Buntut Panjang Korupsi PJU di Cianjur, Jabatan Dadan Hiilang

Posted on

Dadan Ginanjar dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU), yang membuat negara rugi hingga Rp 8,4 miliar.

“Iya pak Dadan dinonaktifkan sementara dari jabatannya,” ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur Akos Koswara, Jumat (25/7/2025).

Menurutnya penonaktifan dilakukan lantaran Dadan Ginanjar sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Yang bersangkutan ditahan dan menjalani proses hukum. Sehingga tidak bisa menjalankan tugasnya, dengan begitu pak Dadan dinonaktifkan sementara,” kata dia.

Akos menambahkan pihaknya belum menetapkan pengganti sementara untuk jabatan Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur.

“Belum ditentukan Plt-nya. Karena saat ini sedang berduka dengan meninggalnya pak Tjetjep Muchtar Soleh (mantan bupati sekaligus mertua Bupati Cianjur dr Wahyu). Tapi secepatnya akan ditentukan Plt-nya,” kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Cianjur Tetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023. Tersangka DG yang merupakan Kepala Dinas aktif dan MIH diduga menyebabkan kerugian negara Rp 8,4 miliar.

Dadan yang sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan pada 2022-2023 itu digiring dari gedung kejaksaan bersama tersangka lain berinisial MIH.

Dengan dikawal jaksa dan personel TNI, Dadan dan MIH melangkah perlahan ke luar gedung kejaksaan seraya mengenakan rompi tersangka.

Awalnya Dadan yang kini masih menjabat sebagai kepala dinas aktif di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur tertunduk lesu. Namun saat ditanya oleh awak media dan digiring ke mobil tahanan, Dadan masih sempat tersenyum sambil menyampaikan jika dirinya mengikuti segala proses hukum dari kejaksaan negeri Cianjur.

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Kamin, mengatakan penetapan tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Nomor Print-1856/M.2.27/Fd.2/05/2025 tanggal 26 Mei 2025 juncto Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Nomor Print- 2487/M.2.27/Fd.2/07/2025 tanggal 24 Juli 2025.

“Setelah dilakukan pendalaman, dengan memeriksa 30 saksi dan barang bukti, kami tetapkan dua orang tersangka yakni DG (Dadan Ginanjar) dan MIH,” kata dia.

Menurut dia, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Keduanya terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun. Bahwa kedua orang tersangka tersebut selanjutnya akan ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur selama 20 hari kedepan sejak tanggal 24 Juli 2025 sampai dengan 12 Agustus 2025 untuk kepentingan Penyidikan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *