Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di wilayah Bandung Raya selama sepekan. Mulai dari pria berjaket ojol yang viral menembak lansia di Kota Bandung menggunakan airsoft gun, hingga pemuda di Rancaekek, Kabupaten Bandung tewas usai nonton hiburan.
Berikut rangkuman Bandung Raya Sepekan:
Pria berinisial HJ, warga Pekalongan, Jawa Tengah, kini ditahan di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia nekat menembak seorang lansia menggunakan airsoft gun di sekitar kawasan Asrama Polisi (Aspol) Polrestabes Bandung.
HJ awalnya berniat menjual emas miliknya kepada korban penembakan tersebut. Emas yang dijualnya ternyata palsu. Fakta ini membuat korban mengejarnya hingga ke lokasi kejadian.
Korban sempat menyangka emas yang ditawarkan pelaku asli. Namun, setelah diteliti kembali, barang itu dipastikan palsu.
“Pada saat itu, tersangka dengan istrinya menjual emas di toko ataupun pedagang emas di pinggir jalan, dengan menawarkan harga Rp7 juta. Namun, pedagang emas menawarnya dengan harga Rp5 juta,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono.
Korban berhasil mengejar pelaku hingga ke area asrama polisi. Setelah sempat cekcok, pelaku mengeluarkan airsoft gun dan meletuskan tembakan ke arah korban.
Korban tetap melawan meski pelaku beberapa kali melepaskan tembakan. Untungnya, korban tidak mengalami luka fatal akibat tembakan tersebut.
Pelaku akhirnya tak berdaya setelah massa berdatangan ke sana. Tak lama kemudian, massa meringkus dan menyerahkannya ke polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi kemudian menetapkan HJ sebagai tersangka atas modus penjualan emas palsu.
“Tersangka dikejar oleh korban. Tidak jauh dari TKP, tepatnya di depan asrama polisi, ia ditangkap dan akhirnya terjadi cekcok mulut korban dengan pelaku,” ungkapnya.
“Pengakuan dari tersangka, senjata airsoft gun itu dibeli secara daring. Dan saya jelaskan bahwa yang bersangkutan bukan pengemudi ojek daring, jaket yang digunakannya dibeli dari toko daring,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan, pria asal Pekalongan itu ternyata sedang terdesak kebutuhan finansial sehingga nekat menjual emas palsunya kepada korban. Motor yang digunakan tersangka ternyata disewa dari tempat rental. Sementara, airsoft gun itu dia bawa langsung dari Pekalongan setelah dibeli secara daring.
“Pengakuan sementara, yang bersangkutan ini berasal dari Pekalongan, sedang berlibur di Kota Bandung dan menginap di salah satu hotel di daerah Sukajadi. Pelaku kehabisan uang, lalu menyuruh istrinya untuk menjual emas tersebut,” katanya.
Polisi saat ini masih memeriksa tersangka. Dia dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penipuan, Pasal 170 tentang Penganiayaan, dan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
“Ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara,” ujarnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HJ membeberkan pengakuannya. Ia mengatakan, sudah 3 hari berada di Bandung untuk liburan.
“Pemesanan hotel untuk tiga hari. Cuma mau liburan saja (di Bandung) karena harganya murah,” demikian pengakuan tersangka saat dihadirkan di Mapolrestabes Bandung.
Soal airsoft gun, dia mengaku sudah memilikinya sejak enam bulan lalu. Senjata itu dia bawa dari Pekalongan ke Bandung dengan alasan untuk berjaga-jaga.
“Senjata airsoft gun itu sudah ada 6 bulanan di saya, untuk jaga-jaga,” pungkasnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas untuk mengantisipasi kemacetan dan kepadatan lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Setelah sebelumnya diterapkan di kawasan Puncak, kebijakan meliburkan angkutan kota (angkot) kini diperluas hingga Kota Bandung.
Berdasarkan data Dinas Perhubungan Jawa Barat, terdapat 4.711 sopir angkot yang terdampak kebijakan ini. Mereka akan menerima kompensasi sebesar Rp800 ribu untuk empat hari tidak beroperasi, yakni pada 24-25 Desember saat libur Natal dan 30-31 Desember saat libur tahun baru.
Kompensasi tersebut diberikan kepada sopir angkot yang melayani rute menuju dan dari kawasan Puncak, baik di wilayah Kabupaten Bogor maupun Kabupaten Cianjur, yang setiap musim liburan kerap menjadi titik kemacetan parah.
