Chef Hotel di Bandung Barat Jadi Peracik-Penjual Tembakau Sintetis

Posted on

Dimas AP (23) harus menyudahi perjalanan kariernya sebagai chef di hotel bintang 5 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) gegara ditangkap polisi pada Selasa (15/4/2025) malam.

Ia ditangkap Satresnarkoba Polres Cimahi gegara ulahnya memproduksi lalu mengedarkan tembakau sintetis dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Cisangkan Hilir, RT 02/RW 18, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

“Kami amankan tiga pelaku penyalahguna narkotika jenis tembakau sintetis dari sebuah rumah kontrakan. 3 orang ini DAP, SH, dan MR,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra saat ditemui, Jumat (18/4/2025).

Pelaku Dimas berperan sebagai peracik cairan kimia sebagai bahan baku pembuatan tembakau sintetis. Sementara dua pelaku lainnya berperan sebagai pengedar barang haram tersebut.

“Jadi DAP yang meracik cairan kimia untuk disemprotkan ke tembakau, sehingga bisa menjadi tembakau sintetis. Ada dua jenis cairan, yang berwarna merah ini dicampur dengan obat antimo, sementara yang berwarna putih dicampur dengan riklona,” ujar Niko.

Dua jenis tembakau sintetis itu kemudian dimasukkan ke dalam sebuah botol kecil yang nantinya tinggal disemprotkan. Harga per botol berisi 10 mililiter dijual Rp2 juta untuk yang berwarna putih, serta Rp1 juta per botol untuk yang berwarna merah.

“Dari barang bukti yang diamankan kali ini, itu seharga Rp350 juta. Totalnya 350 mililiter yang bisa menghasilkan sekitar 3,5 kilogram tembakau sintetis siap edar,” kata Niko.

Sementara itu, pelaku Dimas mengaku ia sudah beberapa tahun bekerja sebagai chef di salah satu hotel mewah di kawasan Kota Baru Parahyangan, Padalarang, KBB.

“Masih aktif (sebagai chef). Ya bisa nyambi karena ada kebutuhan lain. Saya pakai juga,” kata DAP.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (1) Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Permenkes Nomor 30 tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan
Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup dan paling singkat 6 tahun.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *