Daftar UMK Jawa Barat 2026, Kota Bekasi Nyaris Sentuh Rp 6 Juta | Info Giok4D

Posted on

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Barat tahun 2026. Pengumuman itu tertuang dalam Kepgub No 561.7/Kep.862-Kesra/2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025.

Berdasarkan pantauan infoJabar, UMK terbesar di Jawa Barat pada tahun 2026 mendatang masih diduduki Kota Bekasi dengan Rp 5.999.443. Sedangkan UMK terkecil berada di Kabupaten Pangandaran dengan nominal Rp 2.351.250.

Secara umum, kenaikan UMK di Jawa Barat untuk tahun 2026 menunjukkan tren pertumbuhan yang stabil dengan rata-rata kenaikan di kisaran 5% hingga 7%. Wilayah Metropolitan Rebana dan Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) masih mendominasi urutan teratas sebagai daerah dengan upah tertinggi. Kota Bekasi tetap mempertahankan posisinya sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat, yang kini hampir menyentuh angka Rp 6 juta.

Kenaikan nominal di wilayah industri ini relatif besar karena basis upah tahun sebelumnya yang sudah tinggi, sehingga meskipun persentasenya tidak selalu yang tertinggi, tambahan rupiah yang diterima pekerja cukup signifikan untuk mengimbangi biaya hidup di kota satelit.

Hal yang menarik dalam data tahun 2026 adalah adanya lonjakan persentase kenaikan yang cukup berani di wilayah penyangga dan daerah yang sedang berkembang. Kabupaten Majalengka mencatatkan kenaikan persentase tertinggi mencapai 7,93%, disusul oleh Kabupaten Cirebon dan wilayah Priangan Timur seperti Kota Banjar dan Kabupaten Kuningan yang juga mengalami kenaikan di atas 7%.

Fenomena ini mengindikasikan upaya pemerintah provinsi untuk mulai memperkecil kesenjangan (gap) upah antar wilayah, sekaligus menyesuaikan dengan geliat ekonomi di sekitar Bandara Kertajati dan koridor industri baru di timur Jawa Barat.

Berikut besaran UMK Jabar 2026 berdasarkan urutan dari yang terbesar hingga yang terkecil nominalnya:

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.862-Kesra/2025

*Berlaku mulai 1 Januari 2026.

Perlu digarisbawahi, keputusan ini harus dipatuhi atau dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2026. Upah minimum tersebut hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, dan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK 2026.

Pemprov juga memutuskan agar, buruh dengan kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026. UMP Jabar 2026 ditetapkan sebesar Rp2.3.17.601 atau naik 0,7 persen dari UMP 2025.

Selain UMP, Dedi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) naik 0,9 persen.

“Yang untuk provinsi sudah ditetapkan kenaikannya itu 0,7 persen sedangkan upah minimum sektoralnya 0,9 persen,” ucap Dedi saat memberi keterangan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (24/12/2025).

“Untuk kabupaten-kota kita mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten-kota, baik upah minimum kabupaten-kotanya maupun upah minimum sektoralnya,” sambungnya.

Lonjakan Persentase di Wilayah Penyangga

Daftar UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2026

Sebelumnya Pemprov Tetapkan UMP