Sejumlah buruh di Kabupaten Majalengka menggelar aksi demonstrasi terkait usulan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang hingga kini belum ditetapkan. Aksi tersebut sempat memblokade jalan nasional dan nyaris ricuh.
Pantauan infoJabar di lapangan, Senin (29/12/2025), buruh mulai melakukan unjuk rasa sejak pukul 08.00 WIB. Massa awalnya berorasi di sepanjang jalan nasional sebelum bergerak menuju Gedung Sate, Bandung.
Sekitar pukul 13.30 WIB, massa aksi sempat memblokade Bundaran Kadipaten. Arus lalu lintas di kawasan tersebut tersendat. Saat orasi berlangsung, ketegangan antara buruh dan petugas keamanan berpakaian preman sempat terjadi.
Beruntung, situasi tak berlangsung lama. Aparat bersama koordinator lapangan segera melakukan pengamanan sehingga kondisi kembali kondusif dan aksi dapat dilanjutkan.
Ketua F-KSPN Majalengka Muhammad Basyir mengatakan, aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan buruh atas belum adanya keputusan penetapan UMSK Majalengka.
“Jadi aksi ini adalah bentuk kekecewaan kita terhadap belum ditetapkannya UMSK di Kabupaten Majalengka. Kemarin kata Pak Gubernur, hasil rekomendasi dari kabupaten akan diputuskan, namun sampai hari ini belum ada keputusan. Jadi Pak Dedi Mulyadi hanya memberikan angan-angan, angin surga saja,” kata Basyir saat diwawancarai infoJabar di sela-sela aksi.
Basyir menyampaikan, usai melakukan aksi di Majalengka, massa buruh akan melanjutkan perjalanan ke Gedung Sate bersama serikat pekerja lainnya.
“Kita sasaran nanti habis dari sini ke Gedung Sate, bersama serikat-serikat yang lain,” ujarnya.
Ia memperkirakan jumlah buruh yang berangkat ke Gedung Sate dari Majalengka mencapai ribuan orang.
“Kalau dari tiga serikat sekitar 500 sampai seribu orang. Ada yang sudah berangkat, ada yang masih menunggu,” ucapnya.
Terkait aksi pemblokadean jalan di Majalengka, Basyir menyebut, hal itu dilakukan agar aspirasi buruh didengar oleh pemerintah provinsi.
“(Kenapa mesti blokade jalan?) Karena ini bentuk kekecewaan kita, supaya didengar oleh teman-teman yang ada di provinsi. Bahwa kita di Majalengka, UMSK sudah harus ditetapkan,” katanya.
Menurutnya, besaran UMSK ideal untuk Majalengka adalah sesuai rekomendasi pemerintah daerah, yakni sebesar 14 persen. Namun hingga kini belum ada realisasi.
“Idealnya sesuai rekomendasi dari Kabupaten, yaitu 14 persen. (Tapi) Realisasinya sampai hari ini belum ada keputusan,” ujarnya.
Di sisi lain, Basyir menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat pengguna jalan atas terganggunya aktivitas lalu lintas akibat aksi tersebut.
“Untuk pengguna jalan mohon maaf kami mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat. Namun ini bentuk kekecewaan dari pihak pekerja, supaya aspirasi kami bisa didengar oleh provinsi,” pungkasnya.







