Banding Sengketa Lahan Smansa Bandung Dikabulkan!

Posted on

Proses banding kasus sengketa lahan SMAN 1 atau Smansa Bandung akhirnya menemukan titik terang. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta memutuskan untuk mengabulkan banding yang dilayangkan Pemprov Jawa Barat (Jabar).

Kabar ini dibenarkan Ketua Tim Advokasi SMAN 1 Bandung Arief Budiman. Putusan diketuk PTTUN Jakarta pada 3 September 2025, sekaligus membatalkan putusan PTUN Bandung yang dimenangkan pihak Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).

“Sudah diketuk putusannya secara e-court, dan kami baru menerima petikan amarnya hari ini. Hasilnya Alhamdulillah gugatan kami dikabulkan,” kata Arief saat dikonfirmasi infoJabar.

Sengketa ini bermula saat lahan Smansa Bandung digugat Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) ke PTUN Bandung pada November 2024. April 2025, Hakim PTUN Bandung kemudian memenangkan pihak PLK, dan membatalkan dokumen kepemilikan lahan sekolah itu dari Pemprov Jabar.

Setelah kalah dalam gugatan, perlawanan dilakukan Pemprov Jabar melalui Biro Hukum dengan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Tak hanya itu saja, Tim Advokasi Smansa Bandung turut mengirimkan surat ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), agar perkara yang sedang bergulir bisa diawasi.

Akhir Juli 2025, Komisi Yudisial sudah turun tangan. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, bahkan informasinya Badan Pengawas MA sudah menerima surat permohonan supervisi atas sengketa ini.

“Jadi dalam amar putusannya, PTTUN Jakarta itu membatalkan putusan dari PTUN Bandung dan dalam pokok perkaranya menyatakan gugatan penggugat itu tidak dapat diterima,” ucapnya.

Setelah banding dikabulkan, Arief menyatakan pihaknya dengan Biro Hukum Pemprov Jabar masih menunggu salinan resmi putusan banding dari PTTUN Jakarta. Termasuk, mengantisipasi upaya hukum kasasi yang nantinya bakal diajukan pihak PLK sebagai penggugat.

“Saat ini tim advokasi, bersama Biro Hukkum masih menunggu beberapa hari jika ada upaya hukum lanjutan dari pihak lawan. Namun setidaknya, putusan banding ini sudah adil dan terang benderang berkat kerja keras semua pihak yang mengawal perkara ini,” pungkasnya.