Sementara itu di Kota Bandung, angkot juga diminta tidak beroperasi pada 31 Desember dan 1 Januari. Untuk kebijakan ini, para sopir akan menerima kompensasi sebesar Rp250 ribu per hari dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan, meliburkan angkot di Kota Bandung mencakup seluruh jalur utama, termasuk jalur wisata yang kerap padat saat pergantian tahun.
“Salah satu kebijakan lagi yang akan diambil adalah angkutan umum di Kota Bandung diliburkan selama malam tahun baru dan hari tahun baru, jalurnya meliputi jalur Lembang di kawasan Kota Bandung dan jalur Lembang Cimahi termasuk di dalamnya seluruh jalur di Kota Bandung,” ujar Dedi, Rabu.
Ia menegaskan, kebijakan serupa juga tetap diberlakukan di kawasan Puncak yang selama ini menjadi langganan kemacetan saat musim liburan. “Kebijakan ini juga berlaku untuk jalur puncak karena sudah langganan,” katanya.
Menurut Dedi, tujuan utama kebijakan meliburkan angkot ini adalah untuk menekan kemacetan ekstrem, terutama pada malam pergantian tahun dan hari pertama tahun baru.
“Untuk apa tujuannya, agar di malam tahun baru tidak terjadi kemacetan parah dan di hari tahun baru di mana orang melaksanakan liburan bersama keluarga tidak mengalami stres karena antrean panjang,” jelasnya.
Dedi menambahkan, seluruh biaya kompensasi untuk para sopir angkot ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi kepentingan masyarakat.
“Untuk itu seluruh kebijakan ini diambil untuk kepentingan masyarakat dan biayanya dari pemerintah provinsi Jawa Barat. Kita sebagai pemimpin harus cepat mengambil keputusan dan tidak berlama-lama karena dibutuhkan langkah yang cepat dan tepat,” ucapnya.
Jajaran Polrestabes Bandung menggagalkan peredaran satu kilogram narkoba jenis sabu menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Kota Bandung.
Barang haram itu diamankan dari pemuda berinisial RFR. Pria berusia 18 tahun dan berperan sebagai pengedar itu diamankan polisi di Tol Cileunyi. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, sabu itu berhasil diamankan sebelum diedarkan oleh tersangka.
“Ada pengungkapan kasus yang cukup besar yaitu pengungkapan kasus jenis sabu sebanyak 1.018 gram (sambil menunjukkan barang bukti), yaitu dengan tersangka atas nama RFR, laki-laki umur 18 tahun,” kata Budi di Kantor Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Selasa.
“Itu yang ditangkap pada hari Jumat, jam 7 malam di daerah Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung,” tambahnya.
Meski ditangkap di Kabupaten Bandung, menurut Budi, sabu itu akan diedarkan di wilayah Kota Bandung.
“Tetapi hasil pemeriksaan itu memang pengedar, dan sebentar lagi akan diedarkan di wilayah Kota Bandung. Tapi karena masih menunggu, belum sempat diedarkan, dapat ditangkap oleh jajaran Polrestabes Bandung,” ujarnya.
Disinggung asal-usul sabu, Budi menyebut sabu itu berasal dari seseorang yang merupakan DPO dalam kasus ini.
“Asal dari Jakarta. Tapi ini masih ada tersangka, karena ada DPO, yaitu Inisial K, ini masih kita lakukan pengejaran, jadi hasil pengakuannya yang bersangkutan mendapat dari K tersebut dari Jakarta,” jelasnya.
Selain itu, selama tiga pekan ini, Satres Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengamankan 44 tersangka penyalahgunaan narkoba.
“Selama 3 minggu terakhir, yaitu berkaitan dengan menjelang Natal dan Tahun Baru, jajaran Polrestabes Bandung, berhasil mengungkap kasus narkotika yang cukup banyak, yaitu jenis sabu sebanyak 26 kasus, jenis daun ganja kering sebanyak 1 kasus, narkotika jenis tembakau sinteetis sebanyak 6 kasus, ekstasi sebanyak 3 kasus, dan obat-obatan keras tertentu,” pungkas Budi.
Dalam kasus ini, para pelaku penyalahagunaan narkotika disangkakan Pasal 113 ayat (1) dan ayat (2), pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Pasal 132 Ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Tujuh pemuda bermasker putih tertunduk lesu saat petugas Polrestabes Bandung menggiring mereka ke ruang konferensi pers di Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Badak Singa, Rabu.
Tujuh pemuda itu mulanya diduga pelaku yang menyimpan benda berbentuk bahan peledak atau bom. Setelah diselidiki Tim Jibom Brimob Polda Jabar, benda mencurigakan yang ditemukan di kawasan Ruko ITC, Kosambi, Kota Bandung, Jumat lalu, ternyata hanya berisi batangan kayu.
Para pemuda itu berinisial MS (22), RA (19), MZ (21), RN (22), MF (19), FG (20), dan MI (19). Lima di antaranya merupakan warga Bandung, satu warga Garut, dan satu lainnya warga Lampung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus ditemukannya barang yang mulanya diduga bahan peledak di daerah ITC Kosambi, tepatnya di depan ruko yang dijadikan Gereja GKPS.
“Ia menjelaskan kembali, pada tanggal 19 Desember ditemukan barang diduga bahan peledak karena menyerupai bungkusan berkabel. Polsek Sumur Bandung lalu melaporkan ke Polrestabes, dan kita menghubungi Jibom. Saat olah TKP, kami melaksanakan sterilisasi dan mengecek apakah ini bahan berbahaya atau tidak,” kata Budi.
“Saat Jibom melaksanakan sterilisasi, memang terindikasi ada kabel pada alat yang diduga bahan peledak tersebut,” tambahnya.
Setelah ditangani, benda mencurigakan itu dipastikan bukan bom. Benda tersebut hanyalah kayu yang dibungkus dan diikat kabel.
“Oleh karena itu Jibom melakukan tindakan penguraian. Ternyata saat terurai, isinya adalah kabel, bungkusan, dan batangan kayu berbentuk kotak. Jadi, memang terlihat seperti bahan peledak,” ujarnya.
Karena bukan bahan peledak, Satreskrim Polrestabes Bandung melanjutkan penyelidikan untuk mencari tahu pelaku yang menyimpan benda mencurigakan itu.
“Karena benda itu bukan bahan peledak, tim Reskrim dibantu Polda Jabar dan Densus melaksanakan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, keterangan saksi-saksi, dan alat bukti lain, mereka berhasil menemukan pelaku yang menaruh benda tersebut. Kami mengamankan tujuh orang yang menaruh barang itu,” jelasnya.
“Setelah didalami, ketujuh pemuda tersebut ternyata sedang melakukan pembuatan konten video. Salah satu konten videonya adalah adegan pura-pura meledakkan ruko,” tambahnya.
Hasil pemeriksaan mengindikasikan ketujuh orang tersebut memenuhi unsur tindak pidana. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tujuh orang tersebut.
Menurut Budi, pembuatan video itu dilakukan tengah malam. “Pembuatan video itu dilakukan tengah malam. Hasil pemeriksaan alat bukti, kami menemukan yang bersangkutan melakukan perekaman video atau konten video tersebut tengah malam,” tuturnya.
Usai membuat video, properti berbentuk bom itu mereka tinggalkan di lokasi kejadian. “Jadi, keterangannya bahwa setelah membuat konten video, properti tersebut tertinggal di tempat itu,” tambahnya.
Seorang pria menjadi korban penusukan di bantaran sungai Cimande, Kampung Jelegong, Desa Sukamulya, Kecamatan Rancaekek, Senin. Peristiwa ini viral di media sosial.
Dari video yang beredar, korban tergeletak dengan tubuh bersimbah darah. Seorang temannya terlihat panik dan menelepon untuk meminta bantuan pertolongan.
Jajaran Satreskrim, tim Inafis, dan Polsek Rancaekek langsung mendatangi lokasi untuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan korban segera dibawa ke rumah sakit terdekat untuk diautopsi.
Setelah dilakukan olah TKP, polisi langsung menemukan identitas korban. Korban diketahui adalah pria bernama Rafi (25) yang merupakan seorang warga, Kecamatan Cicalengka.
Polisi langsung memeriksa saksi-saksi yang ada di tempat kejadian. Kemudian terungkap bahwa korban sebelumnya telah melihat suatu acara hiburan di wilayah tersebut.
Tak lama kemudian, penyelidikan kasus ini pun menemukan titik terang. Polisi mengamankan seorang pria yang diyakini sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban.
“Terduga pelaku berhasil kami amankan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara, kepada awak media, Selasa.
Dari hasil pemeriksaan, peristiwa tersebut bermula saat korban, saksi, dan terduga pelaku menonton hiburan rakyat Kuda Renggong. Setelah itu, mereka mengonsumsi minuman keras jenis ciu di lokasi kejadian.
“Berdasarkan keterangan saksi, setelah acara selesai korban hendak pulang dengan cara mendorong sepeda motor karena kehabisan bensin. Saat itulah pelaku mengikuti korban dan terjadi penusukan hingga korban tewas,” jelasnya.
Satu orang lainnya bernama Sefa (25), teman korban, juga mengalami luka tusuk. “Sefa juga mengalami luka tusuk di bagian bawah ketiak kiri dan saat ini telah mendapatkan perawatan medis,” ucapnya.
Belakangan diketahui, aksi ini dipicu sakit hati pelaku setelah korban memintanya membeli minuman keras (miras). “Dari hasil keseluruhan rangkaian penyidikan ini, kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pembunuhan tersebut. Keduanya adalah R alias Gaga dan R alias Waway,” ujar Luthfi.
Kedua tersangka melakukan aksinya dengan peran yang berbeda hingga menewaskan korban di lokasi kejadian.
“R alias Gaga (pelaku utama) menghasut R alias Waway (pelaku kedua) untuk melakukan penusukan yang menyebabkan korban tewas,” katanya.
Peristiwa tersebut bermula saat korban, para pelaku, dan saksi-saksi tengah mengonsumsi miras jenis ciu secara bersama-sama dalam acara hiburan kuda renggong. Pelaku pertama Gaga merasa sakit hati atas perkataan korban.
“Pemicunya hanya tersenggol atau ketidaksukaan terhadap korban. Ketidaksukaan juga dipicu karena disuruh membeli minuman keras oleh korban. Pelaku Gaga lalu menyuruh pelaku kedua Waway untuk melakukan penusukan terhadap korban,” ungkapnya.
Luthfi mengungkapkan, hubungan korban dengan para pelaku tidak saling mengenal. Ia menambahkan, korban bertemu secara spontan dengan pelaku dan rekan-rekannya di sekitar TKP.
“Jadi hubungan antara pelaku dan korban tidak saling mengenal. Korban ini secara spontan bertemu dengan pelaku dan kawan-kawannya di sekitar TKP,” bebernya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka saat ini sudah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bandung dengan ancaman Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Pria Berjaket Ojol Tembak Lansia Usai Tipu Jual-Beli Emas
Pemprov Jabar Liburkan Angkot di Puncak dan Bandung Saat Nataru
Remaja 18 Tahun Ditangkap Polisi Saat Hendak Edarkan Sabu 1 Kg
7 Pemuda Diamankan Buntut Benda Mencurigakan di Kosambi
Pria di Rancaekek Tewas Ditusuk Usai Nonton Hiburan
Tujuh pemuda bermasker putih tertunduk lesu saat petugas Polrestabes Bandung menggiring mereka ke ruang konferensi pers di Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Badak Singa, Rabu.
Tujuh pemuda itu mulanya diduga pelaku yang menyimpan benda berbentuk bahan peledak atau bom. Setelah diselidiki Tim Jibom Brimob Polda Jabar, benda mencurigakan yang ditemukan di kawasan Ruko ITC, Kosambi, Kota Bandung, Jumat lalu, ternyata hanya berisi batangan kayu.
Para pemuda itu berinisial MS (22), RA (19), MZ (21), RN (22), MF (19), FG (20), dan MI (19). Lima di antaranya merupakan warga Bandung, satu warga Garut, dan satu lainnya warga Lampung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus ditemukannya barang yang mulanya diduga bahan peledak di daerah ITC Kosambi, tepatnya di depan ruko yang dijadikan Gereja GKPS.
“Ia menjelaskan kembali, pada tanggal 19 Desember ditemukan barang diduga bahan peledak karena menyerupai bungkusan berkabel. Polsek Sumur Bandung lalu melaporkan ke Polrestabes, dan kita menghubungi Jibom. Saat olah TKP, kami melaksanakan sterilisasi dan mengecek apakah ini bahan berbahaya atau tidak,” kata Budi.
“Saat Jibom melaksanakan sterilisasi, memang terindikasi ada kabel pada alat yang diduga bahan peledak tersebut,” tambahnya.
Setelah ditangani, benda mencurigakan itu dipastikan bukan bom. Benda tersebut hanyalah kayu yang dibungkus dan diikat kabel.
“Oleh karena itu Jibom melakukan tindakan penguraian. Ternyata saat terurai, isinya adalah kabel, bungkusan, dan batangan kayu berbentuk kotak. Jadi, memang terlihat seperti bahan peledak,” ujarnya.
Karena bukan bahan peledak, Satreskrim Polrestabes Bandung melanjutkan penyelidikan untuk mencari tahu pelaku yang menyimpan benda mencurigakan itu.
“Karena benda itu bukan bahan peledak, tim Reskrim dibantu Polda Jabar dan Densus melaksanakan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, keterangan saksi-saksi, dan alat bukti lain, mereka berhasil menemukan pelaku yang menaruh benda tersebut. Kami mengamankan tujuh orang yang menaruh barang itu,” jelasnya.
“Setelah didalami, ketujuh pemuda tersebut ternyata sedang melakukan pembuatan konten video. Salah satu konten videonya adalah adegan pura-pura meledakkan ruko,” tambahnya.
Hasil pemeriksaan mengindikasikan ketujuh orang tersebut memenuhi unsur tindak pidana. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tujuh orang tersebut.
Menurut Budi, pembuatan video itu dilakukan tengah malam. “Pembuatan video itu dilakukan tengah malam. Hasil pemeriksaan alat bukti, kami menemukan yang bersangkutan melakukan perekaman video atau konten video tersebut tengah malam,” tuturnya.
Usai membuat video, properti berbentuk bom itu mereka tinggalkan di lokasi kejadian. “Jadi, keterangannya bahwa setelah membuat konten video, properti tersebut tertinggal di tempat itu,” tambahnya.
Seorang pria menjadi korban penusukan di bantaran sungai Cimande, Kampung Jelegong, Desa Sukamulya, Kecamatan Rancaekek, Senin. Peristiwa ini viral di media sosial.
Dari video yang beredar, korban tergeletak dengan tubuh bersimbah darah. Seorang temannya terlihat panik dan menelepon untuk meminta bantuan pertolongan.
Jajaran Satreskrim, tim Inafis, dan Polsek Rancaekek langsung mendatangi lokasi untuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan korban segera dibawa ke rumah sakit terdekat untuk diautopsi.
Setelah dilakukan olah TKP, polisi langsung menemukan identitas korban. Korban diketahui adalah pria bernama Rafi (25) yang merupakan seorang warga, Kecamatan Cicalengka.
Polisi langsung memeriksa saksi-saksi yang ada di tempat kejadian. Kemudian terungkap bahwa korban sebelumnya telah melihat suatu acara hiburan di wilayah tersebut.
Tak lama kemudian, penyelidikan kasus ini pun menemukan titik terang. Polisi mengamankan seorang pria yang diyakini sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban.
“Terduga pelaku berhasil kami amankan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara, kepada awak media, Selasa.
Dari hasil pemeriksaan, peristiwa tersebut bermula saat korban, saksi, dan terduga pelaku menonton hiburan rakyat Kuda Renggong. Setelah itu, mereka mengonsumsi minuman keras jenis ciu di lokasi kejadian.
“Berdasarkan keterangan saksi, setelah acara selesai korban hendak pulang dengan cara mendorong sepeda motor karena kehabisan bensin. Saat itulah pelaku mengikuti korban dan terjadi penusukan hingga korban tewas,” jelasnya.
Satu orang lainnya bernama Sefa (25), teman korban, juga mengalami luka tusuk. “Sefa juga mengalami luka tusuk di bagian bawah ketiak kiri dan saat ini telah mendapatkan perawatan medis,” ucapnya.
Belakangan diketahui, aksi ini dipicu sakit hati pelaku setelah korban memintanya membeli minuman keras (miras). “Dari hasil keseluruhan rangkaian penyidikan ini, kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pembunuhan tersebut. Keduanya adalah R alias Gaga dan R alias Waway,” ujar Luthfi.
Kedua tersangka melakukan aksinya dengan peran yang berbeda hingga menewaskan korban di lokasi kejadian.
“R alias Gaga (pelaku utama) menghasut R alias Waway (pelaku kedua) untuk melakukan penusukan yang menyebabkan korban tewas,” katanya.
Peristiwa tersebut bermula saat korban, para pelaku, dan saksi-saksi tengah mengonsumsi miras jenis ciu secara bersama-sama dalam acara hiburan kuda renggong. Pelaku pertama Gaga merasa sakit hati atas perkataan korban.
“Pemicunya hanya tersenggol atau ketidaksukaan terhadap korban. Ketidaksukaan juga dipicu karena disuruh membeli minuman keras oleh korban. Pelaku Gaga lalu menyuruh pelaku kedua Waway untuk melakukan penusukan terhadap korban,” ungkapnya.
Luthfi mengungkapkan, hubungan korban dengan para pelaku tidak saling mengenal. Ia menambahkan, korban bertemu secara spontan dengan pelaku dan rekan-rekannya di sekitar TKP.
“Jadi hubungan antara pelaku dan korban tidak saling mengenal. Korban ini secara spontan bertemu dengan pelaku dan kawan-kawannya di sekitar TKP,” bebernya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka saat ini sudah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bandung dengan ancaman Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.






