Curhat Satpam Perumahan di Sukabumi Jadi Tersangka Usai Amankan OTK update oleh Giok4D

Posted on

Seorang satpam di kawasan Perumahan Genting Puri, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, ditetapkan sebagai tersangka setelah mengamankan seorang pria tak dikenal saat memasuki pekarangan rumah warga pada dini hari. Satpam tersebut adalah Apriyana Nasrulloh (41), warga Cikembar, Kabupaten Sukabumi yang pada saat kejadian sedang berjaga.

Kejadian itu berlangsung pada Rabu, 9 April 2025 lalu sekitar pukul 01.20 WIB. Menurut Apriyana, peristiwa bermula dari laporan warga yang melihat orang tak dikenal (OTK) masuk ke dalam pekarangan rumah secara tiba-tiba.

“Setelah dapat laporan, saya dekati lokasi. Di sana sudah terjadi cekcok dan perkelahian antara pemilik rumah dan OTK tersebut. Mereka saling memukul sampai akhirnya perkelahian itu bergeser ke pos tempat saya berjaga,” kata Apriyana saat ditemui infoJabar, Rabu (18/6/2025).

Setelah pelaku melarikan diri ke arah pos satpam, Apriyana mengaku langsung mengamankan orang tersebut dan melapor ke Polsek Baros. Polisi pun datang sekitar 10 menit kemudian dan membawa OTK tersebut.

Keesokan paginya, pihak kepolisian mengadakan mediasi antara keluarga OTK yang diketahui bernama Ikhsan Maulana (32), warga Nangela, dengan warga Genting Puri. Namun, mediasi tidak membuahkan hasil karena keluarga tidak menyebut nominal ganti rugi yang diminta, sehingga pertemuan bubar.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

“Besoknya mereka malah bikin laporan polisi dengan tuduhan pemukulan dan pengeroyokan. Yang dilaporkan bukan cuma warga yang berkelahi, tapi saya juga ikut dilaporkan padahal saya hanya mengamankan,” ujarnya.

Apriyana mengaku dirinya hanya menjalankan tugas sebagai satpam dan bertindak sesuai prosedur. Ia juga mengaku sempat memukul OTK satu kali menggunakan gagang bekas payung karena khawatir orang tersebut membawa senjata tajam.

“Saya hanya memukul sekali di bagian punggung. Kalau pakai tangan takut dia bawa pisau. Tapi setelah itu langsung saya laporkan ke polisi,” jelasnya.

Menurut keterangan warga dan RT setempat, OTK tersebut mengaku mengonsumsi obat dextro sebelum kejadian. Ia mempertanyakan tanggung jawab keluarga karena membiarkan orang dengan gangguan halusinasi berkeliaran dini hari tanpa pengawasan.

“Kalau memang punya riwayat gangguan jiwa, kenapa dibiarkan keluar rumah jam setengah dua pagi. Ini sudah bikin resah warga, terlebih daerah kami pernah beberapa kali mengalami pencurian,” kata dia.

Apriyana kini harus menghadapi proses hukum sebagai tersangka. Ia mengaku bingung karena merasa hanya menjalankan tugas keamanan sesuai SOP. Ia juga menyebut sudah memenuhi setiap pemanggilan dari kepolisian, berbeda dengan pihak warga yang beberapa kali tidak hadir saat mediasi.

“Saya kerja sudah tiga tahun, anak saya satu. Gaji cuma Rp2 juta, kalau ditahan siapa yang kasih makan keluarga? Saya satu-satunya tulang punggung,” keluhnya.

Ia berharap pihak kepolisian dapat melihat kembali konteks kejadian secara menyeluruh dan mempertimbangkan peran serta tugas seorang satpam yang secara prinsip mendapat mandat keamanan dari kepolisian.

“Kalau satpam ditugaskan mengamankan wilayah, harusnya dilindungi. Ini diproses hukum karena mengamankan OTK yang masuk ke rumah warga tanpa izin. Informasinya katanya ODGJ tapi kenapa tidak ada pendampingan dari keluarga dan dibiarkan keluar rumah dini hari,” tutupnya.

Hingga berita ini dimuat, infoJabar sudah mencoba mengkonfirmasi kepada Kapolsek Baros Kompol Iman Prayitno dan Kasi PIDM Humas Polres Sukabumi Kota Ipda Ade Ruli namun belum mendapatkan jawaban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *