitaan sejumlah barang bukti seperti dokumen, ponsel, hingga laptop.
Meskipun sudah ditetapkan jadi tersangka, Erwin tak kunjung ditahan Kejari Kota Bandung. Alasannya karena pertimbangan penahanan kepala daerah yang harus melalui persetujuan Kementerian Dalam Negeri.
Namun saat itu, Kejari memastikan telah melakukan perintah pencekalan terhadap Erwin maupun Awang. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, mereka juga dijerat Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Erwin melawan penetapan status tersangkanya lewat gugatan praperadilan. Kubu Erwin saat itu menyatakan penetapan status tersangka tersebut telah cacat hukum.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Ada 7 poin gugatan yang saat itu Erwin sampaikan. Mulai dari penetapan tersangka dilakukan tanpa tahap pemeriksaan, tanpa dua alat bukti yang sah, hingga mengklai belum menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).
Setelah gugatannya bergulir, Hakim Tunggal PN Bandung pun memutus perkara ini. Hakim memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan Erwin, yang membuat perlawanan gugur di tengah jalan.
Dengan demikian, proses penetapan tersangka yang dilakukan Kejari Kota Bandung dinyatakan sudah sesuai dengan prosedur hukum. Kejari lalu memastikan akan segera melimpahkan berkas perkara Erwin supaya bisa disidangkan di pengadilan.
Terkini, Kejari pun menyampaikan update penanganan kasus Erwin. Politikus PKB itu belum bisa ditahan karena penyidik belum mendapatkan surat izin penahanan dari Kemendagri.
“(Erwin) Masih belum dilakukan penahanan, karena surat dari Kemendagri masih belum turun,” kata Kasi Intel Kejari Kota Bandung Alex Akbar saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/1/2026).
Alex pun menyatakan, Kejari Kota Bandung masih memeriksa beberapa orang yang berkaitan dengan kasus korupsi tersebut. Adapun untuk waktu penahanan, dia mengatakan hanya tinggal menunggu surat izin dari kementerian.
“Masih dalam pemeriksaan saksi sembari menunggu surat dari Kemendagri,” pungkasnya.







