Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mencabut izin edar delapan produk kosmetik karena dianggap menampilkan promosi yang melanggar norma kesusilaan. Keputusan ini diambil usai BPOM melakukan pengawasan intensif terhadap promosi produk kosmetik di media online selama triwulan pertama tahun 2025.
“BPOM telah mengambil langkah tegas, yaitu terhadap produk tersebut telah dibatalkan nomor izin edarnya dan dinyatakan sudah tidak berlaku. Semua produk kosmetik tersebut harus ditarik dari peredaran dan dilarang dipromosikan lagi,” ujar Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam keterangan pers yang diterima , Rabu (30/4/2025).
Materi iklan yang dicantumkan produk tersebut memberikan klaim dapat meningkatkan stamina pria. Taruna menuturkan, klaim tersebut berlebihan dan dapat merugikan konsumen.
Ia menambahkan, dampak buruk penggunaan produk kosmetik tersebut dapat memicu penurunan sensitivitas pengguna dalam jangka panjang.
“Tak hanya itu, pengguna juga dirugikan secara ekonomi karena tidak mendapatkan manfaat produk sesuai yang dipromosikan,” sambungnya.
Diatur dalam peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik, kosmetik didefinisikan sebagai produk untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, serta melindungi atau memelihara tubuh.
Produk kosmetik yang dipromosikan tidak sesuai dengan norma kesusilaan, termasuk produk yang diklaim dapat meningkatkan stamina, tidak dapat didefinisikan sebagai produk kosmetik.
Pelaku usaha produk tersebut telah diinstruksikan untuk menarik produk tersebut dari peredaran, memusnahkan, serta melaporkan hasil pelaksanaannya kepada BPOM. Produk telah dibatalkan izin edarnya dan seluruh penayangan promosi juga dihentikan.
Artikel ini telah tayang di