Banyak Perempuan Jadi Kepala Keluarga di Kuningan, Ini Alasannya - Giok4D

Posted on

Jumlah kepala keluarga (KK) perempuan di Kabupaten Kuningan mengalami peningkatan pada semester pertama tahun 2025. Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan, fenomena ini berkaitan erat dengan faktor perceraian, kematian suami, dan kasus poligami.

Dalam data agregat kependudukan semester II tahun 2024, tercatat 420.464 kepala keluarga di Kuningan. Dari jumlah itu, 333.892 merupakan laki-laki dan 86.572 perempuan. Sementara pada semester I tahun 2025, jumlah KK meningkat menjadi 424.115, dengan rincian 336.214 laki-laki dan 87.901 perempuan.

Artinya, terjadi kenaikan 1.329 kepala keluarga perempuan dalam enam bulan terakhir.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Kuningan, Yudi Nugraha, menjelaskan bahwa jumlah kepala keluarga perempuan paling banyak berada di Kecamatan Kuningan, yakni mencapai 8.852 KK.

Menurutnya, peningkatan ini salah satunya dipicu oleh tingginya angka perceraian. Dalam satu tahun, ribuan pasangan di Kuningan resmi bercerai dan wajib memperbarui status administrasi kependudukan mereka.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

“Meningkatnya kepala keluarga perempuan itukan ada peristiwa penting di belakangnya yaitu perceraian. Informasi dari PA itu kan setiap tahun di angka 2000-3000 lah. Itu salah satu penyebab utama yang tadinya laki-laki tapi sekarang ditangani perempuan,” tutur Yudi belum lama ini.

Untuk mempercepat proses perubahan status, Disdukcapil Kuningan menyediakan layanan khusus di Pengadilan Agama (PA) Kuningan. Layanan ini memudahkan pasangan yang telah bercerai dalam mengurus administrasi kependudukan.

“Nah sekarang pencatatan lebih rapi. Karena Disdukcapil Kuningan punya perjanjian kerja sama dengan PA. Inovasi pelayanan administrasi usia perceraian. Jadi begitu cerai, kami diinformasikan oleh PA. Di situ kami ada loket pelayanan. Yang cerai itu kami bantu secepatnya berubah kartu keluarganya. Yang tadinya satu kami buat dua masing-masing. Mantan suami dapat satu KK, mantan istri dapat satu KK,” tutur Yudi.

Ia menambahkan, masih banyak warga yang tidak segera memperbarui dokumen kependudukan pascacerai sehingga menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Kenapa bekerja sama dengan PA. Karena selesai masa iddah si wanita punya hak kawin lagi. Kalau tidak dibuatkan administrasinya kasihan. Selama ini banyak orang yang gantung. Putusan pengadilan sudah cerai tapi administrasinya masih kawin. Karena banyak ditemukan, orang sudah bercerai tapi dokumen nggak diurus. Supaya tidak berlarut-larut dan masa depan terjamin, jangan sampai setelah bercerai hidupnya lebih sulit,” ujarnya.

Selain perceraian, kematian suami juga menjadi faktor yang membuat perempuan menjadi kepala keluarga. Sementara itu, poligami menjadi faktor ketiga penyebab meningkatnya jumlah kepala keluarga perempuan di Kuningan.

“Dan yang ketiga itu adanya kasus poligami di mana istri kedua, ketiga, dan keempat itu otomatis jadi kepala keluarga. Kenapa karena definisi kepala keluarga itu harus tercatat hanya satu KK. Jadi misal suami punya istri empat, dia akan tercatat di salah satu istrinya sesuai kesepakatan. Mau di istri tua atau muda tergantung kesepakatan. Istri yang lainnya itu nantinya jadi kepala keluarga dengan status kawin tapi tidak tercatat suami,” pungkas Yudi.