Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan PNS dan PPPK yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut bisa dipecat. Hal itu diungkapkan Zudan usai memberi arahan di acara pelantikan dan penyerahan petikan keputusan pengangkatan ASN oleh Wali Kota Tasikmalaya, di lapang Balekota Tasikmalaya, Senin (14/4/2025).
“Perlu saya ingatkan, jadi PPPK dan PNS, sekarang 10 hari berturut-turut tidak masuk kantor, itu bisa diberhentikan dari PNS,” kata Zudan.
Dia menegaskan pihaknya di bulan lalu sudah memecat sekitar 20 orang pegawai, baik PNS mau pun PPPK. Langkah ini tiada lain untuk mendisiplinkan dan para pegawai pemerintah di Indonesia. “BKN bulan lalu memberhentikan kurang lebih, seluruh Indonesia, 20 PPPK dan PNS karena melakukan pelanggaran,” kata Zudan.
Dia mengaku kerap mendengar asumsi atau stigma yang menyebut bahwa PNS atau pegawai pemerintah itu sulit untuk dipecat. Jenjang birokrasi yang panjang membuat penegakan disiplin menjadi kendor. “Jadi ada yang mengatakan ke saya, Pak susah ya memberhentikan PNS dan PPPK, nggak saya bilang,” kata Zudan.
“Karena praktiknya, selama saya 3 bulan menjadi Kepala BKN sudah mengukuhkan pemberhentian lebih dari 40 PPPK dan PNS yang melakukan pelanggaran. Jadi tetap harus disiplin dan harus tetap berkarya,” imbuh Zudan.
Sementara itu ikhwal kehadirannya di pelantikan CPNS dan PPPK Kota Tasikmalaya, Zudan mengaku hal ini sebagai bentuk apresiasi. Menurut dia, Pemkot Tasikmalaya bisa bergerak cepat menyelesaikan tahapan dan administrasi pengangkatan CPNS dan PPPK.
“Kami mengapresiasi dan menghormati Pemkot Tasikmalaya yang bergerak cepat memberikan kepastian pengangkatan karena ini berdampak positif dalam tata kelola pemerintahan,” kata Zudan.
Pengangkatan 203 orang pegawai baru ini diharapkan bisa memperkuat kualitas pelayanan dan kinerja Pemkot Tasikmalaya. “Dengan tenaga-tenaga baru kita harapkan karya nyata dari calon ASN bisa ditumbuhkan. Ini juga dalam rangka memperkuat pelayanan publik. Calon ASN baru, tenaga baru, masih muda dengan motivasi tinggi bisa lebih berkontribusi. Para seniornya saya harapkan agar membimbing,” kata Zudan.
Zudan juga berharap 6.400 pegawai yang ada di Pemkot Tasikmalaya bisa mewujudkan visi dan misi Kepala Daerah. “Visi misi harus bisa diwujudkan oleh 6.400 ASN di Kota Tasikmalaya. ASN harus adaptif dan produktif mengikuti perubahan dan mewujudkan visi misi Kepala Daerah. ASN adalah motor penggeraknya, tambahan 203 ini menjadi kekuatan baru,” kata Zudan.
Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi mengaku bangga Kepala BKN bisa menghadiri langsung pengangkatan CPNS dan PPPK Kota Tasikmalaya. “Total 203 orang, CPNS 124 orang dan PPPK 79 orang. Ini jadi kebanggaan karena dihadiri Kepala BKN. Kota Tasik termasuk yang cepat untuk mewujudkan pengangkatan ini. Ini motivasi bagi kami, semoga manajemen talenta dan SDM akan lebih baik lagi. Kita punya amunisi baru untuk wujudkan visi misi,” kata Viman.
Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Aslim menambahkan para CPNS dan PPPK yang baru diangkat harus bersyukur. Salah satu cara bersyukur adalah dengan bekerja dengan sebaik-baiknya. “Ink harus disyukuri, cara bersyukurnya dengan berkarya dengan nyata. Mudah-mudahan jadi kebaikan bagi mereka dan masyarakat Kota Tasikmalaya,” kata Aslim.
Dalam kesempatan yang sama Zudan mengatakan hari Senin ini proses seleksi PPPK tahap 2 akan mulai digulirkan. Hari ini BKN akan menyerahkan seluruh jadwal seleksi kompetensi ke masing-masing instansi.
“Minggu-minggu ini kita akan melanjutkan seleksi calon PPPK tahap 2, jadi rekan-rekan yang sudah ikut tes untuk buka akun masing-masing. Nomor tes dan titik lokasi tes-nya sudah aktif, mulai kita umumkan di hari ini,” kata Zudan.
Dia mengatakan sedang berusaha mewujudkan kebijakan nasional untuk menyelesaikan pengangkatan PPPK, sehingga tak ada lagi tenaga honorer di lembaga pemerintah. “Kebijakan nasional adalah kita akan menyelesaikan pengangkatan PPPK tahun ini. Oleh karena itu akan ada PPPK penuh waktu dan paruh waktu,” kata Zudan.
Dia juga kembali menegaskan bahwa Pemda dilarang mengangkat tenaga honorer baru. “Kebijakan nasional tidak boleh ada pengangkatan honorer baru. Jadi ini adalah periode terakhir, tidak boleh siapa pun menambah pengangkatan pegawai honorer,” kata Zudan.