Surat Keterangan Belum Menikah adalah dokumen resmi yang menerangkan jika seseorang belum pernah menikah hingga saat surat dikeluarkan. Dokumen ini biasa digunakan sebagai syarat administrasi seperti pendaftaran nikah, melamar pekerjaan, beasiswa, atau urusan hukum lainnya.
Jika diibaratkan, SKBM ini seperti “surat status lajang resmi” yang dikeluarkan oleh pihak berwenang. Jadi, meskipun orang bisa saja mengaku belum menikah, namun untuk kebutuhan resmi diperlukan bukti tertulis yang diakui secara hukum dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tidak semua orang membutuhkan SKBM, namun bagi yang sedang mengurus pernikahan, mendaftar beasiswa, atau melamar pekerjaan tertentu, dokumen ini menjadi syarat mutlak. Bahkan dalam kasus hukum, misalnya terkait hak waris atau perjanjian tertentu, surat ini juga sering digunakan.
Walaupun tidak ada undang-undang khusus yang hanya mengatur SKBM, dasar hukumnya tetap kuat karena masuk dalam lingkup administrasi kependudukan. Dasar hukum utama adalah:
Selain itu, untuk keperluan pernikahan, SKBM juga merujuk pada aturan Kementerian Agama melalui KUA (Kantor Urusan Agama). Jadi bisa dibilang, meskipun SKBM tidak berdiri sendiri dalam hukum, ia merupakan bagian penting dari sistem administrasi negara.
Tidak semua orang atau instansi bisa mengeluarkan SKBM. Hanya lembaga resmi yang berwenang, antara lain:
Dengan kata lain, dokumen ini tidak bisa dibuat sendiri atau melalui lembaga swasta. Harus ada tanda tangan pejabat berwenang (kepala desa, lurah, atau kepala KUA) serta stempel resmi sebagai tanda keabsahan.
Beberapa fungsi utama dokumen ini antara lain:
Berdasarkan situs resmi Kabupaten Sleman dan beberapa pemerintah daerah lainnya, syarat utama tentu adalah dokumen identitas diri, seperti:
Pastikan semua data sesuai dan tidak ada perbedaan. Misalnya, jika di KTP tertulis nama “Ahmad Fauzi” tetapi di KK tertulis “Achmad Fauzi”, ini bisa menjadi masalah. Sebelum mengurus SKBM, lebih baik selesaikan dulu perbedaan data agar tidak tertolak.
Sebagian besar daerah, surat pengantar dari RT dan RW setempat wajib dilampirkan. Surat ini berfungsi sebagai verifikasi bahwa benar pemohon masih berstatus lajang menurut catatan lingkungan sekitar.
Prosesnya biasanya sederhana:
Beberapa daerah mewajibkan adanya surat pernyataan pribadi bermaterai yang menyatakan bahwa seseorang benar-benar belum menikah. Ini biasanya ditandatangani langsung oleh pemohon dan diketahui oleh pejabat kelurahan.
Surat ini berguna sebagai bentuk pertanggungjawaban pribadi. Jadi, jika suatu saat terbukti ada kebohongan, pemohon bisa dikenai sanksi hukum.
Tergantung daerah, terkadang ada dokumen tambahan seperti:
Oleh karena itu, sebelum datang ke kelurahan, sebaiknya tanyakan dulu syarat lengkap di kantor desa atau kelurahan agar tidak bolak-balik.
Berikut langkah umum yang bisa diikuti:
Berikut adalah dua contoh surat resmi yang bisa dijadikan acuan (disesuaikan dengan daerah masing-masing):
PEMERINTAH KABUPATEN ……………
KECAMATAN ……………
DESA / KELURAHAN ……………
SURAT KETERANGAN BELUM MENIKAH
Nomor: …………… / ……… / ……… / ………
Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Desa / Lurah ……………, menerangkan bahwa:
Nama : …………………………………
Tempat / Tanggal Lahir : …………………………
Jenis Kelamin : ……………………………
Agama : ……………………………
Pekerjaan : ……………………………
Kewarganegaraan : ……………………………
Alamat : ……………………………
NIK / No. KTP : ……………………………
Adalah benar bahwa yang bersangkutan sampai tanggal dikeluarkannya surat ini **belum pernah menikah**, baik menurut catatan pemerintah desa/kelurahan maupun menurut pengamatan setempat.
Surat keterangan ini dibuat untuk keperluan ……………………… (misal: melamar pekerjaan / administrasi).
…………, …………… 20……
Kepala Desa / Lurah ……………
(Tanda Tangan & Stempel)
(…………………………………)
KEMENTERIAN AGAMA RI
KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN ……………
SURAT KETERANGAN BELUM MENIKAH
Nomor: …………… / ……… / ……… / ………
Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala KUA Kecamatan ……………, menerangkan bahwa:
Nama : …………………………………
Bin / Binti : …………………………………
Tempat / Tanggal Lahir : …………………………
Jenis Kelamin : ……………………………
Agama : ……………………………
Pekerjaan : ……………………………
Alamat : ……………………………
NIK : ……………………………
Berdasarkan data dan surat pengantar dari Lurah / Desa Nomor …………… tanggal …………, bahwa yang bersangkutan **belum pernah menikah** menurut catatan agama dan catatan sipil.
Surat ini dibuat untuk keperluan ……………………… (misal: persyaratan nikah).
…………, …………… 20……
Kepala KUA Kecamatan ……………
(Tanda Tangan & Stempel)
(…………………………………)
Secara umum, membuat Surat Keterangan Belum Menikah tidak dipungut biaya alias gratis karena termasuk layanan administrasi kependudukan. Namun, dalam praktiknya tetap ada beberapa pengeluaran kecil, misalnya:
Jadi, meskipun tidak ada biaya resmi, tetap sediakan dana cadangan sekitar Rp 20.000 – Rp 50.000 untuk keperluan kecil.
Tips: Kalau ingin hemat, siapkan semua dokumen dalam bentuk fotokopi sejak awal agar tidak bolak-balik ke tempat fotokopi saat di kantor kelurahan.
Ya, di beberapa daerah sudah bisa. Misalnya di Jakarta, Bandung, atau Surabaya, layanan Disdukcapil menyediakan pendaftaran SKBM secara online melalui website atau aplikasi. Namun tetap saja, validasi akhir harus dilakukan di kantor kelurahan/desa atau KUA. Jadi meskipun online, tetap ada langkah tatap muka untuk tanda tangan dan stempel.
Umumnya, SKBM memiliki masa berlaku 3 bulan sejak tanggal dikeluarkan. Namun, ada juga instansi yang hanya menerima surat dengan masa berlaku maksimal 30 hari.
Jadi, kalau kamu butuh SKBM untuk syarat nikah, sebaiknya buat sekitar 1 bulan sebelum tanggal akad agar masih berlaku saat hari H.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Secara aturan, SKBM sebaiknya diurus di kelurahan sesuai alamat KTP. Namun, jika kamu sudah lama tinggal di luar kota dan tidak bisa pulang, biasanya bisa pakai surat keterangan domisili sebagai pengganti. Setelah itu, proses tetap dilakukan di kelurahan domisili sementara dengan surat pengantar tambahan.
Tidak selalu. Ada daerah yang mensyaratkan surat pernyataan bermaterai, ada juga yang tidak. Namun, untuk berjaga-jaga, lebih baik bawa materai Rp 10.000 karena seringkali diminta saat verifikasi di kelurahan atau KUA.
Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) mungkin terdengar sederhana, tapi manfaatnya sangat besar dalam berbagai urusan administratif. Mulai dari syarat pernikahan, melamar pekerjaan, mendaftar beasiswa, hingga keperluan hukum, semuanya membutuhkan bukti resmi status lajang.