Balpres Dilarang Masuk! Bea Cukai Jabar Awasi Ketat Barang Bekas Impor

Posted on

Pemerintah pusat melarang dan menindak impor bal pakaian bekas dalam karung atau balpres. Balpres itu merupakan modal utama para pebisnis pakaian thrifting yang sedang digemari di tanah air.

Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan mengatakan pihaknya melakukan pengawasan ketat dan penindakan tegas terhadap balpres yang masuk ke Jawa Barat.

“Ya kita melakukan pengawasan ketat dan penindakan tegas terhadap segala bentuk barang thrifting atau balpres yang masuk ke Jawa Barat sesuai arahan Pak Menteri (Menteri Keuangan),” kata Finari saat ditemui, Rabu (29/10/2025).

Namun penindakan terhadap barang tersebut diawali dengan memastikan balpres yang melintas dan masuk ke wilayah Jawa Barat merupakan barang yang diimpor dari negara lain melalui pelabuhan.

“Jadi yang masuk ke Jawa Barat itu hitungannya sudah lokal atau domestik, nah kalau lintasnya domestik itu kita harus pastikan barangnya berasal dari impor terlebih dahulu. Artinya kan kalau impor lewatnya Tanjung Priok,” kata Finari.

Sementara sasaran dari penindakan tersebut yakni pengusaha yang membawa balpres masuk ke Jawa Barat, bukan pihak yang membeli lalu menjual balpres tersebut dalam balutan toko pakaian thrifting.

“Arahan Pak Menteri sasarannya itu yang membawa balpres, kalau ke warganya kan mereka enggak tahu itu barang bekas atau bukan, karena barang bekas enggak selalu impor kan,” ucap Finari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *