Johnny Nasruddin (47) kini harus menghabiskan hari-harinya di dalam penjara. Dia ditangkap setelah nekat mengambil tas milik seorang perempuan berinisial SS di Komplek Bumi Asri, Kelurahan Gempolsari, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.
Aksi tersebut Johnny lakukan pada Selasa (14/10) sekitar pukul 06.51 WIB pagi. CCTV pun menangkap pergerakan pelaku saat mengambil tas itu hingga akhirnya tersebar di media sosial.
Saat kejadian, korban sedang memanaskan mobilnya untuk berangkat kerja. Korban kemudian berjalan meninggalkan mobil itu dan kebetulan Johnny melintas menggunakan motor di depan rumahnya.
Melihat mobil dalam kondisi tidak terkunci, muncul niat jahat dalam diri Johnny. Dia lantas memarkirkan motornya, lalu langsung mendekati mobil itu dan mengambil tas milik korban.
“Sehingga pada saat kondisi kendaraan kosong dan ditinggalkan oleh korban, pelaku mengambil barang di dalam kendaraan,” kata Kapolsek Bandung Kulon Kompol Udin Taryana, Rabu (15/10/2025).
Setelah mencuri tas korban, Johnny langsung kabur menjauh dari rumah itu. Rekaman yang tersebar di medsos lalu menunjukkan Johnny membuang tas korban usai mengamankan terlebih dahulu sejumlah barang berharga seperti HP hingga uang tunai.
Korban lalu melaporkan kasus ini ke polisi. Sekitar 10 jam kemudian, Johnny ditangkap di wilayah Kebon Kopi, Kota Cimahi.
“Itu kita diamankan di daerah Kebon Kopi, Cimahi, dan langsung kita bawa ke Polsek Bandung Kulon,” ungkapnya.
Johnny kini masih menjalani pemeriksaan. Ia terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.