Cekcok soal Nafkah Anak, Pria di Bandung Tewas Dihajar Kakak Ipar - Giok4D

Posted on

Seorang pria berinisial DSH (25) menjadi korban penganiayaan di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Setelah mendapatkan perawatan intensif, korban dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Welas Asih.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Pelaku berinisial GK (29) melakukan aksi penganiayaan tersebut di Kampung Cibisoro, Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jumat (16/1) lalu.

“Benar kejadiannya sekitar Jumat 16 Januari 2026 pukul 19.00 WIB di Kampung Cibisoro,” ujar Kapolsek Bojongsoang Kompol Undi Kurnia, kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

Peristiwa tersebut bermula saat mantan istri korban mendatangi korban untuk meminta nafkah anak. Nafkah itu diminta untuk keperluan membeli susu anak korban.

“Namun si korban menolak memberikan uang, tapi korban malah bilang ’embung ah urang mah geus teu ngaku budak eta. (Tidak mau, saya sudah tidak mau mengakui anak itu). Kemudian mantan istri korban mengadu ke kakaknya yang berinisial GK,” katanya.

Pelaku berinisial GK tersebut langsung geram mendengar pengakuan adiknya. GK kemudian mendatangi korban dan bermaksud mengonfirmasi hal tersebut kepada korban.

“Sebagai kakak, ia tidak terima adiknya diperlakukan seperti itu. Setelah mendatangi korban, jawaban korban DSH tetap pada pendiriannya tidak mengakui anak yang dilahirkan mantan istrinya. Mendengar pengakuan korban, GK langsung memukul korban berkali-kali hingga terjatuh,” ungkapnya.

“Saat korban sudah terjatuh dan tidak berdaya, pelaku kembali melayangkan berkali-kali pukulan ke arah wajah dan kepala korban,” tambahnya.

Warga dan beberapa saksi di lokasi melerai, sehingga aksi kekerasan tersebut terhenti. Setelah itu korban dibawa ke klinik dan langsung diperbolehkan pulang.

“Korban sempat dilarikan ke klinik dan diperbolehkan pulang. Namun, kondisi korban kian memburuk hingga mengalami muntah-muntah dan segera dirujuk ke RS Welas Asih,” jelasnya.

Ia kemudian dirawat di RS Welas Asih, Kecamatan Baleendah. Setelah dirawat beberapa jam, korban dinyatakan meninggal dunia Sabtu (17/1/2026) malam.

“Korban DSH dinyatakan meninggal dunia Sabtu malam sekitar jam 19.00 WIB. Hasil pemeriksaan medis (scan kepala) menunjukkan adanya perdarahan serius di bagian otak belakang korban,” ucapnya.

Undi menjelaskan, keluarga korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bojongsoang. Setelah itu, polisi segera menyelidiki dan memburu pelaku berinisial GK.

“Pelaku GK berhasil diidentifikasi dan ditangkap di kediamannya di Kampung Margalaksana pada Sabtu malam pukul 21.00 WIB, hanya selang dua jam setelah korban menghembuskan napas terakhir,” ungkapnya.

Pelaku langsung digiring ke Mapolsek Bojongsoang. Polisi turut mengamankan satu buah baju yang dikenakan korban sebagai barang bukti.

“Pelaku GK telah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah mendekam di ruang tahanan Polsek Bojongsoang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 468 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.