Cara Kejam Ayah Siksa Anak Agar Istri Pulang di Purwakarta

Posted on

Video kejam seorang ayah yang menganiaya anak kandungnya sendiri membuat geger media sosial dan memantik kemarahan publik. Pria berinisial DH (26), warga Desa Cipinang, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, terekam menampar, menggantung, menginjak hingga memukul anaknya yang masih berusia 1,5 tahun.

Dalam video yang beredar luas, aksi kekerasan itu terjadi di berbagai tempat, mulai dari dalam rumah hingga di saung. Tangisan dan jeritan anak itu sama sekali tidak menyurutkan aksi DH. Mirisnya, video itu bukan diambil secara diam-diam oleh orang lain, melainkan diduga direkam sendiri oleh pelaku.

Menurut Ketua RT setempat, Rhosim, DH sengaja mengirimkan video penyiksaan tersebut kepada istrinya yang sudah kabur dari rumah. Tujuannya untuk menakut-nakuti dan memaksa sang istri agar kembali pulang.

“Iya, diduga DH itu membuat video kekerasan kepada anaknya terus dikirim ke istrinya agar cepat pulang, yang beredar itu anak yang paling kecil inisial U (1 tahun 6 bulan), kakaknya yang inisial P (4) juga mendapatkan perlakuan yang sama,” ujar Rhosim saat ditemui awak media, Jumat (04/07/2025).

Ia menyebut DH memang dikenal temperamental. Dalam kehidupan rumah tangganya, sering terdengar suara pertengkaran. Rhosim juga menyebut istri DH sudah tiga kali kabur karena mendapat perlakuan kekerasan.

“Jadi istrinya memang beberapa kali dapat kekerasan yang sama, akhirnya sampai kabur. Dan kaburnya, sudah tiga kali,” katanya.

Usai video kekerasan itu viral, DH langsung melarikan diri. Polisi yang menerima laporan dari warga langsung bergerak. Saat ini, proses pencarian masih berlangsung dan DH ditetapkan sebagai buronan.

“Pelaku sudah jelas orang tuanya, sudah ditangani Penyidik PPA Polres Purwakarta. Pelaku masih dalam pengejaran,” ujar Kasi Humas Polres Purwakarta AKP Enjang Sukandi.

Pencarian dilakukan secara intensif. Petugas menyisir wilayah sekitar rumah DH, termasuk menggunakan bantuan anjing pelacak untuk menelusuri kemungkinan pelaku bersembunyi di area hutan.

Sementara itu, kedua anak korban penganiayaan kini berada dalam perlindungan keluarga. Keduanya sudah menjalani pemeriksaan medis dan visum di RSUD Bayu Asih Purwakarta.

Polisi juga meminta bantuan masyarakat agar segera melapor apabila melihat keberadaan DH, demi mencegah kemungkinan pelaku menghilang lebih jauh dan untuk memberikan keadilan bagi para korban.

Pelaku penyiksaan anak kandungnya sendiri berhasil ditangkap polisi di dalam rutan di wilayah Cibatu. Ia kabur dan diburu polisi usai videonya viral saat menyiksa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 1,5 tahun.

Saat ditangkap, pelaku yang mengenakan kaos dan celana jeans sedang bersembunyi di sebuah gubuk, sementara polisi bersama warga mengepung titik persembunyiannya. Bahkan saat digiring petugas, warga yang geram atas aksi pelaku berusaha mengejar untuk menghakimi, namun polisi langsung menembakkan peringatan ke udara agar warga menahan emosi dan menjauh.

Menurut Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, menjelaskan, polisi menerima laporan dari keluarga korban pada Kamis (3/7/2025) dini hari. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran, alhasil pada Jumat (4/7/2025) siang pelaku berhasil ditangkap.

“Alhamdulillah kita berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap anak kandung sendiri, anak ini usia satu setengah tahun kami mendapatkan laporan tadi Kamis malam sekira pukul 00.00 dari keluarga. Begitu videonya viral pelaku kabur ke hutan, kami tangkap di sekitar hutan,” ujar Kapolres kepada awak media, Jumat (4/7/2025).

Lilik menuturkan, pelaku sudah dua kali melakukan aksi serupa kepada anaknya, dengan motif kesal kepada istrinya yang meminta cerai. Ia juga dengan sadar dan sengaja melakukan aksi kekerasan serta merekam aksinya menggunakan telepon genggamnya.

“Pelaku ini sudah dua kali melakukan penganiayaan kepada anaknya, motifnya ini marah karena istrinya mengajukan cerai dan dia sengaja mengirimkan video kepada istrinya yang pulang ke rumah orang tuanya di Bogor,” katanya.

Kapolres menjelaskan penganiayaan yang dilakukan pelaku kepada anaknya, pelaku melakukan di kamar di rumahnya dan di sekitar rumah yang mengakibatkan korban alami luka memar.

“Pelaku menginjak-menginjak dengan kaki kemudian memukul dengan tangan dan juga mencekik mengakibatkan luka memar, kita sudah tangani korbannya. Untuk istrinya kita sedang jemput untuk diminati keterangan,” ungkap Kapolres.

Pelaku terancam pasal 44 ayat (1) dan (2) UU PKDRT juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.

Pelaku Ditangkap di Hutan

Kesal Istri Minta Cerai