Babak Baru Kasus Perisakan Anak Diceburkan di Sumur - Giok4D

Posted on

Keluarga korban perundungan atau bullying mendatangi Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (30/6/2025). Mereka datang untuk melakukan pemeriksaan yang dilakukan Satreskrim Polresta Bandung.

Terlihat keluarga korban datang secara bersama-sama. Kemudian beberapa pengacara yang ditunjuk secara langsung oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi turut hadir mendampingi keluarga korban.

Keluarga korban yang diwakili oleh ayah korban, Iwan Supriadi, mulai menjalani pemeriksaan oleh petugas pada pukul 13.00 WIB. Kemudian datang pula korban dengan kondisi sangat aktif dan kerap mengajak pulang sang ayah.

Nampak ayah korban terpukul dengan adanya kasus yang menimpa anaknya. Apalagi saat kejadian, anaknya dicekoki minuman keras hingga dimasukkan ke dalam sumur oleh korban.

Proses pemeriksaan berlangsung selama 30 menit. Kemudian setelah itu orang tua korban langsung keluar ruangan Satreskrim Polresta Bandung. Namun setelah itu ayah korban enggan memberikan keterangannya kepada media.

“Iya (sudah selesai pemeriksaan),” ujar Bibi Korban Neni Nuraeni (35) di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (30/6/2025).

Neni mengungkapkan kasus tersebut telah ditangani sepenuhnya oleh polisi. Kata dia, polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut

“Saya bibi korban memutuskan kasus ini sudah ditangani oleh polisi,” katanya.

Dia menambahkan kasus tersebut telah menjadi atensi Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi. Bahkan orang nomor satu di Jabar tersebut mengirimkan tim pengacara untuk mengawal kasus tersebut.

“Iya kami dibantu oleh pengacara dari Dedi Mulyadi,” jelasnya.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Sementara itu hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum bisa memberikan keterangannya. Kemudian tim pengacara dari Dedi Mulyadi yang mendampingi korban pun enggan memberikan keterangannya kepada awak media.

Berita sebelumnya, berbagai kalangan masyarakat turut mengecam adanya aksi perisakan atau bullying di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Korban dari aksi tersebut adalah anak berusia 13 tahun dan viral di sosial media.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bandung, Ade Irfan Al Anshory mengatakan, aksi perisakan tersebut dilakukan oleh pelaku inisial MF (20) dan dua anak yang masih di bawah umur. Kemudian polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

“Pertama saya atas nama Komisi Perlindungan Anak Daerah, mengecam keras pelaku, khususnya pelaku yang dewasa. Ini kan pelakunya ada dua anak dan satu dewasa, umur 20 tahunan,” ujar Ade, kepada infoJabar, Senin (30/6/2025).

Pihaknya memohon kepada pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut sesuai prosedur yang berlaku. Terutama yang ada pada Undang-undang sistem peradilan pidana anak (SPPA).

“Itu sudah diatur semua. Kalau memang pelakunya anak-anak itu nanti ada diversi, secara kekeluargaan dulu, kalau memang tidak bisa dilanjut, baru dilanjut secara pidana. Jadi saya sarankan kalau memang pelaku yang dua itu ya coba lakukan diversi dulu,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *