Besok Terakhir! Jadwal dan Cara Daftar SPMB Sumedang 2025

Posted on

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat telah digelar. SPMB pada tingkat PAUD, SD, dan SMP yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Sumedang pun digelar secara daring atau online.

Menurut keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang Eka Ganjar Kurniawan, di tahun ini penerimaan siswa akan menggunakan 4 jalur yang diantaranya jalur domisili, prestasi, perpindahan, dan afirmasi. Namun, hal tersebut hanya berlaku pada tingkat SMP, sedangkan tingkat SD hanya tiga jalur seperti domisili, perpindahan, dan afirmasi.

“Perlu kami sampaikan bahwa kepada masyarakat yang akan menyekolahkan anaknya ke jenjang Paud, SD, dan SMP, khususnya untuk SD dan SMP akan menggunakan jalur-jalur tersebut,” ujar Eka kepada infoJabar, Kamis (12/6/2025).

“Untuk SD ada perbedaan, jalurnya itu hanya jalur domisili, jalur afirmasi dan perpindahan tidak ada jalur prestasi, sementara SMP menjadi empat jalur, sedangkan untuk PAUD tidak ada jalur,” sambungnya.

Eka mengatakan, dalam pelaksanaan SPMB di tahun ketiga ini dilakukan secara online sesuai dengan arahan dari Pemerintah Pusat agar diterapkan seluruh wilayah, salah satunya Kabupaten Sumedang.

“Kenapa secara online? Karena agar masyarakat itu bisa melakukan pendaftaran dengan cepat, efektif dan dengan efisien tidak berbondong-bondong datang ke sekolah, terus ada juga transparansi dalam pelaksanaan SPMB,” katanya.

Untuk meminimalisir terjadinya hambatan dalam pelaksanaan SPMB tahun ini, kata Eka, pihaknya telah membuka posko pengaduan di masing-masing tingkat desa hingga kecamatan. Hal tersebut dilakukan guna membantu masyarakat yang merasakan kesulitan dalam menjalankan seluruh tahapan maupun SPMB pada tahun ini.

“Untuk pengaduan kita pun sudah edarkan surat kepada satuan pendidikan, dan kami pun membuat surat ditujukan kepada para camat dan kepala desa berkaitan dengan pelaksanaan SPMB ini,” ungkapnya.

“Kenapa kita membuat surat ditujukan kepada camat dan kepala desa, agar nanti masyarakat pun mengetahui kapan pelaksanaan SPMB atau kapan berakhir,” pungkasnya.

Guna mengetahui lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan SPMB di Kabupaten Sumedang, berikut jadwal maupun tata cara pendaftarannya:

– 21 Mei 2025: Sosialisasi SPMB bersama BBPMP Provinsi Jawa Barat.

– 3 Juni 2025: Sosialisasi penggunaan aplikasi SPMB.

– 22 Mei – 7 Juni 2025: Pengumuman pendaftaran.

– 9 – 13 Juni 2025: Pendaftaran SPMB tahap 1 (Jalur Domisili).

– 14 -15 Juni 2025: Seleksi tahap 1.

– 16- 17 Juni 2025: pengumuman hasil seleksi tahap 1.

– 16 – 19 Juni 2025: Daftar ulang tahap 1.

– 17 – 21 Juni 2025: Pendaftaran SPMB tahap I (Jalur Afirmasi, Prestasi (SMP), dan Mutasi).

– 22 – 29 Juni 2025: Seleksi tahap 2.

– 30 Juni 2025: Pengumuman hasil seleksi tahap 2.

– 30 Juni – 2 Juli 2025: Daftar ulang tahap 2.

1. Mengakses situs SPMB daring (https://spmb.sumedangkab.go.id/).

2. Melakukan pengajuan akun dengan mengisi formulir daring.

3. Mencetak bukti pengajuan akun.

4. Mengumpulkan bukti pengajuan akun dan berkas pendaftaran ke salah satu sekolah tujuan.

5. Operator sekolah melakukan verifikasi berkas dan mencetak tanda aktivasi akun yang berisi username dan password siswa.

7. Pendaftaran login ke laman https://spmb.sumedangkab.go.id/ dan melakukan pendaftaran dengan menggunakan username dan password siswa.

8. Pendaftar memilih jalur pendaftaran.

9. Memilih sekolah tujuan maksimal 3 sekolah, kecuali jalur afirmasi disabilitas, perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur zonasi radius.

10. Pendaftar mencetak bukti pendaftaran.

11. Pendaftar dapat melihat hasil seleksi sementara secara daring melalui laman https://spmb.sumedangkab.go.id/.

12. Pendaftar dapat melakukan perubahan urutan pilihan sekolah atau mengubah sekolah tujuan sebanyak satu kali.

13. Pendaftar yang melakukan undur diri tidak dapat mengajukan pendaftaran di semua jalur.

14. Pendaftar yang sudah diterima disalah satu jalur SPMB tidak dapat melakukan pendaftaran pada jalur lain.

15. Pendaftar yang sudah diterima pada jalur domisili, prestasi, jalur, afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua tetapi tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang telah ditentukan dinyatakan gugur dan tidak dapat mendaftar pada jalur zonasi wilayah.

16. Pendaftar yang tidak diterima pada jalur domisili dapat melakukan pendaftaran pada jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur mutasi.

Linimasa SPMB 2025 di Kabupaten Sumedang Tingkat SD dan SMP

Tata Cara Umum Pendaftaran SPMB 2025 Tingkat SD dan SMP di Kabupaten Sumedang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *