Cari Modal untuk Judol, Pemuda Garut Curi Perhiasan Tetangga

Posted on

MG, seorang pemuda berumur 25 tahun diringkus polisi usai mencuri perhiasan milik tetangga sendiri. MG kepepet butuh modal untuk bermain judi online.

MG ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Samarang belum lama ini. “Tersangka ditangkap di wilayah Desa Cintaasih,” kata Kapolsek Samarang AKP Hilman Nugraha.

Hilman menuturkan, aksi pencurian yang dilakukan MG terjadi pada 17 Juli 2025 lalu. Siang hari kala itu, MG masuk diam-diam ke rumah tetangganya, dan mencuri barang berharga yang ada di dalamnya.

“Tersangka mencuri sebuah kalung dan tiga cincin emas milik korban di rumahnya,” ungkap Hilman.

Akibat aksi pencurian yang dilakukan MG, perhiasan emas seberat 28 gram seharga lebih dari Rp 20 juta milik korban raib.

“Korban kemudian melapor ke kami. Setelah menerima informasinya, tim dari Reskrim juga mulai bergerak menyelidiki,” katanya.

Usai menjadi misteri hingga 3 Minggu lamanya, polisi akhirnya berhasil menangkap sang terduga pelaku, yang belakangan diketahui berinisial MG.

Polisi menangkapnya dengan bekal informasi berharga dari korban dan saksi. Saat ditangkap, MG tak bisa mengelak.

“Tersangka mengakui perbuatannya. Dia mengaku telah menjual perhiasan emas hasil curian ke sebuah toko di wilayah Pasirwangi,” ungkap Hilman.

MG diketahui merupakan teman dari suami korban. Dia kerap bertandang ke rumah korban. Korban sendiri curiga jika MG pencurinya, karena setiap dirinya kehilangan barang berharga, MG tak pernah diketahui keberadaannya.

MG menjual seluruh perhiasan emas hasil curian itu ke toko perhiasan di Kecamatan Pasirwangi, Garut. Uangnya, ternyata dipakai modal Judol.

“Jadi, pengakuannya memang yang bersangkutan ini sering bermain judi online. Tersangka butuh modal untuk bermain judi online lagi, akhirnya mencuri,” ucap Hilman.

Penyesalan yang diungkap MG usai mencuri di depan penyidik, tak bisa meloloskannya dari jeratan hukum.

Menurut Hilman, MG kini sudah dijebloskan ke penjara, dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Ancaman hukumannya bisa hingga 7 tahun penjara,” pungkas Hilman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *