Sejumlah berita yang muncul di wilayah Cirebon Raya jadi sorotan di pekan ini. Mulai dari temuan 5 mayat di dalam rumah di wilayah Indramayu hingga polisi menetapkan puluhan tersangka kasus kerusuhan saat demo di DPRD Cirebon.
Berikut rangkuman berita Cirebon Raya pekan ini:
Warga Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, digegerkan oleh penemuan lima mayat yang terkubur di dalam sebuah rumah pada Senin (1/9/2025). Kelima korban diketahui merupakan satu keluarga yang selama ini tinggal di rumah tersebut.
Pantauan infoJabar di lokasi, Selasa (2/9/2025) garis polisi telah terpasang di sebuah rumah yang menjadi lokasi kejadian. Rumah tersebut memiliki dua lantai dengan cat berwarna merah muda yang mulai memudar.
Menurut salah seorang warga setempat, Sohib (45), peristiwa ini baru diketahui pada Senin sore. Iya menyebut ada lima orang yang ditemukan meninggal dunia, terdiri dari tiga orang dewasa dan dua anak-anak.
“Ada lima jenazah yang ditemukan. Ditemukannya waktu hari Senin sekitar setengah enam (sore),” kata Sohib saat ditemui di sekitar lokasi.
Menurutnya, lima jenazah yang ditemukan terkubur itu adalah penghuni rumah. Mereka terdiri atas nama Syahroni, putranya Budi, istri Budi bernama Euis, serta dua anak pasangan Budi dan Euis.
“Jenazah yang ditemukan itu pemilik rumah, Pak Haji Syahroni, usianya diperkirakan 70 tahun. Kemudian anaknya Budi umurnya sekitar 40 tahunan. Terus ditemukan lagi menantu, istrinya Mas Budi, namanya Ibu Euis. Ditemukan lagi anaknya yang pertama umurnya sekitar 7 tahun dan anak yang kedua umurnya sekitar 8 bulan,” kata Sohib.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, membenarkan penemuan lima jenazah yang terkubur di sebuah rumah, Kelurahan Paoman. Kelimanya ditemukan terkubur di dalam satu lubang yang sama.
“Benar bahwa pada hari Senin 1 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB telah ditemukan lima orang dalam keadaan meninggal dunia di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu,” kata Tarno.
“Jadi di dalam satu lubang terdapat lima jenazah. Untuk identitas lengkapnya masih didalami. Namun diduga kelima jenazah tersebut adalah satu keluarga yang menempati rumah tersebut, yang terdiri dari tiga orang dewasa dan dua anak-anak,” kata dia.
Setelah menerima laporan, polisi segera mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. Saat ini, penyelidikan masih berlangsung untuk mengetahui penyebab peristiwa itu.
Adapun kelima jenazah saat ini sudah dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Losarang, Indramayu, untuk proses identifikasi dan autopsi.
“Saat ini kelima jenazah sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Losarang untuk proses identifikasi dan autopsi,” ucap Tarno.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menetapkan 28 orang sebagai tersangka terkait aksi perusakan dan penjarahan yang terjadi di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon serta Taman Pataraksa pada Sabtu, 30 Agustus 2025.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengungkapkan, dari total tersangka tersebut, 15 orang berstatus dewasa sementara 13 lainnya masih anak-anak. Mereka diduga terlibat langsung dalam aksi perusakan fasilitas serta pencurian barang-barang inventaris saat demonstrasi yang berakhir ricuh.
“Total ada 28 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka diamankan saat kejadian maupun pascakejadian,” kata Sumarni dalam konferensi pers di Cirebon, Kamis (4/9/2025).
Dalam penyelidikan, aparat kepolisian berhasil menyita 39 barang bukti, termasuk hasil penjarahan dari Gedung DPRD dan fasilitas publik di Taman Pataraksa. Barang-barang tersebut di antaranya televisi, kulkas, mesin printer, hingga kursi rapat.
“Sebagian barang sempat ada yang dijual. Kami mengimbau masyarakat yang masih menyimpan hasil jarahan agar segera mengembalikannya ke DPRD,” tegas Sumarni.
Fakta lain yang mencuat, sebagian besar pelaku masih berstatus pelajar SMP dan SMA. Polisi juga mendapati adanya mahasiswa serta anggota kelompok bermotor yang ikut terlibat dalam kerusuhan tersebut.
Ia menyampaikan, mayoritas pelaku ikut dalam aksi setelah menerima ajakan melalui media sosial. Mereka kemudian menyusup ke dalam unjuk rasa yang awalnya berlangsung damai, sebelum akhirnya berubah menjadi anarkis.
“Kami sedang mendalami siapa aktor di balik kerusuhan ini. Awalnya unjuk rasa berjalan tertib, namun tiba-tiba memanas dan berujung perusakan serta penjarahan,” jelasnya.
Sumarni menegaskan, kepolisian sejak awal sudah mengingatkan agar pelajar tidak ikut dalam aksi demonstrasi. Ia mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat memang dijamin undang-undang, namun harus dilakukan dengan cara yang sesuai aturan hukum.
“Aksi boleh saja, tapi tidak boleh disertai perusakan, apalagi penjarahan,” ucapnya.
Hingga kini, penyidik masih menyelidiki kemungkinan adanya kelompok tertentu yang berafiliasi dengan para pelaku. Polresta Cirebon memastikan seluruh tersangka akan diproses hukum secara tegas.
“Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP serta Pasal 363 atau 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya.
Polisi membongkar kasus peredaran narkoba di Kuningan selama bulan Agustus 2025 dengan total pelaku mencapai 11 orang. Para pelaku tersebut terlibat dalam peredaran narkoba mulai dari sabu, psikotropika, dan obat keras bebas terbatas.
Kasat Reserse Narkoba Polres Kuningan AKP Jojo Sutarjo memaparkan ada 8 kasus narkoba yang terbongkar di Kuningan yang melibatkan 11 orang pelaku. 11 pelaku tersebut terdiri dari 4 orang pelaku pengedar narkoba, 1 pelaku tindak pidana psikotropika, dan 6 orang pelaku tindak pidana obat keras.
“Totalnya 8 kasus tindak pidana di antaranya pidana narkotika jenis sabu 3 kasus, psikotropika 1 kasus dan pidana obat keras terbatas 4 kasus. Dengan jumlah tersangka mencapai 11 orang. Kebanyakan pelaku bekerja sebagai wiraswasta, tapi ada juga yang masih pelajar. Ada juga yang statusnya itu residivis,” tutur Jojo, Kamis (4/9/2025).
Untuk kasus narkoba jenis sabu tersangka berinisial H (36), dan tiga orang residivis berinisial A (34), M (35) dan S (31). Para tersangka tersebut ditangkap dengan barang bukti 15 paket narkotika jenis sabu seberat 3,53 gram. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.
Kemudian untuk kasus narkoba jenis psikotropika, polisi menangkap seorang pelajar atau mahasiswa dari Cirebon berinisial N (25). Kala itu, N ditangkap saat sedang berada di Desa Caracas, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 74 butir obat psikotropika jenis Alprazolam. Pelaku N bahkan menyimpan butir obat psikotropika tersebut di dalam dua buah bungkus rokok dan helm milik. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Ditemukan juga 2 buah bekas bungkus rokok merk yang di dalamnya terdapat 22 butir obat psikotropika jenis Alprazolam 1 mg dan 2 butir obat psikotropika Alprazolam yang tersimpan di dalam helm. Menurut pengakuan tersangka, barang bukti tersebut diakui miliknya, dan didapat melalui medsos dari saudara T yang masih dalam penyelidikan,” tutur Jojo.
Sedangkan untuk tersangka obat keras sendiri pelaku berinisial AM (21), AH (25), S (26), J (28), I (28) dan I (25). Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berubah 2.153 obat keras dengan berbagai macam jenis. Untuk modus operandinya pelaku menggunakan sistem tempel dan bertemu secara langsung (COD).
Menurut pengakuan tersangka H , barang haram tersebut didapat dari saudara N seorang warga Jakarta, yang dalam hal ini masih dalam proses penyelidikan. Para pelaku tersebut dikenakan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai dengan Pasal 435 dan/atau 436 Ayat (1) dan (2) UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dengan ditangkapnya para pelaku narkoba tersebut. Menurut Jojo, Kabupaten Kuningan menjadi daerah yang sering dijadikan sebagai sasaran peredaran narkoba. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus mencari para pelaku peredaran narkoba di Kuningan.
“Selama ini Kuningan sangat seksi sebagai tempat peredaran narkoba. Tapi kita jangan kalah, negara harus hadir dan menuntas. Kami jajaran satreskrim narkoba berkomitmen terus untuk mencari dan memburu para pelaku yang mengedarkan, menjual atau menyimpan narkoba,” pungkas Jojo.