Polisi mengungkap perdagangan satwa liar dilindungi yang dipasarkan lewat media sosial. Diketahui, kasus tersebut kini sudah menggelinding ke meja hijau.
Lalu bagaimana cara penyidik Polres Sukabumi menelusuri akun Facebook penjual siamang tersebut hingga akhirnya menangkap pelaku dan menyeretnya ke meja hijau?
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Hartono menjelaskan terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan komunitas pencinta hewan. Hartono kemudian membeberkan kronologi penangkapan Pajar Permana alias Ojan yang kini berstatus terdakwa, termasuk peran satu nama lain yang kini berstatus DPO.
“Awal mula penyidik mendapat laporan informasi dari Komunitas Pecinta Hewan, saudari Irma Herawati, jika ada seseorang yang memperjualbelikan satwa liar atau hewan dilindungi di wilayah hukum Kabupaten Sukabumi,” ungkap Hartono kepada infoJabar, Senin (26/5/2025).
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan patroli siber. Dari hasil penelusuran, polisi menemukan akun Facebook bernama Kandang Muspan Mandiri (Reseller Hewan Xotics) yang digunakan untuk menawarkan satwa dilindungi. Akun itu menawarkan owa jantan usia remaja pada tanggal 13 Desember 2024 di media sosial.
“Lalu dipastikan melalui patroli siber, pemilik dari akun Facebook Kandang Muspan Mandiri, dan di-chat personal untuk diajak bertransaksi (COD) salah satu satwa liar yang ada. Kebetulan pada saat itu yang tersedia adalah satwa liar jenis siamang,” jelas Hartono.
Proses penyelidikan berlanjut hingga petugas menyamar dan menyusun skenario pembelian. Transaksi akhirnya terjadi di sebuah lokasi yang sudah ditentukan.
“Lokasi transaksi berada di Cafe Johns Corner, Cibadak, Kabupaten Sukabumi,” tambahnya.
Diketahui pertemuan berujung penangkapan itu dilakukan awal Februari tahun ini. Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu ekor siamang (Symphalangus syndactylus) dalam kondisi hidup dan sehat. Selain itu, turut disita satu unit sepeda motor warna merah milik pelaku yang digunakan untuk membawa satwa tersebut.
“Barang bukti yang diamankan satwa liar jenis siamang kondisi hidup dan sehat, serta satu buah sepeda motor Honda PCX,” sebut Hartono.
Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan perdagangan satwa liar. Namun berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Pajar Permana diduga bukan bagian dari sindikat besar.
“Penyidik berkesimpulan tersangka atas nama Pajar Permana alias Ojan tidak tergabung dengan sindikat besar, karena dalam proses penjualan satwa liar pun lebih seperti calo yang mencari barang di tempat lain dan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” terang Hartono.
Meski begitu, polisi kini memburu seorang pria bernama Faisal, yang disebut sebagai pemasok hewan dilindungi tersebut yang diduga berasal dari Jakarta.
“Untuk siamang yang ditransaksikan ini didapat dari rekannya di Jakarta bernama Sdr. Faisal, dan kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, hanya satu jenis satwa yang ditawarkan pelaku yakni siamang. Namun polisi belum bisa memastikan asal-usul satwa tersebut.
“Untuk satwa yang dijual hanya satwa liar jenis siamang saja dalam kondisi hidup. Untuk asalnya belum diketahui, karena awalnya didapat dari Sdr. Faisal yang masih DPO,” tandasnya.
Diketahui, praktik jual beli satwa liar dilindungi yang dipasarkan secara daring akhirnya berujung ke meja hijau. Pajar Permana alias Ojan, warga Sukabumi, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak atas dugaan memperjualbelikan satwa jenis siamang (Symphalangus syndactylus) melalui media sosial.
Penelusuran infoJabar, perkara ini terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor 135/Pid.Sus-LH/2025/PN Cbd, dan sudah memasuki tahap persidangan. Terdakwa didakwa atas dua pasal alternatif yang seluruhnya menyangkut pelanggaran terhadap Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.