Buntut Kasus Dokter Cabul, Kemenkes Terapkan Tes Kepribadian

Posted on

Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Wamenkes RI), Dante Saksono Harbuwono, menegaskan bahwa tindakan pelecehan seksual oleh dokter terhadap pasien merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik dan etika profesi medis. Menyikapi kasus tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akan menerapkan tes kepribadian menggunakan metode Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) sebagai salah satu syarat menjadi tenaga medis.

Mengutip dari infoHealth, Dante Saksono menyatakan bahwa hasil tes MMPI akan menjadi alat seleksi untuk menyaring calon dokter yang memiliki potensi gangguan psikologis yang tidak sesuai dengan karakter dan tanggung jawab profesi kedokteran.

“Kalau hasilnya menunjukkan ada kelainan psikologis dan tidak cocok untuk profesi dokter, maka akan kami tolak, walaupun nilai akademiknya bagus,” tegas Wamenkes, dikutip dari laman resmi Kemenkes RI, Sabtu (19/4/2025).

Selain penerapan tes kepribadian, Kemenkes juga berkomitmen memperkuat sistem pendidikan kedokteran, terutama dalam pengajaran etika profesi dan moralitas. Langkah ini diambil sebagai respons atas sejumlah kasus dugaan pelecehan seksual oleh tenaga medis, yang mencoreng citra dan integritas dunia kesehatan.

Dante Saksono menambahkan, pengawasan dan pembinaan terhadap dokter akan dilakukan secara kolaboratif bersama Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), organisasi profesi, serta institusi pendidikan kedokteran.

Merespons dugaan kasus pelecehan seksual oleh seorang dokter di Malang, Dante Saksono menyatakan bahwa segala bentuk tindakan asusila yang melanggar nilai-nilai etika dan profesionalisme medis akan ditindak secara serius, baik oleh Kemenkes maupun aparat penegak hukum.

“Setiap kegiatan yang berada di dalam maupun di luar konteks layanan, jika tidak sesuai dengan etika, akan kami tindaklanjuti. Itu mencederai sumpah dokter,” ujarnya.

Dante Saksono menjelaskan bahwa sumpah dokter merupakan komitmen moral dan profesional yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, tindakan asusila yang dilakukan oleh tenaga medis tidak hanya melanggar etika, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi kedokteran.

“Kalau ada kegiatan-kegiatan yang bersifat asusila, maka akan kami tindaklanjuti tidak hanya dari aspek etik, tapi juga aspek hukum dan legalitas,” tegasnya.

Sebagai contoh penegakan disiplin profesi, Dante Saksono menyebut bahwa Kemenkes melalui KKI pernah menjatuhkan sanksi pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) secara permanen terhadap seorang dokter yang terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

“Ini adalah bentuk nyata dari sanksi tegas kami. Kalau STR dicabut, maka dia tidak bisa praktik lagi selamanya,” tambahnya.

Langkah-langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa tenaga medis tidak hanya kompeten secara akademik, tetapi juga berintegritas secara moral dan profesional dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Baca selengkapnya di .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *