Pemerintah Kabupaten Cirebon akan meninjau kembali perizinan pembangunan perumahan. Mitigasi bencana menjadi prioritas dalam pembangunan perumahan di Cirebon.
Hal ini didasarkan pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Menindaklanjuti hal itu, Pemkab Cirebon melakukan pertemuan dengan pengembang perumahan. Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman menyampaikan bahwa pemerintah daerah membuka ruang dialog dengan para pengembang untuk menerima berbagai masukan dan saran, khususnya terkait kebijakan penghentian sementara izin perumahan.
“Pemerintah daerah menerima masukan dari asosiasi pengembang perumahan, terutama terkait dua hal penting, yakni Surat Edaran Gubernur Jawa Barat dan Surat Edaran ATR/BPN yang berkaitan dengan Lahan Baku Sawah (LBS),” ujarnya, Selasa (13/1/2026).
Ia menjelaskan, kedua poin tersebut akan dikaji ulang secara komprehensif agar pemerintah daerah dapat menempatkan diri secara tepat dalam memberikan izin pembangunan perumahan, sekaligus tetap mematuhi regulasi yang berlaku.
Agus menegaskan, salah satu substansi utama dalam Surat Edaran Gubernur adalah aspek mitigasi bencana. Oleh karena itu, selanjutnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) akan dilibatkan dalam proses perizinan guna memastikan pembangunan perumahan tidak menimbulkan potensi kebencanaan.
“Mitigasi bencana menjadi perhatian utama. Kami tidak ingin pembangunan perumahan justru menimbulkan risiko banjir atau bencana lainnya,” tegasnya.
Bagi pengembang yang belum memiliki izin lengkap, pemerintah daerah akan melakukan inventarisasi guna menghentikan proses pembangunan.
“Sebelum melanjutkan pembangunan, pihak pengembang harus menyelesaikan prosedur sesuai ketentuan sembari kami (pemerintah) mengkaji secara utuh. Tentunya mereka (pengembang) harus memperhatikan secara khusus terkait dampak lingkungan, terutama potensi bencana, serta kewajiban memenuhi kriteria sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sementara itu, bagi pengembang yang telah mengantongi izin lengkap dan pembangunan sudah berjalan, Agus menekankan agar tetap mematuhi kaidah lingkungan. Di antaranya dengan menyediakan ruang terbuka hijau sesuai ketentuan sebagai area resapan air, serta membangun sistem drainase yang detail dan terintegrasi.
“Drainase harus dirancang dengan baik agar tidak menimbulkan banjir, baik di dalam kawasan perumahan maupun di luar. Aliran air harus tertata dan tidak langsung membebani lingkungan sekitar,” katanya.
Selain itu, Agus juga menegaskan kepada seluruh dinas terkait agar melakukan pengawasan ketat terhadap pembangunan perumahan di Kabupaten Cirebon. Ia menekankan agar tidak ada pengembang yang memanfaatkan sempadan sungai maupun menggunakan lahan produktif, khususnya lahan pertanian.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Saya meminta dinas terkait untuk memperketat pengawasan. Jangan sampai pembangunan perumahan melanggar sempadan sungai atau mengorbankan lahan produktif yang seharusnya dilindungi,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Real Estate Indonesia (REI) Komisariat Cirebon, Gunadi mengatakan, pihaknya menyambut baik masukan dari Wakil Bupati Cirebon. Ia menyebutkan, hasil koordinasi dengan Wabup menghasilkan beberapa poin penting, yaitu penetapan Lahan Baku Sawah (LBS) dan Surat Edaran (SE) dari Gubernur Jawa Barat tentang moratorium perizinan.
Menurutnya ada kesepakatan dengan Pemkab Cirebon terkait proses izin perumahan baik yang sudah terbit maupun yang prosesnya sudah dimulai sebelum penetapan LBS tetap ditindaklanjuti.
“Misalnya, jika LBS Kabupaten Cirebon ditentukan batasnya, dan lokasi kita ada di luar zona itu, aspek legalnya tetap akan ditindaklanjuti dan diteruskan. Itu yang paling penting. Jadi tidak ada perizinan yang berhenti gara-gara penetapan LBS itu,” katanya.
Mengenai SE Gubernur Jawa Barat tentang moratorium perizinan perumahan, Gunadi mengungkapkan sama halnya dengan LBS, di mana perizinan awal yang telah ditempuh sebelum surat edaran keluar, tetap akan diteruskan. Tetapi pemerintah daerah perlu mengambil mitigasi risiko bencana, serta melakukan mitigasi risiko bencana yang mungkin timbul akibat pemberian izin tersebut.
Artinya, lanjut Gunadi, Pemkab Cirebon akan lebih teliti dan mendetail pada saat mereka mengeluarkan izin lanjutan, terutama mitigasi risiko kebencanaan yang ada di dalam perizinan.
Bahkan pemerintah daerah akan melibatkan BPBD untuk bersama-sama mengaitkan mitigasi bencana dalam proses perizinan perumahan yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Sederhananya, ada teman-teman pengembang mengajukan lokasi di Kecamatan Sumber. Sebelumnya, lokasi tersebut cukup dengan perizinan yang sudah berjalan. Namun, karena terbitnya surat edaran, wajib dilakukan mitigasi risiko bencana di lokasi itu. Pemerintah daerah pun melibatkan BPBD untuk mengevaluasi kemungkinan risiko kebencanaan yang akan terjadi jika permohonan tersebut disetujui,” katanya.
“Kami sepakat bersama Wabup, bahwa aspek perizinan yang sudah dikeluarkan atau yang sudah dimulai sebelum SE terbit, tetap akan diteruskan, tetapi dengan analisis yang lebih detail terhadap mitigasi kebencanaan,” imbuhnya.
Di sisi lain, kata Gunadi, para pengembang diharuskan mendukung program pemerintah dengan tiga juta rumah dan investasi yang ada di Kabupaten Cirebon.
“Untuk investasi di Kabupaten Cirebon, terutama untuk menyukseskan program tiga juta rumah, dan untuk investasi di bidang properti di Cirebon tidak boleh berhenti dan semuanya harus berjalan, tetapi harus sesuai dengan regulasi yang berlaku,” katanya.
