Beragam peristiwa terjadi di Bandung Raya pekan ini, dari mulai Wakil Wali Kota Erwin diperiksa Kejari Kota Bandung hingga seorang pria nekat melakukan aksi bunuh diri di Flyover Pasupati atau Flyover Kusumaatmadja, Kota Bandung.
Berikut rangkuman Bandung Raya dalam sepekan:
Kejari Kota Bandung pun memberi penjelasan soal pemeriksaan Wakil Wali Kota Bandung Erwin. Pemeriksaan terhadap orang nomor dua di Kota Bandung itudiduga menyangkut kasus korupsi.
“Kejari Kota Bandung sedang melakukan tahap penyidikan umum atas dugaan tindak pidana korupsi untuk penyalahgunaan kewenanganan di Pemkot Bandung tahun 2025,” kata Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo saat konferensi pers, Kamis (30/10).
Erwin sudah dipulangkan usai menjalani pemeriksaan di Kejari Kota Bandung. Menurut Irfan, pendalaman masih terus berlanjut dalam kasus ini.
“Atas proses yang telah berlangsung, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bandung telah melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi, di antaranya Wakil Wali Kota Bandung,” ujarnya.
Kejaksaan juga turut menggeledah dua kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandung.
Namun Irfan Wibowo tidak menyebut secara rinci soal dua OPD yang digeledah itu. Namun dari hasil penggeledahan, penyelidik Kejari menyita sejumlah barang bukti di antaranya dokumen, HP hingga laptop.
“Penyidik telah melakukan upaya penggeledahan di beberapa lokasi OPD Kota Bandung. Atas penggeledahan yang telah dilakukan, tim penyidik melakukan penyitaan atas sejumlah barang bukti,” ungkapnya.
Wakil Wali Kota Bandung Erwin angkat bicara terkait pemeriksaanya oleh Kejari Kota Bandung. Erwin dimintai keterangan dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.
Erwin kemudian merespons soal penanganan kasus ini. Pertama, Erwin membantah, telah kena operasi tangkap tangan (OTT) dalam perkara tersebut.
“Sehubungan dengan beredarnya informasi di sejumlah akun media sosial yang menyebutkan bahwa saya (Kang Erwin), terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh pihak Kejaksaan Negeri Bandung, bersama ini saya perlu menyampaikan klarifikasi resmi,” kata Erwin mengawali pernyataannya.
“Pertama, saya menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Tidak pernah ada peristiwa OTT terhadap saya. Pemberitaan yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan fakta yang terjadi,” ungkapnya menambahkan.
Lalu, Erwin menyatakan, telah memenuhi panggilan kejaksaan. Hal itu, ia lakukan, sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap upaya penegakan hukum kasus itu.
“Kedua, benar bahwa saya (Kang Erwin) memenuhi panggilan Kejaksaan untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Kehadiran saya merupakan bentuk tanggung jawab moral dan dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang sedang berjalan,” ucapnya.
“Sebagai pejabat publik, saya memiliki komitmen kuat terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Saya percaya bahwa proses hukum harus dihormati dan didukung sepenuhnya sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, Erwin menyatakan bahwa semua pihak diminta untuk menunggu hasil pemeriksaan atas kasus yang sffaat ini sedang membelitnya di kejaksaan.
“Saya menyadari beredarnya informasi yang tidak sesuai Saya mengimbau kepada seluruh pihak untuk menunggu hasil (pemeriksaan/penyelidikan) dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung,” pungkasnya.
Puluhan pengedar narkotika tertunduk lesu kala digiring dan diamankan Sat Res Narkoba Polresta Bandung. Mereka nekat beraksi dengan memproduksi dan mengedarkan melalui sosial media.
Para pengedar itu nampak berjejer mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye, di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (30/10). Borgol yang rapat menempel pada tangan setiap para pelaku.
Setelah diamankan, para pengedar narkotika itu langsung ditetapkan sebagai tersangka. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polresta Bandung.
“Tersangka yang sudah kita amankan sebanyak 31 orang, terdiri dari 29 laki-laki dan 2 perempuan,” ujar Kasat Narkoba Polresta Bandung Kompol Nova Bhayangkara kepada awak media.
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait adanya peredaran obat-obatan keras di Kabupaten Bandung. Kemudian polisi langsung menyisir melakukan penangkapan kepada para tersangka.
Salah satunya adalah rumah industri pembuatan tembakau sintetis di Desa Padaulun, Kecamatan Majalaya. Dari lokasi tersebut diamankan pria berinisial Z dan R.
“Dari tersangka berinisial Z dan R, diamankan sebanyak 1.550 gram narkotika jenis tembakau sintetis,” katanya.
Tempat produksi tembakau sintetis juga berada di Kecamatan Cileunyi. Polisi langsung mengamankan tersangka berinisial RK dengan barang buktinya.
“Dari tersangka RK yang telah diamankan, ditemukan barang bukti berupa 250 gram narkotika jenis tembakau sintetis dalam berbagai macam paket,” jelasnya.
“Dari kedua lokasi rumah industri itu telah berjalan dari tiga bulan yang lalu,” tambahnya.
Polisi juga turut mengamankan tersangka lainnya diberbagai tempat di Kabupaten Bandung. Para tersangka lainnya rata-rata mengedarkan narkotika jenis sabu, ganja, dan obat-obatan keras.
Dari penangkapan puluhan tersangka itu, Polisi bisa mengamankan barang bukti sebanyak 52,85 gram narkotika jenis sabu. Kemudian narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 1.834,74 gram, Narkotika jenis ganja sebanyak 108,19 gram, dan obat keras terbatas sebanyak 21.576 butir.
“Adapun dampak dari keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Polresta Bandung telah menyelamatkan kurang lebih 23.572 jiwa,” tegasnya.
Sebanyak 31 tersangka yang telah diamankan, mereka rata-rata memproduksi dan mengedarkan narkotika jenis sabu, ganja, hingga obat-obatan keras. Dalam aksinya mereka mengedarkan melalui media sosial.
“Para pelaku menggunakan berbagai media sosial sebagai sarana transaksi, seperti Instagram, Facebook, dan kemungkinan juga TikTok. Jadi, mereka mulai menggunakan media sosial, tidak lagi memakai cara-cara yang mainstream seperti WhatsApp. Tentunya dengan akun palsu hasil pengembangan penyelidikan,” bebernya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111, 112, 113, dan 114.
Kemudian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 1 dan 2, khususnya bagi para pelaku penyalahgunaan obat keras terbatas. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Warga Kota Bandung digegerkan penemuan mayat seorang pria dengan posisi tergantung di Flyover Mochtar Kusumaatmadja atau Flyover Pasupati. Mayat tersebut ditemukan pada Jumat (31/10) malam.
Informasi yang dihimpun infoJabar, petugas penyelamatan mendapat laporan itu sekitar pukul 22.26 WIB. Satu regu pun dikerahkan, lalu korban dievakuasi menggunakan mobil crane.
“Perjalanan sekitar tiga menit sampai ke lokasi, dan posisi korban sudah tergantung,” kata Danru Rescue Peleton I Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPMKP) Kota Bandung Hartono saat ditemui di lokasi kejadian.
Berdasarkan pantauan infoJabar, korban yang ditaksir masih berusia 20 tahunan itu ditemukan tergantung dengan tali webbing. Ia masih mengenakkan helm berwarna hitam saat ditemukan dalam kondisi tersebut.
Bahkan, korban meninggalkan motor Yamaha Aerox berplat nomor D 3231 AFE di lokasi kejadian. Evakuasi pun berjalan lancar hingga korban bisa dibawa ke mobil ambulans.
“Kami menggunakan sistem block and tackle. Jadi, anggota kami turun ke bawah, kemudian korban diangkat oleh petugas dari tim kami,” ungkapnya.
Hartono belum bisa mengungkap lebih jauh, termasuk identitas korban. Setelah dievakuasi, jasad korban lalu dibawa tim inafis untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami kurang tahu untuk pastinya, karena untuk identitas kami tidak berani memastikan. Mungkin nanti dari pihak kepolisian yang menyampaikan. Tapi sekilas, korban kelihatan asih muda,” pungkasnya.
Wawalkot Bandung Diperiksa Kejari
Puluhan Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Kabupaten Bandung
Pria Berjaket Hitam Gantung Diri di Flyover Pasupati








