Before-After Kerusakan Parah Pulau Citlim Terekam Citra Satelit

Posted on

Kerusakan parah akibat tambang ilegal melanda Pulau Citlim di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Lahan hijau menyelimuti Pulau Citlim pun berangsur lenyap imbas penambangan pasir.

Pulau Citlim termasuk dalam pulau-pulau kecil yang dikategorikan tiny island (luasan di bawah 100 kilometer persegi) karena luasnya hanya 2.200 hektare atau 22,94 kilometer persegi. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 menegaskan soal larangan aktivitas pertambangan di pulau yang tergolong kategori tersebut. Aturan ini dibuat guna melindungi ekosistem pulau-pulau kecil yang sangat rentan.

“Sebenarnya untuk pulau sangat kecil tiny island ini, ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tidak boleh dilakukan,” ucap Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan (DJPK) KKP Ahmad Aris sebagaimana dikutip infoJabar dari infoFinance, Kamis (19/6/2025).

Citra satelit merekam visual Pulau Citlim sebelum dan sesudah terjadinya penambangan. Terlihat gamblang, melalui fitur citra historis Google Earth, adanya perubahan fisik pulau itu dari waktu ke waktu. Hamparan rimbun pohon yang semula bertengger kokoh di pulau itu berubah wujud menjadi bentangan tanah bekas galian.

Berdasarkan interval di tempat yang sama, dalam hal ini pengambilan foto via satelit mulai tahun 1984 hingga 2022, lahan hijau pepohonan di Pulau Citlim berangsur menjadi cokelat tanah. Area tanah bekas galian di wilayah sempadan pantai itu terus bergeser dan meluas. Tanda-tanda awal aktivitas eksplorasi, teramati dalam citra satelit itu, berlangsung sejak 1995.

Citra Satelit Esri tidak jauh berbeda menangkap pemandangan rusaknya Pulau Citlim. Gambar teranyar yang disajikan pada 24 April 2025 itu serupa dengan foto-foto kondisi kerusakan alam Pulau Citlim dampak tambang ilegal yang didokumentasikan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP belum lama ini.

“Kalau kita perhatikan, tambang Pulau Citlim ini merupakan tambang jenis pulau petabah. Yang warna cokelat-cokelat apabila hujan datang, pasti semua sedimen ini masuk ke laut, menutupi terumbu karang dan lamun yang ada,” ujar Aris.

Menurut Aris, aktivitas penambangan di Pulau Citlim itu dianggap ilegal lantaran tidak mengantongi izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dia menjelaskan, perizinan di Pulau Citlim secara aturan memang harus mendapatkan rekomendasi dari KKP.

Pelaku usaha di lokasi tersebut, kata Aris, tidak pernah mengurus perizinan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil ke KKP. Pihaknya turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pulau Citlim. KKP menemukan satu perusahaan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) yang masih aktif.

Aris mengungkapkan pemilik IUP yang masih aktif itu melakukan penambangan pasir. Sementara, dua perusahaan lainnya tidak beroperasi lantaran masa IUP-nya telah habis.

“KKP juga menemukan kerusakan yang masif pada lokasi penerbitan IUP, yang berpotensi mengganggu ekosistem pesisir Pulau Citlim mengingat penambangan dilakukan di wilayah sempadan pantai,” kata Aris.

Hasil sidak ini bakal ditindaklanjuti dengan pengawasan dan penindakan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) sebagai langkah penegakan hukum di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang rawan terhadap eksploitasi ilegal.

“Kegiatan yang sifatnya eksploitatif dan mengubah bentang alam tidak boleh dilakukan karena akan berdampak pada ekosistem laut di sekitarnya,” ujar Aris.

Kerusakan Pulau Citlim Terekam Citra Satelit

Aktivitas Penambangan Pasir