Cirebon Raya Sepekan: Geger Kemunculan Meteor hingga Aksi Guru Cabul update oleh Giok4D

Posted on

Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Cirebon Raya selama sepekan. Mulai dari kemunculan meteor yang menggegerkan warga, hingga seorang oknum guru jadi tersangka kasus pencabulan.

Berikut rangkuman berita Cirebon Raya selama sepekan:

Langit wilayah Cirebon pada Minggu (5/10) malam, dihebohkan dengan kemunculan suara dentuman keras yang menggama. Kepanikan pun saat itu ikut melanda, karena disertai melintasnya cahaya terang menyerupai bola api.

Potongan video amatir kejadian ini pun viral di media sosial. Setelah sempat menjadi tanda tanya besar, Seni (6/10/2025), benda yang melintas di langit Cirebon itu pun dipastikan merupakan meteor.

Kepastian itu datang setelah peneliti BRIN Thomas Djamaludin mengungkap bahwa cahaya misterius di langit Cirebon berasal dari meteor berukuran cukup besar yang memasuki atmosfer bumi.

“Berdasarkan analisis awal dari kesaksian warga serta rekaman CCTV yang menunjukkan cahaya melintas sekitar pukul 18.35 WIB, disimpulkan bahwa objek itu adalah meteor yang memasuki atmosfer dari arah barat daya,” jelas Thomas.

Saat meteor menembus lapisan atmosfer yang lebih rendah, gesekan udara menimbulkan bola api terang (fireball) dan gelombang kejut hingga terdengar seperti ledakan. BMKG Cirebon bahkan mencatat getaran seismik pada pukul 18.39.12 WIB, bertepatan dengan laporan dentuman keras di wilayah Kuningan dan Cirebon.

“Peristiwa seperti ini merupakan fenomena alam biasa, meski ukurannya cukup besar sehingga menimbulkan cahaya terang dan dentuman. Publik tidak perlu khawatir,” ujarnya.

Thomas menambahkan, meteor tersebut diperkirakan jatuh di Laut Jawa setelah melintasi langit Cirebon. “Dentuman yang terdengar adalah akibat meteor memasuki atmosfer yang lebih rendah. Berdasarkan analisis, meteor tersebut diperkirakan jatuh di Laut Jawa,” terangnya.

Meski analisis ilmiah telah mengarah ke meteor, kepolisian tetap bergerak cepat memastikan kebenaran kabar di lapangan. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan pihaknya menerima banyak laporan masyarakat mengenai benda langit yang jatuh.

“Setelah kami menerima informasi dari masyarakat maupun media sosial, kami langsung menugaskan personel melakukan pemeriksaan ke titik-titik yang disebut sebagai lokasi jatuhnya benda langit, mulai dari kawasan Ciperna hingga Cirebon timur,” ujarnya.

Namun, hasil sementara menunjukkan tidak ada tanda-tanda meteor jatuh, baik berupa material asing maupun dampak benturan. “Sampai saat ini belum ditemukan bukti adanya meteor jatuh di wilayah Cirebon. Namun penyelidikan tetap kami lanjutkan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” tegasnya.

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Thailand dan China yang terbukti melanggar aturan keimigrasian saat berada di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Kedua WNA tersebut masing-masing berinisial CS (49) asal Thailand dan HH (43) asal China. Keduanya dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Cirebon, Kamis (9/10/2025), dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan imigrasi.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Sonny Prabowo didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Deny Haryadi menjelaskan pelanggaran ini terungkap dari hasil pengawasan lapangan tim Inteldakim.

“Petugas menemukan seorang WNA asal Thailand tengah melakukan pemasangan instalasi mesin dan memberikan pelatihan penggunaan di salah satu proyek pabrik di Majalengka. Setelah diperiksa, diketahui yang bersangkutan masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, bukan visa kerja,” ujar Sonny.

Sementara itu, WNA asal China HH diamankan di lokasi berbeda dalam operasi pengawasan yang sama. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa HH, yang memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan jabatan Research & Development Manager, ternyata melakukan aktivitas di luar ketentuan izin tinggal yang dimilikinya.

“Dua-duanya melanggar Pasal 75 ayat (1) junto Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka dikenai tindakan administratif keimigrasian dan akan segera dideportasi ke negara asalnya,” tegasnya.

Kantor Imigrasi Cirebon pun mencatat, sepanjang tahun 2025 telah menangani 20 kasus pelanggaran keimigrasian yang melibatkan warga negara asing. Pelanggaran tersebut umumnya berupa penyalahgunaan izin tinggal dan penyalahgunaan visa kunjungan untuk bekerja.

“Seluruh proses penegakan hukum keimigrasian kami lakukan sesuai prosedur. Kami berkomitmen untuk terus menjaga kedaulatan negara dan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing di wilayah kerja kami,” tutupnya.

Kepala Desa Gunungaci, Kecamatan Subang, Kabupaten Kuningan berinisial ME dan Kaur Keuangan Desa Gunungaci berinisial DA ditetapkan tersangka kasus korupsi dana desa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto memaparkan, berdasarkan bukti yang dikumpulkan, kedua pelaku ditangkap karena melakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Perangkat Desa dan pemotongan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dari tahun anggaran 2021 sampai 2024. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan ratusan juta rupiah.

“Adapun modus yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah dengan melakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Perangkat Desa dan pemotongan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang seharusnya diterima masyarakat. Akibat perbuatan tersangka ME dan DA tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 182.062.000,” tutur Brian, Senin (6/10/2025).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ancaman hukuman penjara untuk keduanya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Setelah ditetapkan, dilakukan penahanan terhadap tersangka 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan, Jawa Barat.

Kasi Humas Kejari Kuningan, Wawan Gusmawan memaparkan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Kuningan. Menurutnya, kedua tersangka merupakan pejabat aktif di desa, yang secara bersama-sama menyalahkangunakan dana desa.

“Awalnya ada laporan dari masyarakat akhirnya kami telusuri dan lakukan audit rektorat ada kerugian negara sebesar Rp 182 juta. Karena kalau uang keluar kan sepengetahuan kepala desa. Setelah dihitung, secara bersama-sama bendahara dan kepala desa menggunakan uang dana desa. Pokoknya memang ada potongan untuk tunjangan dan bantuan,” tutur Wawan.

Menurut Wawan, berdasarkan laporan warga setempat yang masuk ke Kejaksaan Kuningan. Ada dugaan juga motif kedua pelaku melakukan korupsi dana desa adalah untuk kepentingan bermain judi online (judol).

“Ketika ada masyarakat lapor. Disinyalir dia menggunakan uang itu untuk judol. Untuk gaya hidup mungkin biasa saja karena di kampung. Cuman itu ketagihan judol motifnya,” pungkas Wawan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp24,6 miliar yang menyeret Morin Yulia, mantan pegawai bank milik pemerintah. MY sebelumnya diduga menyalahgunakan jabatannya untuk menggasak uang negara dari rekening penampung bank tersebut.

Penetapan dua tersangka baru ini diumumkan, Rabu (8/10/2025) malam. Mereka adalah TS, suami Morin, dan ZT, kakak kandung Morin. Keduanya diduga turut menikmati hasil kejahatan yang dilakukan oleh Morin, dengan cara menerima, menguasai, dan menggunakan dana hasil penyalahgunaan rekening penampung Bank Pemerintah Kantor Cabang Sumber.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Cirebon, Randy Tumpal Pardede, menjelaskan bahwa Morin memindahkan dana hasil penyalahgunaan sebesar Rp24.672.746.091 ke dua rekening berbeda, yaitu rekening atas nama SW senilai Rp10.488.183.794 dan rekening atas nama ZT sebesar Rp14.184.562.297.

Dari kedua rekening tersebut, sebagian dana kemudian dialirkan ke rekening TS serta sejumlah rekening lainnya.

“Dana hasil kejahatan itu digunakan untuk membeli barang-barang berharga, berwisata, hingga melaksanakan ibadah umroh,” ungkap Randy.

Kejaksaan juga telah menemukan bukti kuat keterlibatan TS dan ZT dalam tindak pidana tersebut. Keduanya kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cirebon untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengembangan perkara ini, tim penyidik turut menyita sejumlah aset, di antaranya satu unit tanah dan bangunan seluas 140 meter persegi di Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, dengan sertifikat hak milik Nomor 02617, serta satu unit ponsel Samsung Galaxy A56 warna pink.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Randy menegaskan penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. “Kami juga menelusuri seluruh aset hasil tindak pidana untuk mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” katanya.

Kasus mencengangkan kembali terjadi di dunia pendidikan. Seorang guru sekolah dasar (SD) berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Cirebon ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pencabulan terhadap sejumlah siswanya.

Pelaku diketahui berinisial W (58), seorang guru di salah satu SD negeri di wilayah Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Pria tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (7/10/2025).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada Agustus 2025. Saat itu, pelaku mengajak salah satu korban ke rumahnya di Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, dengan alasan mengambil peralatan olahraga dan hadiah perlombaan 17 Agustus. Namun, di rumah tersebut pelaku justru melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.

“Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.30 WIB di ruang tamu rumah pelaku. Dari hasil penyelidikan, ada lebih dari satu korban yang mengalami perlakuan serupa,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah baju batik SD lengan panjang dan satu buah rok panjang berwarna merah yang diduga milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Tersangka diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas Kapolresta Cirebon.

Saat ditanya, tersangka mengaku khilaf saat melakukan perbuatan tersebut dan sangat menyesali atas apa yang telah diperbuatnya.

“Saya khilaf terus saya juga nyesel banget,” terangnya.

Ia juga mengaku melakukan tindakan tersebut terdorong oleh hawa nafsu sampai tega melakukan tindak pelecehan seksual terhadap muridnya.

“Karena nafsu bener-bener saya khilaf dan minta maaf,” tuturnya.

Kemunculan Meteor di Langit Cirebon

Imigrasi Cirebon Deportasi WN Thailand dan China Pelanggar Visa

Kades Kuningan Korupsi Ratusan Juta untuk Judol

Kejari Cirebon Bongkar Aliran Dana Korupsi Rp 24 M Milik Morin Yulia

Oknum Guru Jadi Tersangka Pencabulan