Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indramayu menyebut bahwa pengelolaan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Pemerintah kecamatan hingga desa dan kelurahan juga memiliki peran dan kewajiban yang sama.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala DLH Kabupaten Indramayu, Dedi Agus Permadi, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Endi Wahyadi.
Endi menyebut, saat ini Kabupaten Indramayu telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025. Perda tersebut mengatur tentang pengelolaan sampah di wilayah Indramayu.
“Di dalam Perda tersebut dijelaskan mengenai tugas dan wewenang, baik pemerintah daerah, kecamatan, kelurahan, maupun desa,” kata Endi di Indramayu, Sabtu (6/12/2025).
Endi menjelaskan, berdasarkan perda tersebut, tanggung jawab pengelolaan sampah tidak hanya dibebankan kepada pemerintah daerah melalui DLH. Pemerintah kecamatan, kelurahan, dan desa turut memiliki tugas dalam penyelenggaraannya.
Di tingkat kecamatan, camat bertugas menyelenggarakan pengelolaan sampah di wilayahnya. Tugas itu meliputi meningkatkan kesadaran masyarakat, memfasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sampah bersama desa dan kelurahan, hingga lembaga pengelola sampah.
“Termasuk juga melakukan koordinasi dan sinkronisasi program kerja antarlembaga, masyarakat dan dunia usaha dalam pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sampah. Serta melakukan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan penanganan sampah,” jelasnya.
“Artinya camat juga memiliki tugas dalam pengelolaan sampah, bukan hanya kami di DLH,” terang Endi.
Sementara di tingkat kelurahan, lurah bertugas menyelenggarakan pengelolaan sampah di wilayahnya, mulai dari meningkatkan kesadaran masyarakat, memfasilitasi pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sampah bersama lembaga pengelola sampah RT dan RW, hingga melakukan koordinasi dengan kecamatan.
“Serta melakukan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan penanganan sampah,” kata Endi.
Tugas serupa juga diemban oleh kuwu atau kepala desa. Kuwu bertugas menyelenggarakan pengelolaan sampah di wilayah desa yang dipimpinnya.
Tugas tersebut meliputi meningkatkan kesadaran masyarakat, memfasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sampah bersama lembaga pengelola sampah di desa.
Selain itu, kuwu juga memiliki tugas melakukan koordinasi dengan RT dan RW dalam penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sampah di tingkat lingkungan.
“Untuk tugas Lurah dan Kepala Desa kurang lebih sama,” terang dia.
Sejauh ini, DLH Indramayu terus melakukan sosialisasi Perda tentang Pengelolaan Sampah ke seluruh kecamatan. DLH menurunkan delapan orang fasilitator untuk memberikan pemahaman langsung kepada aparat desa.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Saat ini masih berjalan sosialisasi ke 31 kecamatan. Pihak kecamatan mengundang perwakilan dari setiap desa untuk mendapat pemaparan langsung dari fasilitator kami,” ujar Endi.







