Bongkar Pasang Pejabat di Lingkungan Pemda Bandung Barat update oleh Giok4D

Posted on

14 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau setingkat pejabat eselon II di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bandung Barat (KBB) dirombak total.

Perombakan yang dilakukan Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, pada Kamis (11/9/2025) ini merupakan tindak lanjut dari hasil uji kompetensi dan evaluasi kinerja JPTP. Mereka telah menduduki posisi kepala dinas tanpa ada perubahan sejak 2023 lalu di bawah kepemimpinan Bupati Hengky Kurniawan.

“Ini merupakan upaya memperkuat pelayanan yang profesional buat masyarakat,” kata Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, saat ditemui, Kamis (11/9/2025).

Para pejabat yang menduduki posisi baru itu dituntut adaptasi cepat dan kerja efektif. Hal itu demi bisa menyeimbangkan langkah mereka dengan upaya percepatan program prioritas daerah.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Jadi pelayanan publik semakin cepat, transparan, dan berkualitas. Tentu kita menginginkan bahwa Bandung Barat terus berkembang dan masyarakat terlayani,” kata Jeje.

Namun rotasi mutasi yang dilakukan kali ini menyisakan posisi kosong di beberapa dinas teknis. Seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP).

Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Ade Zakir mengatakan kekosongan itu sementara waktu akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt) sembari menunggu proses open bidding atau seleksi terbuka.

“Akan dilaksanakan open bidding, sambil menunggu itu kekosongannya akan diisi oleh Plt, nanti tentunya ada koordinasi dengan bupati,” kata Ade.

Di antara 14 pejabat yang dilantik di posisi baru, seorang di antaranya ialah Rini Sartika. Ia dilantik oleh Jeje sebagai tindak lanjut melaksanakan Putusan PTUN Bandung Nomor 180/G/2024/PTUN.BDG.

Rini Sartika menggugat Pj Bupati Bandung Barat di tahun 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung. Saat itu Rini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan.

Gugatan yang dilayangkan Rini Sartika itu sudah teregistrasi dengan nomor perkara 180/G/2024/PTUN.BDG tanggal 26 November 2024, dengan tergugatnya adalah Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat.

Poinnya yakni rotasi dan mutasi yang dilakukan oleh Pj Bupati Bandung Barat saat itu dinilai cacat hukum karena tidak berpedoman kepada aturan yang ada. Upaya hukum berjalan, lalu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan ASN Pemkab Bandung Barat.

Kini Rini dilantik oleh Jeje Ritchie Ismail. Ia mengemban amanah sebagai Asisten Administrasi Umum.

Sementara itu, Pemerhati Kebijakan Publik, Kandar Karnawan menganggap masih ada hal yang tidak transparan dalam pelaksanaan rotasi dan mutasi eselon II yang dilaksanakan kali ini.

“Ini masih menunjukkan tidak transparannya dalam hal hasil assessment dan merit point sehingga bisa menimbulkan reaksi,” kata Kandar.

Hal ini tak lepas dari masih adanya beberapa dinas teknis yang dikosongkan posisinya. Hal itu mengindikasikan upaya lain terhadap pejabat yang dianggap tidak loyal.

“Kekosongan dinas ini terkesan hanya menyingkirkan pejabat yang dianggap tidak loyal jika dihubungkan dengan hasil analisa tentang kaitan anggaran di belanja pegawai yang berujung dijadikan proyek besar yang tidak tertuang di musrenbang,” kata Kandar.

Dicopot Pj Bupati, Menang PTUN, Dilantik Lagi Jadi Asisten

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *