Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Namun dalam pelaksanaannya, tidak semua orang bisa menjalankan puasa secara penuh. Ada kondisi tertentu yang membuat seseorang tidak berpuasa.
Islam memberikan kemudahan bagi umatnya dalam menjalankan ibadah. Kewajiban puasa yang terlewat tidak dibiarkan begitu saja, tetapi diganti dengan cara yang sesuai syariat. Baik melalui qadha puasa ataupun fidyah, sesuai dengan kondisi masing-masing orang.
Cara membayar hutang puasa Ramadhan sering menjadi pertanyaan di masyarakat. Mulai dari siapa saja yang wajib mengqadha, batas waktunya, hingga apakah harus dilakukan secara berturut-turut. Berikut penjelasan lengkapnya sebagaimana dilansir dari buku Qadha & Fidyah Puasa (2020) karya Maharati Marfuah.
Siapa saja orang yang wajib membayar hutang puasa Ramadhan? Kewajiban membayar hutang ini hanya berlaku bagi orang-orang yang masuk dalam kategori udzur syar’i. Udzur syar’i adalah alasan yang dibenarkan oleh agama dan diakui dalam hukum Islam.
Kelompok yang wajib membayar hutang puasa adalah wanita yang mengalami haidh dan nifas, orang yang sakit, orang yang sedang dalam perjalanan jauh atau musafir, serta wanita hamil atau menyusui. Mereka diperbolehkan tidak berpuasa, tetapi wajib menggantinya di hari lain.
Untuk membayar hutang puasa, cara yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan puasa di hari lain ataupun dengan membayar fidyah. Dasar hukum kewajiban ini adalah firman Allah SWT:
Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan, (boleh tidak puasa), namun wajib menggantinya pada hari-hari yang lain. (QS. Al-Baqarah : 184).
Kewajiban membayar puasa di hari lain atau qadha juga berlaku bagi orang yang puasanya batal. Baik batal karena disengaja maupun tidak disengaja. Selama puasa tersebut tidak sah, maka wajib diganti di hari lain.
Orang yang batal puasanya karena sebab tertentu seperti muntah dengan sengaja, keluar mani secara sengaja, makan dan minum secara sengaja, serta perbuatan lain yang membatalkan puasa, maka wajib mengqadha puasa tersebut.
Sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang sengaja membatalkan puasa tanpa udzur syar’i dikenakan kaffarah (denda). Namun jika makan dan minum terjadi karena lupa, para ulama sepakat bahwa hal tersebut tidak membatalkan puasa dan tidak wajib qadha.
Berbeda dengan kesalahan yang tidak disengaja atau kelalaian, tetapi menyebabkan puasa batal. Dalam kondisi ini, puasa tetap wajib diganti. Contohnya adalah orang yang menyangka masih malam lalu makan sahur. Setelah itu diketahui bahwa waktu subuh sudah masuk. Puasa tersebut batal dan wajib diqadha.
Para ulama sepakat bahwa waktu untuk mengqadha puasa adalah setelah bulan Ramadhan berakhir hingga sebelum datangnya Ramadhan berikutnya. Artinya, umat Islam memiliki waktu satu tahun untuk melunasi hutang puasa.
Namun para ulama berbeda pendapat jika seseorang menunda qadha puasa hingga datang Ramadhan berikutnya. Perbedaan ini muncul pada kondisi apakah penundaan tersebut dilakukan dengan udzur atau tanpa udzur.
Menunda qadha puasa dibolehkan jika ada alasan yang dibenarkan secara syar’i, seperti sakit yang berkepanjangan. Dalam kondisi ini, kewajiban qadha tetap berlaku ketika sudah mampu.
Masalah muncul ketika seseorang menunda qadha tanpa alasan yang sah hingga datang Ramadhan berikutnya. Dalam kondisi ini, para ulama berbeda pendapat terkait kewajiban tambahan selain qadha.
Mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali berpendapat bahwa orang yang menunda qadha tanpa udzur hingga Ramadhan berikutnya wajib mengqadha dan membayar fidyah. Sementara itu, mazhab Hanafi berpendapat bahwa cukup dengan qadha saja tanpa fidyah.
Jumhur ulama berpendapat bahwa qadha puasa tidak harus dilakukan secara berturut-turut. Tidak ada nash yang secara tegas mewajibkan qadha puasa dilakukan tanpa jeda.
Pendapat ini berbeda dengan mazhab Zahiri dan Al-Hasan Al-Bashri yang mensyaratkan qadha puasa dilakukan secara berturut-turut. Dalilnya adalah hadits Aisyah yang menyebutkan bahwa ayat Al-Qur’an dahulu memerintahkan qadha secara berturut-turut.
Menurut jumhur ulama, kata berturut-turut dalam ayat tersebut telah dimansukh atau tak digunakan lagi sehingga tidak lagi berlaku. Namun jika mampu melakukan qadha secara berturut-turut, hal itu dianjurkan dan bernilai mustahab.
Ibnu Qudamah menyebutkan:
“Jika menundanya sampai Ramadhan yang lain (datang), maka perlu kita teliti, apabila karena ada udzur, maka tidak ada kewajiban lain kecuali qadha, namun apabila karena tidak ada udzur, maka selain qadha, wajib membayar fidyah setiap hari untuk satu orang miskin. Ini merupakan pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Abu Hurairah, Mujahid, Said bin Jubair, Malik, al-Tsauri, al-‘Auzai, al-Syafi’i, dan Ishaq. Sedangkan al-Hasan, al-Nakha’i, dan Abu Hanifah berpendapat bahwa tidak ada kewajiban fidyah.”
Islam tidak membebani umatnya di luar batas kemampuan. Prinsip ini juga berlaku dalam kewajiban puasa. Tidak semua orang yang memiliki hutang puasa diwajibkan menggantinya dengan berpuasa kembali.
Dalam kondisi tertentu, seseorang diwajibkan membayar fidyah sebagai pengganti puasa. Ada ketentuan yang sudah menjadi kesepakatan ulama, dan ada pula yang masih diperdebatkan.
Orang yang boleh membayar fidyah adalah:
Orang tua yang kondisi fisiknya sudah lemah dan tidak mampu lagi berpuasa tidak diwajibkan berpuasa dan tidak diwajibkan qadha. Sebagai gantinya, mereka wajib membayar fidyah sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Orang yang menderita sakit parah dan kecil kemungkinan sembuh disamakan dengan orang tua renta. Mereka boleh tidak berpuasa dan tidak wajib qadha. Kewajiban mereka adalah membayar fidyah. Namun, jika sakit tersebut masih berpotensi sembuh, maka mereka boleh tidak berpuasa, wajib qadha, dan tidak wajib fidyah.
Wanita hamil dan menyusui berada dalam kondisi yang berat dan melelahkan. Karena itu, mereka mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa sebagaimana hadis Nabi:
“Sesungguhnya Allah memberikan keringanan bagi orang musafir berpuasa dan shalat, dan bagi wanita hamil dan menyusui berpuasa” (HR. Ahmad).
Mayoritas ulama menyebutkan bahwa wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa. Jika tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi dirinya, maka mereka hanya wajib qadha. Namun terdapat pendapat lain yang membolehkan fidyah tanpa qadha.
Jika seseorang meninggal dunia dan masih memiliki hutang puasa, maka kewajiban tersebut dapat digantikan dengan fidyah oleh keluarganya. Hal ini berlaku bagi orang yang meninggalkan puasa karena udzur syar’i seperti sakit semasa hidupnya, namun sempat sehat kembali dan tidak sempat membayar (qadha) puasanya.
Adapun besaran fidyah adalah 1 mud per hari puasa yang ditinggalkan, setara sekitar 0,6 kg hingga 1,5 kg makanan pokok. Fidyah dapat diberikan dalam bentuk makanan siap santap atau uang senilai harga makanan pokok, yang disalurkan kepada fakir miskin atau melalui lembaga resmi.
Untuk melakukan puasa qadha pengganti Ramadhan, berikut lafal niat yang bisa diucapkan :
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’i fardhi syahri Ramadhana lillahi ta’ala”.
Artinya: Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.
Setelah itu, puasa dijalankan seperti biasa. Untuk doa buka puasa qadha, doa yang digunakan sama dengan doa buka puasa Ramadan, yaitu :
“Allahumma laka shumtu wa bika aamantu wa ‘ala rizqika afthartu bi rahmatika yaa arhamar roohimiin”
Artinya : Ya Allah, karena-Mu aku berpuasa, dengan-Mu aku beriman, dan dengan rezeki-Mu aku berbuka, dengan rahmat-Mu, wahai Tuhan Maha Pengasih.
Demikian ulasan mengenai cara membayar hutang puasa Ramadhan lengkap dengan lafal niatnya. Semoga bermanfaat!







