Sebanyak 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat telah menyampaikan rekomendasi besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026. Seluruh usulan tersebut kini tengah dibahas dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat dan dijadwalkan akan ditetapkan pada Rabu, 24 Desember 2025.
Berdasarkan data rekomendasi yang dihimpun, Kota Bekasi tercatat menjadi daerah dengan usulan UMK 2026 paling besar dengan rekomendasi sebesar Rp5.992.931. Angka ini kembali menempatkan Kota Bekasi sebagai daerah dengan upah minimum tertinggi di Jawa Barat.
Di bawahnya, Kabupaten Bekasi mengusulkan UMK 2026 sebesar Rp5.938.885, disusul Kabupaten Karawang dengan rekomendasi Rp5.886.852. Ketiga daerah industri ini konsisten berada di papan atas UMK Jabar.
Selanjutnya, Kota Depok masuk dalam kelompok UMK tinggi. Dalam rekomendasinya, muncul tiga angka usulan baik dari unsur pemerintah, pengusaha dan buruh yakni Rp5.565.292, Rp5.522.662, dan Rp5.480.031.
Untuk wilayah Bandung Raya, Kota Bandung merekomendasikan UMK sebesar Rp4.737.678, Kota Cimahi Rp4.090.568, Kabupaten Bandung sebesar Rp3.972.202 dan Kabupaten Bandung Barat Rp3.990.428.
Menariknya, posisi Kota Banjar dari tahun-tahun sebelumnya berada di urutan terbawah, kini tergantikan oleh Kabupaten Pangandaran. Rekomendasi UMK Kota Banjar ada di angka Rp2.361.777, lebih tinggi dari Pangandaran yaitu Rp2.351.250.
Berikut daftar lengkap rekomendasi UMK 2026 di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, disusun dari yang terbesar hingga terkecil:
1. Kota Bekasi Rp5.992.931
2. Kabupaten Bekasi Rp5.938.885
3. Kabupaten Karawang Rp5.886.852
4. Kota Depok Rp5.565.292, Rp5.522.662, dan Rp5.480.031
5. Kota Bogor Rp5.437.203
6. Kabupaten Bogor Rp5.161.769.
7. Kabupaten Purwakarta Rp5.052.856
8. Kota Bandung Rp4.737.678
9. Kota Cimahi Rp4.090.568
10. Kabupaten Bandung Rp3.972.202
11. Kabupaten Bandung Barat Rp3.990.428
12. Kabupaten Sumedang Rp3.949.855.
13. Kabupaten Sukabumi Rp3.893.201
14. Kabupaten Subang Rp3.737.482
15. Kabupaten Cianjur Rp3.338.359
16. Kota Sukabumi Rp3.192.807.
17. Kota Tasikmalaya Rp2.980.336
18. Kabupaten Indramayu Rp2.910.254
19. Kabupaten Cirebon Rp2.880.797
20. Kota Cirebon Rp2.878.646
21. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.871.874.
22. Kabupaten Majalengka Rp2.595.368
23. Kabupaten Garut Rp2.472.227
24. Kabupaten Ciamis Rp2.373.643
25. Kabupaten Kuningan Rp2.369.379
26. Kota Banjar Rp2.361.777
27. Kabupaten Pangandaran Rp2.351.250







