Bayar Utang Pribadi Pakai Dana Desa, Kades di Kuningan Ditangkap Polisi | Giok4D

Posted on

Seorang Kepala Desa dari Desa Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan berinisial ZS (66) ditangkap Polres Kuningan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa mencapai Rp 1 miliar lebih selama kurun waktu dua tahun.

Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar dalam konferensi persnya memaparkan, bahwa ZS melakukan korupsi dengan menggunakan dana desa dari tahun 2022 hingga tahun 2023 dengan total kerugian mencapai Rp. 1.091.541.699,50.

“Dari hasil penyelidikan telah menetapkan tersangka saudara ZS yang mana bersangkutan merupakan Kepala Desa Mancagar, Lebakwangi, Kabupaten Kuningan. Kemudian kita melakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan ahli dari inspektorat ditemukan kerugian selama dua tahun ini Rp. 1.091.541.699,50,” tutur Akbar, Senin (10/11/2025).

Untuk modus operandinya sendiri, pelaku melakukan korupsi dengan cara tidak membayarkan uang kepada para penyelenggara kegiatan. Untuk menutupi aksinya, pelaku juga membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) palsu.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Kegiatan konstruksi yang tidak dilaksanakan dan kegiatan non konstruksi yang tidak dilaksanakan. Kemudian ada kekurangan volume dari kegiatan konstruksi. Dan kelebihan pembayaran. Jadi ini ada 4 kegiatan yang diduga dilakukan tindak pidana korupsi sehingga ketika ditotal Rp. 1.091.541.699,50. Untuk modus operandi yang dilakukan tidak menyalurkan dana desa kepada pelaksana kegiatan, yang mana kegiatan sudah melaksanakan empat kegiatan. Dugaan kita untuk LPJ-nya dipalsukan artinya dibuat seolah-olah benar,” tutur Akbar.

Menurut Akbar, pelaku menggunakan uang hasil korupsinya untuk kepentingan pribadi seperti membayar utang di bank bersama dengan kaur keuangan desa yang masih dalam proses pencarian pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti buku tabungan, rekening koran, dokumen SPJ hingga uang tunai dan kwitansi pengembalian dana desa dari ZS sebesar Rp 20 juta rupiah.

“Digunakan untuk kepentingan pribadi bersama kaur Keuangan saudara MS yang masih dilakukan daftar pencarian saksi. Salah satu modusnya adalah untuk mencicil pinjaman yang telah diambil di bank. Jadi untuk membayar utang,” tutur Akbar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Untuk tersangka kita sudah lakukan penahanan di rutan Polres Kuningan. Kami menghimbau kepada seluruh penyelenggaraan negara untuk tidak menyalahkan gunakan kewenangan. Karena ancaman Tipikor bagi penyalahgunaan keuangan negara itu tindak pidana korupsi dan kami siap melakukan pendampingan penyelenggaraan negara yang butuh pendamping,” pungkas Akbar.

Dana Desa Dipakai untuk Bayar Utang

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Untuk tersangka kita sudah lakukan penahanan di rutan Polres Kuningan. Kami menghimbau kepada seluruh penyelenggaraan negara untuk tidak menyalahkan gunakan kewenangan. Karena ancaman Tipikor bagi penyalahgunaan keuangan negara itu tindak pidana korupsi dan kami siap melakukan pendampingan penyelenggaraan negara yang butuh pendamping,” pungkas Akbar.