Bermodal Tang, Konon Aniaya Tukang Ojol di Cangkuang Bandung

Posted on

Seorang driver ojek online (ojol) inisial FS (29) menjadi korban penganiayaan oleh Konon (35) di Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung. Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan tang.

Peristiwa tersebut viral setelah korban bersuara di sosial media. Kemudian setelah itu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cangkuang.

Aksi penganiayaan tersebut terjadi di Kampung Tanjung, Desa Tanjungsari, Kecamatan Cangkuang, Sabtu (31/5/2025) malam. Polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

“Iya benar telah terjadi tindak pidana penganiayaan. kejadiannya Sabtu 31 Mei 2025, jam 23.30 WIB, ,” ujar Kapolsek Cangkuang, Ipda Didi Dwi Purnomo, kepada infoJabar, Rabu (4/6/2025).

Didi mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat korban tengah menunggu pesanan di lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian secara tiba-tiba korban didatangi oleh OTK.

“Lalu korban dituduh sebagai pencuri oleh pelaku dan tiba-tiba pelaku ingin merebut HP milik korban,” katanya.

Setelah itu korban berhasil mempertahankan handphonenya. Kata Didi, pelaku langsung melakukan penganiayaan kepada korban driver ojol tersebut.

“Setelah pelaku tidak berhasil mengambil HP korban, lalu pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan alat berupa Tang ke bagian dagu sebanyak 2 kali dan leher korban dicekik pelaku,” jelasnya.

Didi menyebutkan setelah itu pelaku langsung melarikan diri. Kemudian korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cangkuang.

“Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami luka robek di dagu dan luka robek di kaki sebelah kanan,” ucapnya.

Setelah itu polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Didi menegaskan pelaku langsung berhasil diamankan di kediamannya di wilayah Cangkuang, Minggu (1/6/2025).

“Pelaku inisial PF alias Konon (35) bisa kami amankan Minggu 1 Juni 2025 pukul 20.00 WIB. Barang bukti satu alat tang berukuran 15 cm dengan gagang warna merah turut diamankan,” tegasnya.

Pelaku saat ini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Dengan ancaman maksimal pidana penjara selama lima tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *