Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di wilayah Bandung Raya selama sepekan. Mulai dari seorang streamer bernama Resbob jadi tersangka kasus ujaran kebencian usai menghina Suku Sunda, hingga kabar perceraian Atalia Praratya dengan Ridwan Kamil.
Berikut rangkuman Bandung Raya selama sepekan:
Streamer dengan akun Resbob, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. Pria bernama lengkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan tersebut dijebloskan ke penjara atas kasus ujaran kebencian yang berujung penghinaan terhadap Suku Sunda.
Kasus Resbob sendiri telah viral sejak pekan lalu. Resbob yang teridentifikasi beralamat di Jakarta Timur itu sempat kabur ke beberapa tempat mulai dari Surabaya, Solo dan pelariannya berakhir di kawasan Ungaran, Semarang.
Setelah ditangkap, Resbob dirilis langsung ke publik di Mapolda Jabar. Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan memimpin langsung konfrensi pers dan menegaskan bahwa Resbob ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut.
“Yang pertama, sesuai dengan mekanisme yang kita pedomani, bahwa dengan berbekal beberapa alat bukti atau alat bukti yang cukup, untuk melakukan upaya penangkapan,” katanya, Rabu (17/12/2025).
“Selanjutnya, setelah di bawa ke sini, kami melakukan gelar perkara. Dan akhirnya secara resmi, kami sudah menetapkan (Resbob sebagai) tersangka,” ucapnya menambahkan.
Untuk menghilangkan jejak, Resbob sempat menitipkan ponselnya ke pacarnya di Surabaya. Dia lalu kabur ke Solo, namun jejak pelariannya terendus hingga bisa diciduk polisi di Semarang.
Irjen Rudi menyatakan, Resbob ingin meraup keuntungan dari tayangan langsung yang ia siarkan. Di momen itulah, kata Irjen Rudi, Resbob mendapat saweran dari para penontonnya.
“Resbob ini adalah seorang live streamer. Kita ketahui bahwa dari kegiatan tayangan-tayangan ini, ia mendulang saweran sejumlah uang. Ini dari hasil pemeriksaan yang menjadi motivasinya melakukan ujaran kebencian,” katanya.
Irjen Rudi meyakini, Resbob sudah menduga tindakannya bakal viral di media sosial. Di saat itulah, Resbob dapat keuntungan karena penontonnya melonjak drastis yang otomatis mendatangkan saweran.
“Dari ujaran yang cukup heboh, saya meyakini bahwa Resbob ini sudah mengetahui ini bakal viral. Dengan viral tersebut maka penontonnya akan banyak, yang memberikan saweran banyak dan tentunya dapat keuntungan,” tegasnya.
Resbob kini sudah ditahan di penjara. Dia terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat 2, Jo Pasal 45 a ayat 2 dan atau pasal 34 jo pasal 50 Undang-undang ITE.
“Ancaman hukumannya 6 tahun, dan bisa kami junto-kan (ancaman hukumannya menjadi) 10 tahun,” pungkasnya.
Ratusan santri dari Pondok Pesantren Nuurush Sholaah, yang terletak di Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, diduga mengalami keracunan. Mereka keracunan usai menyantap makanan dari salah satu katering.
Berdasarkan pantauan infoJabar Jumat (19/12/2025) malam, santriwati maupun santriwan terlihat terbaring lesu di aula pesantren. Terlihat juga sebagian dari santri yang dibawa ke mobil ambulans untuk dirujuk ke rumah sakit.
Tak hanya itu, petugas medis maupun petugas dari TNI Polri turun tangan menangani para korban yang mengalami keracunan tersebut.
Kapolsek Cimanggung Kompol Aan Supriyatna saat membenarkan adanya peristiwa santri yang mengalami keracunan. Menurutnya, para santri keracunan usai menyantap hidangan katering pada momen pengajian di malam Jumat kemarin.
“Kami menyampaikan bahwa memang betul ada kejadian keracunan santri yang ada di Pesantren Nuurush Sholaah di mana santri ini keracunan setelah melaksanakan, menggelar acara pengajian di Malam Jumat kemarin dan mereka memakan dari katering,” ujar Aan kepada awak media di lokasi.
Aan mengatakan, hingga saat ini tercatat sebanyak 116 santriwati maupun santriwan yang mengalami keracunan. Dari total tersebut sebanyak 61 santri telah dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan medis lebih lanjut sementara yang lain dilakukan penanganan medis di Aula Pesantren Nuurush Sholaah.
“Jadi sampai saat ini terhitung lebih kurang 116 santri yang mengalami keracunan 61 orang saat ini sudah dirujuk ke rumah sakit ada 5 rumah sakit yang di rujukan dan Alhamdulillah yang lainnya sudah ditangani di pesantren karena ada tim kesehatan baik dari dinas maupun dari puskesmas,” katanya.
“Yang dirasakan santriwati memang awalnya mual, pusing, lemas. Jadi mereka makannya itu kemarin malam dan baru merasakan ada gejala pada siang tadi,” sambungnya.
Untuk penanganan, Aan menyampaikan pihak dari Polres Sumedang telah mengambil sampel makanan yang nantinya akan dilakukan uji lab untuk mengetahui kandungan dari makanan yang disantap oleh para santri.
“Kami pihak kepolisian telah menurunkan tim dari Inafis Polres Sumedang dengan mengambil sampel makanan pada makanan yang dimakan oleh para santri. Informasi adalah dari katering yang berada di Desa Mandala, Kecamatan Cikancung, dan sampelnya sudah diambil untuk dilaksanakan pengecekan laboratorium Itu,” ucapnya.
Dalam kesempatan ini, Aan menegaskan bahwa santri yang mengalami keracunan bukan dari menu dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebab, Pondok Pesantren dari Nuurush Sholaah tidak menerima makanan MBG.
“Jadi untuk kejadian ini saya pastikan bukan dari MBG. Kenapa saya yakin ini bukan dari MBG, Karena pesantren ini memang tidak menerima makanan dari MBG,” pungkasnya.
Hingga Sabtu (20/12) kemarin, 116 santri yang mengalami keracunan menjalani perawatan medis di beberapa lokasi yang diantaranya Rumah Sakit Kesehatan Kerja (RSKK), RS Unpad, RS AMC, RSUD Cicalengka, dan dirawat di fasilitas milik pesantren.
Kepala Seksi Pelayanan RSKK Novianti mengatakan, pihaknya telah menerima sebanyak 46 orang korban dari keracunan makanan. Ia menjelaskan angka tersebut terdiri dari 37 santri dan 5 warga yang turut ikut menyantap makanan.
“Pasien yang diduga keracunan makanan itu ada 42 orang ya jadi 42 orang dengan komposisinya 37 terdiri dari anak-anak pesantren dan yang 5 itu adalah warga yang ikut menikmati makanan,” ujar Novianti, Sabtu (20/12/2025).
Novianti mengatakan, korban yang masih dirawat ini rata-rata memiliki gejala yang sama seperti perut mual, diare, hingga pusing. “Keluhannya rata-rata itu tadi ada mual, diare, kemudian muntah, dan pusing,” katanya.
Sementara itu, meski sudah dalam kondisi yang lebih membaik, pihak RSKK sendiri belum bisa mengizinkan pulang sebab korban masih harus melakukan observasi terlebih dahulu.
“Sudah lebih baik kondisinya, tapi belum diizinkan pulang Karena masih diobservasi, dan masih ada yang BABnya mencret, masih ada yang lainnya yang sudah agak mendingan. Sudah pemberian antibiotik sampai situasi stabil,” ucapnya.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan yang sebelumnya hanya berlaku di kawasan Bandung Raya. Kini, aturan tersebut resmi diberlakukan di seluruh wilayah Jawa Barat.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.
Dalam surat edaran tersebut, Dedi menegaskan bahwa potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor tidak hanya mengancam Bandung Raya, melainkan hampir seluruh daerah di Jawa Barat.
Karena itu, diperlukan langkah mitigasi yang lebih menyeluruh untuk mencegah bencana lanjutan maupun bencana berulang.
“Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat,” tulis surat edaran tersebut sebagaimana dikutip infoJabar, Senin (15/12/2025).
Melalui kebijakan ini, pemerintah provinsi menghentikan sementara penerbitan izin perumahan hingga masing-masing kabupaten/kota memiliki hasil kajian risiko bencana dan melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah (RTRW).
“Menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai dengan adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing Kabupaten/Kota dan/atau penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota,” bunyi poin pertama sirat edaran itu.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta meninjau kembali lokasi pembangunan yang terbukti berada di kawasan rawan bencana, seperti daerah rawan longsor dan banjir, persawahan, perkebunan, serta wilayah yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan seperti daerah resapan air, kawasan konservasi, dan kawasan kehutanan.
Pengawasan terhadap pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung juga diperketat. Seluruh pembangunan harus sesuai dengan peruntukan lahan dan rencana tata ruang, tidak menurunkan daya dukung serta daya tampung lingkungan, dan memenuhi kaidah teknis konstruksi demi menjamin keandalan bangunan.
Dalam surat edaran tersebut, Dedi juga menegaskan bahwa setiap pembangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah daerah diminta melakukan penilikan teknis secara konsisten agar pelaksanaan pembangunan benar-benar sesuai dengan dokumen teknis PBG yang telah disetujui.
“Memastikan seluruh pembangunan rumah/perumahan dan bangunan gedung telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Melaksanakan penilikan teknis secara konsisten untuk memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai dokumen teknis PBG,” terang poin empat dan lima.
Tak hanya bersifat pembatasan, kebijakan ini juga menekankan aspek pemulihan lingkungan. Setiap kegiatan pembangunan diwajibkan melakukan pemulihan atau penghijauan kembali terhadap lingkungan yang rusak. Pengembang perumahan juga diwajibkan melakukan penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung di kawasan perumahan dan permukiman.
Saat dikonfirmasi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan alasan di balik keputusannya memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan ke seluruh wilayah Jawa Barat.
Kebijakan yang sebelumnya hanya berlaku di Bandung Raya itu ditegaskan sebagai langkah mitigasi bencana di tengah kondisi Jawa Barat yang dinilainya berada dalam situasi darurat kebencanaan.
Dedi tak menampik bahwa secara hierarki hukum, surat edaran memang tidak memiliki kekuatan setara dengan undang-undang maupun peraturan daerah. Namun kondisi objektif yang dihadapi Jawa Barat saat ini menuntut adanya respons cepat dari pemerintah.
“Saya memahami bahwa surat edaran yang dikeluarkan itu pasti memiliki kekuatan hukum yang lemah. Jauh di atas undang-undang. Saya memahami itu. Tetapi situasi kita hari ini adalah situasi kebencanaan. Di mana banjir terus terjadi, longsor terus terjadi,” ucap Dedi, Senin (15/12/2025).
Ia menilai, bencana yang berulang kali melanda berbagai daerah di Jawa Barat tidak bisa dilepaskan dari persoalan tata ruang dan perizinan yang selama ini berjalan keliru. Kesalahan tersebut membuat banyak bangunan berdiri di lokasi-lokasi yang seharusnya dilindungi dari aktivitas pembangunan.
Menurut Dedi, masalah bermula dari penetapan rencana tata ruang yang tidak tepat, lalu berlanjut pada penerbitan izin bangunan yang abai terhadap risiko lingkungan.
“Sehingga banyak bangunan yang dibangun di atas rawa. Banyak bangunan yang dibangun di atas permukaan sawah. Banyak bangunan yang dibangun di atas daerah aliran sungai. Banyak bangunan yang dibangun di atas perbukitan yang memiliki potensi bencana,” katanya.
Dedi menegaskan, kekeliruan dalam regulasi daerah maupun perizinan bangunan tersebut berpotensi besar memicu bencana. Karena itu, surat edaran diterbitkan sebagai bentuk pencegahan agar kerusakan lingkungan dan risiko korban dapat ditekan.
“Kekeliruan itu berpotensi menimbulkan bencana. Sehingga surat edaran itu adalah sebagai upaya mitigasi untuk mencegah terjadinya bencana yang lebih besar,” tegasnya.
Dalam situasi darurat, Dedi menilai keselamatan warga harus menjadi prioritas utama. Ia menekankan bahwa aturan dan prosedur hukum tidak akan berarti apa-apa jika negara gagal melindungi masyarakat dari ancaman bencana.
Ia pun menegaskan, seorang pemimpin memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk mengambil langkah-langkah strategis demi keselamatan publik, meski kebijakan tersebut kerap menuai perdebatan.
“Pemimpin harus mengambil kebijakan-kebijakan strategik. Untuk apa? Melindungi warganya dari bencana,” pungkasnya.
Sembilan pemuda geng di Cimahi kini harus menghabiskan hari-harinya di dalam penjara. Mereka diringkus polisi setelah nekat melakukan teror secara acak yang menargetkan dua lokasi sekaligus yaitu di Cimahi dan Bandung Barat.
Aksi brutal yang mereka terakhir dilakukan pada 7 Desember 2025. Setelah melakukan teror penyerangan yang meresahkan, polisi kemudian turun tangan dan mengamankan mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kesembilan orang itu yakni AH, MNF, MRP, GZ, JE, PD, MDA, DA, dan MR. Dalam balutan baju tahanan dengan tangan terborgol, mereka pun hanya bisa tertunduk lesu saat ditampilkan ke muka publik di Mapolres Cimahi, Jumat (19/12/2025).
Selain mereka, ada enam tersangka lain namun masih di bawah umur. Keenam orang itu ialah RPA, MRF, YH, AM, DO, dan DSA. Namun ada empat orang lain yang masih dalam pengejaran anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi.
“Kami amankan geng dengan nama Lelaki Penuh Dosa atau Lapendos yang menyerang anak kecil di Cipageran 7 Desember lalu. Total ada 19 pelaku, tapi baru 15 yang kami amankan,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra saat konferensi pers, Jumat (19/12/2025).
Aksi meresahkan para pemuda yang tergabung di dalam geng motor Lapendos alias ‘Lelaki Penuh Dosa’ itu menyebabkan seorang anak di bawah umur luka-luka usai dianiaya menggunakan senjata tajam. Korban saat ini masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Bandung.
“Jadi mereka ini mengawali aksinya dari Cipageran atas arahan dari tersangka JE. Mereka kemudian membawa senjata tajam dan bambu yang mereka sebut alat. Kemudian berkeliling mencari sasaran secara acak,” kata Niko.
Dalam perjalanannya, mereka yang menggunakan delapan sepeda motor berpapasan dengan beberapa pengendara. Mereka kemudian melakukan penyerangan secara acak, nahas salah satunya ialah korban yang masih di bawah umur.
“Hasil pemeriksaan, ternyata salah satu pelaku ini kenal dengan korban, dia merasa ada masalah di medsos tapi diluapkan saat bertemu. Jadi dari situ, para tersangka menganiaya korban dengan senjata tajam sampai mengalami luka di tangan dan kepala,” kata Niko.
Usai serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap 15 tersangka dari total 19 tersangka. 15 tersangka diamankan di Indramayu, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2014 dan telah diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dan atau Pasal 358 KUHPidana Juncto Pasal 55 KUHPidana.
“Ancaman pidana untuk para tersangka, yakni maksimal 9 tahun penjara,” kata Niko.
Tersangka JE mengaku aksi itu dilakukan tanpa perencanaan. Mereka hanya berniat berkeliling mencari lawan namun di jalan berpapasan dengan korban yang ternyata dikenali salah satu temannya.
“Jadi yang ngajak nyerang korban itu teman saya, karena ada masalah. Tujuannya ya biar dikenal juga,” kata JE.
Sepekan ini, kabar mengejutkan datang dari anggota DPR RI Atalia Praratya. Ia resmi menggugat cerai suaminya, Ridwan Kamil, dan melayangkan gugatan itu ke Pengadilan Agama (PA) Bandung.
Setelah perkaranya terdaftar dengan nomor 6572/Pdt.G/2025/PA.Bdg, sidang gugatan cerai Atalia lalu dimulai pada Rabu (17/12/2025). Atalia dan Ridwan Kamil memutuskan tidak hadir dan mewakilkan agenda tersebut ke pengacaranya masing-masing.
Di momen itu, pihak Atalia sempat dicecar wartawan soal alasan melayangkan gugatan cerai. Namun, pengacara Atalia, Debi Agusfriansa, masih menutup rapat soal informasi gugatan cerai yang dilayangkan.
Setelah itu, pada Jumat (19/12/2025), Atalia dan Ridwan Kamil kembali dipanggil PA Bandung untuk mengikuti agenda mediasi. Namun kemudian, keduanya lagi-lagi memutuskan tidak hadir dan melewatkan agenda tersebut.
Malamnya, kepastian soal gugatan cerai Atalia akhirnya disampaikan. Dua kubu pengacara Atalia dan Ridwan Kamil kemudian menyatakan bahwa mereka sepakat bercerai dan mengakhiri hubungan rumah tangganya dengan baik-baik.
“Kami mau menyampaikan bahwa pada hari ini, tadi sore tepatnya, mediasi perkara yang didaftarkan oleh Ibu Atalia sudah dilakukan, dan dihadiri langsung oleh prinsipal (Atalia dan Ridwan Kamil) dengan mediator dari Pengadilan Agama,” kata pengacara Ridwan Kamil, Wenda Aluwi.
“Hasilnya ada beberapa kesepakatan yang disepakati. Dan yang hal lainnya adalah bahwa mediasi kemudian akan bergulir ke agenda persidangan, lalu secara normatif perceraian itu akan dijalankan dengan baik bersama-sama sampai nanti akhirnya putusan dari pengadilan,” tambahnya.
Di tempat yang sama, pengacara Atalia, Debi Agusfriansa, menyatakan bahwa kliennya dengan Ridwan Kamil sudah sepakat bercerai. Hasil dari mediasi pun menyepakati salah satunya untuk mengasuh anak secara bersama-sama.
“Pada dasarnya, beliau-beliau ini sepakat untuk berpisah secara baik-baik. Kedua, akan saling menghormati satu sama lain dan juga akan merawat bersama anak-anak,” ucapnya.
Di momen itu, Debi sekaligus memberikan penegasan soal gugatan cerai Atalia. Ia memastikan, tidak ada pihak ketiga seperti yang dirumorkan selama ini dalam upaya gugatan cerai kliennya ke Ridwan Kamil.
“Karena kebetulan kami dari pihak penggugat, kami yang membuat isi gugatan, kami pastikan di dalam isi gugatan itu tidak ada yang namanya pihak ketiga. Jadi ini murni ya, perpisahan ini murni karena keinginan kedua belah pihak,” katanya.
“Ibu Atalia juga menyampaikan bahwa masyarakat harus saling menghormati karena ini perkara privasi. Jadi kami berharap ke depannya kita saling mendoakan agar ini yang terbaik untuk bapak maupun ibu,” pungkasnya.
Resbob Jadi Tersangka Usai Hina Suku Sunda
Ratusan Santri di Cimanggung Sumedang Keracunan Makanan
KDM Moratorium Izin Perumahan di Jabar
Akhir Pelarian Geng ‘Lelaki Penuh Dosa’ Usai Teror Warga Cimahi
Atalia Sepakat Bercerai dengan Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan yang sebelumnya hanya berlaku di kawasan Bandung Raya. Kini, aturan tersebut resmi diberlakukan di seluruh wilayah Jawa Barat.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.
Dalam surat edaran tersebut, Dedi menegaskan bahwa potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor tidak hanya mengancam Bandung Raya, melainkan hampir seluruh daerah di Jawa Barat.
Karena itu, diperlukan langkah mitigasi yang lebih menyeluruh untuk mencegah bencana lanjutan maupun bencana berulang.
“Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat,” tulis surat edaran tersebut sebagaimana dikutip infoJabar, Senin (15/12/2025).
Melalui kebijakan ini, pemerintah provinsi menghentikan sementara penerbitan izin perumahan hingga masing-masing kabupaten/kota memiliki hasil kajian risiko bencana dan melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah (RTRW).
“Menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai dengan adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing Kabupaten/Kota dan/atau penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota,” bunyi poin pertama sirat edaran itu.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta meninjau kembali lokasi pembangunan yang terbukti berada di kawasan rawan bencana, seperti daerah rawan longsor dan banjir, persawahan, perkebunan, serta wilayah yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan seperti daerah resapan air, kawasan konservasi, dan kawasan kehutanan.
Pengawasan terhadap pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung juga diperketat. Seluruh pembangunan harus sesuai dengan peruntukan lahan dan rencana tata ruang, tidak menurunkan daya dukung serta daya tampung lingkungan, dan memenuhi kaidah teknis konstruksi demi menjamin keandalan bangunan.
Dalam surat edaran tersebut, Dedi juga menegaskan bahwa setiap pembangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah daerah diminta melakukan penilikan teknis secara konsisten agar pelaksanaan pembangunan benar-benar sesuai dengan dokumen teknis PBG yang telah disetujui.
“Memastikan seluruh pembangunan rumah/perumahan dan bangunan gedung telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Melaksanakan penilikan teknis secara konsisten untuk memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai dokumen teknis PBG,” terang poin empat dan lima.
Tak hanya bersifat pembatasan, kebijakan ini juga menekankan aspek pemulihan lingkungan. Setiap kegiatan pembangunan diwajibkan melakukan pemulihan atau penghijauan kembali terhadap lingkungan yang rusak. Pengembang perumahan juga diwajibkan melakukan penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung di kawasan perumahan dan permukiman.
Saat dikonfirmasi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan alasan di balik keputusannya memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan ke seluruh wilayah Jawa Barat.
Kebijakan yang sebelumnya hanya berlaku di Bandung Raya itu ditegaskan sebagai langkah mitigasi bencana di tengah kondisi Jawa Barat yang dinilainya berada dalam situasi darurat kebencanaan.
Dedi tak menampik bahwa secara hierarki hukum, surat edaran memang tidak memiliki kekuatan setara dengan undang-undang maupun peraturan daerah. Namun kondisi objektif yang dihadapi Jawa Barat saat ini menuntut adanya respons cepat dari pemerintah.
“Saya memahami bahwa surat edaran yang dikeluarkan itu pasti memiliki kekuatan hukum yang lemah. Jauh di atas undang-undang. Saya memahami itu. Tetapi situasi kita hari ini adalah situasi kebencanaan. Di mana banjir terus terjadi, longsor terus terjadi,” ucap Dedi, Senin (15/12/2025).
Ia menilai, bencana yang berulang kali melanda berbagai daerah di Jawa Barat tidak bisa dilepaskan dari persoalan tata ruang dan perizinan yang selama ini berjalan keliru. Kesalahan tersebut membuat banyak bangunan berdiri di lokasi-lokasi yang seharusnya dilindungi dari aktivitas pembangunan.
Menurut Dedi, masalah bermula dari penetapan rencana tata ruang yang tidak tepat, lalu berlanjut pada penerbitan izin bangunan yang abai terhadap risiko lingkungan.
“Sehingga banyak bangunan yang dibangun di atas rawa. Banyak bangunan yang dibangun di atas permukaan sawah. Banyak bangunan yang dibangun di atas daerah aliran sungai. Banyak bangunan yang dibangun di atas perbukitan yang memiliki potensi bencana,” katanya.
Dedi menegaskan, kekeliruan dalam regulasi daerah maupun perizinan bangunan tersebut berpotensi besar memicu bencana. Karena itu, surat edaran diterbitkan sebagai bentuk pencegahan agar kerusakan lingkungan dan risiko korban dapat ditekan.
“Kekeliruan itu berpotensi menimbulkan bencana. Sehingga surat edaran itu adalah sebagai upaya mitigasi untuk mencegah terjadinya bencana yang lebih besar,” tegasnya.
Dalam situasi darurat, Dedi menilai keselamatan warga harus menjadi prioritas utama. Ia menekankan bahwa aturan dan prosedur hukum tidak akan berarti apa-apa jika negara gagal melindungi masyarakat dari ancaman bencana.
Ia pun menegaskan, seorang pemimpin memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk mengambil langkah-langkah strategis demi keselamatan publik, meski kebijakan tersebut kerap menuai perdebatan.
“Pemimpin harus mengambil kebijakan-kebijakan strategik. Untuk apa? Melindungi warganya dari bencana,” pungkasnya.
Sembilan pemuda geng di Cimahi kini harus menghabiskan hari-harinya di dalam penjara. Mereka diringkus polisi setelah nekat melakukan teror secara acak yang menargetkan dua lokasi sekaligus yaitu di Cimahi dan Bandung Barat.
Aksi brutal yang mereka terakhir dilakukan pada 7 Desember 2025. Setelah melakukan teror penyerangan yang meresahkan, polisi kemudian turun tangan dan mengamankan mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kesembilan orang itu yakni AH, MNF, MRP, GZ, JE, PD, MDA, DA, dan MR. Dalam balutan baju tahanan dengan tangan terborgol, mereka pun hanya bisa tertunduk lesu saat ditampilkan ke muka publik di Mapolres Cimahi, Jumat (19/12/2025).
Selain mereka, ada enam tersangka lain namun masih di bawah umur. Keenam orang itu ialah RPA, MRF, YH, AM, DO, dan DSA. Namun ada empat orang lain yang masih dalam pengejaran anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi.
“Kami amankan geng dengan nama Lelaki Penuh Dosa atau Lapendos yang menyerang anak kecil di Cipageran 7 Desember lalu. Total ada 19 pelaku, tapi baru 15 yang kami amankan,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra saat konferensi pers, Jumat (19/12/2025).
Aksi meresahkan para pemuda yang tergabung di dalam geng motor Lapendos alias ‘Lelaki Penuh Dosa’ itu menyebabkan seorang anak di bawah umur luka-luka usai dianiaya menggunakan senjata tajam. Korban saat ini masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Bandung.
“Jadi mereka ini mengawali aksinya dari Cipageran atas arahan dari tersangka JE. Mereka kemudian membawa senjata tajam dan bambu yang mereka sebut alat. Kemudian berkeliling mencari sasaran secara acak,” kata Niko.
Dalam perjalanannya, mereka yang menggunakan delapan sepeda motor berpapasan dengan beberapa pengendara. Mereka kemudian melakukan penyerangan secara acak, nahas salah satunya ialah korban yang masih di bawah umur.
“Hasil pemeriksaan, ternyata salah satu pelaku ini kenal dengan korban, dia merasa ada masalah di medsos tapi diluapkan saat bertemu. Jadi dari situ, para tersangka menganiaya korban dengan senjata tajam sampai mengalami luka di tangan dan kepala,” kata Niko.
Usai serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap 15 tersangka dari total 19 tersangka. 15 tersangka diamankan di Indramayu, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2014 dan telah diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dan atau Pasal 358 KUHPidana Juncto Pasal 55 KUHPidana.
“Ancaman pidana untuk para tersangka, yakni maksimal 9 tahun penjara,” kata Niko.
Tersangka JE mengaku aksi itu dilakukan tanpa perencanaan. Mereka hanya berniat berkeliling mencari lawan namun di jalan berpapasan dengan korban yang ternyata dikenali salah satu temannya.
“Jadi yang ngajak nyerang korban itu teman saya, karena ada masalah. Tujuannya ya biar dikenal juga,” kata JE.
Sepekan ini, kabar mengejutkan datang dari anggota DPR RI Atalia Praratya. Ia resmi menggugat cerai suaminya, Ridwan Kamil, dan melayangkan gugatan itu ke Pengadilan Agama (PA) Bandung.
Setelah perkaranya terdaftar dengan nomor 6572/Pdt.G/2025/PA.Bdg, sidang gugatan cerai Atalia lalu dimulai pada Rabu (17/12/2025). Atalia dan Ridwan Kamil memutuskan tidak hadir dan mewakilkan agenda tersebut ke pengacaranya masing-masing.
Di momen itu, pihak Atalia sempat dicecar wartawan soal alasan melayangkan gugatan cerai. Namun, pengacara Atalia, Debi Agusfriansa, masih menutup rapat soal informasi gugatan cerai yang dilayangkan.
Setelah itu, pada Jumat (19/12/2025), Atalia dan Ridwan Kamil kembali dipanggil PA Bandung untuk mengikuti agenda mediasi. Namun kemudian, keduanya lagi-lagi memutuskan tidak hadir dan melewatkan agenda tersebut.
Malamnya, kepastian soal gugatan cerai Atalia akhirnya disampaikan. Dua kubu pengacara Atalia dan Ridwan Kamil kemudian menyatakan bahwa mereka sepakat bercerai dan mengakhiri hubungan rumah tangganya dengan baik-baik.
“Kami mau menyampaikan bahwa pada hari ini, tadi sore tepatnya, mediasi perkara yang didaftarkan oleh Ibu Atalia sudah dilakukan, dan dihadiri langsung oleh prinsipal (Atalia dan Ridwan Kamil) dengan mediator dari Pengadilan Agama,” kata pengacara Ridwan Kamil, Wenda Aluwi.
“Hasilnya ada beberapa kesepakatan yang disepakati. Dan yang hal lainnya adalah bahwa mediasi kemudian akan bergulir ke agenda persidangan, lalu secara normatif perceraian itu akan dijalankan dengan baik bersama-sama sampai nanti akhirnya putusan dari pengadilan,” tambahnya.
Di tempat yang sama, pengacara Atalia, Debi Agusfriansa, menyatakan bahwa kliennya dengan Ridwan Kamil sudah sepakat bercerai. Hasil dari mediasi pun menyepakati salah satunya untuk mengasuh anak secara bersama-sama.
“Pada dasarnya, beliau-beliau ini sepakat untuk berpisah secara baik-baik. Kedua, akan saling menghormati satu sama lain dan juga akan merawat bersama anak-anak,” ucapnya.
Di momen itu, Debi sekaligus memberikan penegasan soal gugatan cerai Atalia. Ia memastikan, tidak ada pihak ketiga seperti yang dirumorkan selama ini dalam upaya gugatan cerai kliennya ke Ridwan Kamil.
“Karena kebetulan kami dari pihak penggugat, kami yang membuat isi gugatan, kami pastikan di dalam isi gugatan itu tidak ada yang namanya pihak ketiga. Jadi ini murni ya, perpisahan ini murni karena keinginan kedua belah pihak,” katanya.
“Ibu Atalia juga menyampaikan bahwa masyarakat harus saling menghormati karena ini perkara privasi. Jadi kami berharap ke depannya kita saling mendoakan agar ini yang terbaik untuk bapak maupun ibu,” pungkasnya.







