Bandung Mau Hapus Tunggakan PBB

Posted on

Kota Bandung berencana mengambil langkah berbeda dengan daerah lain soal pajak bumi dan bangunan (PBB). Jika beberapa daerah terjadi kenaikan signifikan, Bandung justru bakal menghapus denda dan tunggakan pajak tersebut.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, ada surat edaran langsung dari Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi yang mengimbau supaya denda dan tunggakan PBB warga dihapus. Suratnya baru ia terima pagi ini dan bakal dikaji untuk teknis pelaksanaannya.

“Soal PBB, kami sudah mendapatkan surat dari Pak Gubernur menghimbau agar kami melakukan penghapusan denda dan pokok tunggakan PBB,” kata Farhan usai rapat paripurna di DPRD Kota Bandung, Jumat (15/8/2025).

Farhan membeberkan, penghapusan itu baru diberlakukan untuk wajib pajak lembaga. Adapun nominalnya, meski belum bisa disebutkan secara rinci, tapi jumlahnya kata Farhan mencapai puluhan miliar.

“Tapi kami akan melakukan peninjauan kepada semua penunggakan denda dan pokok PBB yang bukan lembaga. Karena kalau di Bandung mah warganya patuh, Alhamdulillah. Kebanyakan memang tunggakan dan denda PBB itu kepada lembaga,” ucapnya.

Menurut Farhan, tunggakan PBB di Kota Bandung jadi temuan di laporan hasil keuangan (LHP) BPK. Selain itu, ia memastikan tidak bakal menerapkan kenaikan tarif PBB sebagaimana di daerah lain yang akhirnya menimbulkan gejolak.

“Bandung mah aman, enggak ada kenaikan. Asal warganya patuh mah kita enggak akan naikin, da ini mah tergantung warga,” ucapnya

“Kita evaluasi dulu soal penghapusan. Syarat belum tahu, karena suratnya baru kita terima pagi ini tapi bukan surat perintah surat himbauan. Karen, gini kenapa PBB itu penting, karena PBB kemudian disarankan oleh undang-undang apabila akan ada pengalihan hak Itu harus terbukti punya PBB. Kalau tidak membayar PBB, itu nanti tidak bisa dialihkan haknya. Tidak bisa dijual ke tanahnha. Itu kan ruginya. Kan syarat itu untuk bayar BPHTB dan lain-lain,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *