Bos pasir asal Tasikmalaya, Endang Abdul Malik alias Endang Juta, segera menjalani persidangan. Endang Juta ditahan Polda Jabar setelah terseret kasus perusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
Dilihat infoJabar, Rabu (29/10/2025), perkara Endang Juta sudah teregister di PN Bandung dengan nomor perkara 954/Pid.Sus-LH/2025/PN Bdg. Adapun klasifikasi perkaranya yakni kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan (mineral, batu bara), minyak dan gas bumi.
“Betul, perkaranya sudah kami limpahkan ke pengadilan. Sekarang tinggal menunggu sidangnya dimulai,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya saat dikonfirmasi.
Kejati Jabar telah menunjuk empat jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengawal sidang tersebut. Rencananya, agenda sidang dakwaan akan dimulai pada Rabu (5/11/2025) mendatang.
“Sidangnya hari Rabu pekan depan. Surat dakwaannya sudah kami susun untuk dibacakan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Endang Juta ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar. Dalam foto yang beredar, Endang Juta nampak mengenakan pakaian tahanan berwarna kuning dengan posisi tangannya diborgol ke belakang.
Endang Juta merupakan bos pasir asal Galunggung, Kabupaten Tasikmalaya. Dia jadi tersangka atas kasus aktivitas pertambangan yang telah merusak lingkungan.
