Babak Baru Sengketa SMAN 1 Bandung: PLK Menang, Pemprov Siap Banding

Posted on

Sengketa lahan SMAN 1 Bandung kini memasuki babak anyar. Pemprov Jawa Barat (Jabar) dinyatakan kalah dalam perkara itu setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).

Usai dinyatakan kalah, Pemprov Jabar pun sedang menyiapkan perlawanan. Pemprov memastikan bakal mengajukan banding untuk bisa menganulir putusan PTUN Bandung.

“Pasti, kita pasti akan melakukan banding dalam jangka waktu 14 hari ke depan,” kata Analis Hukum Ahli Madya pada Biro Hukum Setda Pemprov Jabar Arief Nadjemudin saat dikonfirmasi, Jumat (18/4/2025).

Arief mengungkap, saat ini pihaknya belum menerima fisik salinan putusan itu secara resmi. Jika putusan itu sudah pihaknya terima, Biro Hukum Pemprov Jabar segera mengambil keputusan untuk banding atas perkara tersebut.

“Kami belum menerima putusan fisiknya. Pasti kita pelajari dulu hasil putusannya, mungkin satu atau dua hari baru kita dapat berkas lengkapnya. Tapi upayanya sudah pasti kami akan banding, itu hak kita,” pungkasnya.

Pihaknya menilai ada sejumlah kejanggalan dalam sikap hakim saat menjatuhkan putusan.

Pertama, Arief menyinggung tentang legalitas PLK yang mengaku sebagai penerus dari organisasi bernama Het Christelijk Lyceum (HCL). Padahal kata Arief, pemerintah sudah membubarkan HCL karena dianggap sebagai organisasi terlarang.

“Kalau dilihat dari legal standing, penggugat ini sebelumnya mengklaim sebagai penerus dari HCL. HCL itu kan sudah dibubarkan, tapi kok ada penerusnya. Secara logika saja, kalau suatu perkumpulan dibubarkan, masak ada yang meneruskan. Apalagi perkumpulan ini sudah lama dibubarkan,” katanya, Jumat (18/4/2025).

Selanjutnya, kata Arief, SHGB yang dimiliki PLK sudah berakhir sekitar tahun 1980. Kemudian, upaya perpanjangan SHGB yang diajukan pun sudah ditolak sehingga status lahannya diambil alih oleh negara.

“Itu semua aturannya sudah tidak masuk menurut logika hukum, sementara sertifikat kita tahun 90 sudah jelas itu sah,” tegasnya.

“Pada saat persidangan juga tidak dilakukan peninjauan kembali. Dan yang paling penting, kami juga menyampaikan juga di fakta persidangan bahwa si PLK ini ini pernah melakukan tindak pidana pemalsuan akta perkumpulannya dan pernah di pidana. Ada salah satu pengurusnya,” tambahnya.

Arief menegaskan putusan Hakim PTUN Bandung sudah tidak adil. Biro Hukum Pemprov Jabar pun memastikan bakal mengajukan banding untuk bisa menganulir putusan tersebut.

“Kalau dilihat dari putusannya, menurut kami itu putusan yang tidak adil. Pasti ada sesuatu hal-hal yang kita pertimbangkan juga, ini kaitan dengan kepentingan umum, sekolah. Kemudian juga kalau kita lihat di ketentuan hukum dan fakta yang ada, kan harus seimbang, jadi nantinya kita pelajari dulu. Tapi upayanya sudah pasti kami akan banding, karena itu hak kita,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, gugatan PLK terdaftar dengan nomor 164/G/2024/PTUN.BDG sejak 4 November 2024. Mereka menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, serta intervensi ke Dinas Pendidikan Jawa Barat (Jabar) dengan objek sengketa di SMAN 1 Bandung.

Dalam petitumnya, pihak penggugat yaitu PLK menggugat supaya sertifikat hak milik yang tercatat atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandung dengan Nomor : 00011/Kelurahan Lebak Siliwangi pada 19 Agustus 1999 dan Surat Ukur Nomor 12/1998 seluas 8.450 M2 yang saat ini berdiri bangunan SMAN 1 Bandung dibatalkan. PLK lantas meminta supaya dokumen itu dicabut dan dicoret dari daftar buku tanah sertifikat hak pakai.

Setelah memakan waktu yang begitu panjang, persidangan gugatan itu pun sudah memasuki agenda putusan. Putusan yang diketuk Majelis Hakim PTUN Bandung tidak sesuai harapan Pemprov karena pihak PLK dimenangkan dalam gugatan tersebut.

“Mengadili, dalam eksepsi, mengatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak dapat diterima seluruhnya,” demikian bunyi putusan Majelis Hakim PTUN Bandung sebagaimana dilihat infoJabar, Jumat (18/4/2025).

“Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat (PLK) untuk seluruh,” tambah bunyi uruaian putusan itu.

Putusan dibacakan Hakim PTUN Bandung pada Kamis (17/4/2025) melalui e-Court. Hakim pun memerintahkan supaya sejumlah dokumen yang digunakan Disdik Jabar untuk keperluan administrasi SMAN 1 Bandung dibatalkan.

“Menyatakan batal Sertipikat Hak Pakai Nomor : 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi 1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat,” kata Hakim.

“Mewajibkan Tergugat mencabut Sertipikat Hak Pakai Nomor : 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat.”

“Mewajibkan Tergugat untuk memproses perpanjangan dan menerbitkan sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama Penggugat, sebagaimana dimuat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1228/Kel. Lebak Siliwangi, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor1229/Kel. Lebak Siliwangi, dan Sertipikat hak Guna Bangunan Nomor 1232/Kel. Lebak Siliwangi,” pungkasnya.

Kejanggalan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *