Ayah di Cianjur Jahatnya Nggak Ada Obat

Posted on

Rumah tak selalu menjadi tempat paling aman. Bagi seorang gadis SMP di Cianjur, rumah ayah kandungnya justru menjelma menjadi ruang traumatis yang tak akan pernah ia lupakan.

Dalam hitungan hari yang seharusnya menjadi liburan sekolah, ia justru menjadi korban pemerkosaan oleh pria yang seharusnya melindungi dan menyayanginya.

Kasus ini terungkap dari penyelidikan yang dilakukan Polres Cianjur setelah sang ibu melapor. Peristiwa memilukan itu terjadi di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, saat korban tinggal bersama sang ayah dalam rangka liburan semester.

“Korban sehari-hari tinggal dengan ibunya setelah kedua orangtuanya bercerai. Kemudian saat libur sekolah diajak ke rumah pelaku. Tapi begitu tiba di rumah pelaku, korban langsung ditelanjangi secara paksa kemudian diperkosa oleh pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto di Cianjur, Rabu (4/6/2025).

Meski ditutup rapat-rapat, aksi bejat RP terbongkar juga. Ibu korban mendapati perubahan perilaku dari anaknya itu. Hingga akhirnya, sang anak membongkar perbuatan keji ayah kandungnya.

“Pertama kali terungkap oleh ibunya, korban ditanya ibunya kenapa murung. Ternyata korban mengaku jika diperkosa oleh ayah kandungnya,” kata dia.

Tanpa basa-basi, ibu korban langsung melaporkan eks suaminya ke polisi. Atas dasar itu, penyelidikan dilakukan dan pelaku akhirnya ditangkap.

“Setelah mendapatkan laporan, kami langsung tangkap pelaku di rumahnya kemarin (3/5/2025) malam,” kata Tono.

Ulah RP ternyata tak hanya sekali. Dari hasil pemeriksaan terungkap jika RP sudah berkali-kali memperkosa anak kandungnya.

“Pengakuannya sudah 13 kali memperkosa korban,” kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara. Hukuman akan diperberat mengingat pelaku adalah orangtua kandung atau orang terdekat dari korban,” jelasnya.

Liburan sekolah empat hari bak berada dalam ‘neraka’ bagi gadis SMP di Cianjur. Perempuan yang menginjak usia ABG ini tak berdaya melawan syahwat di luar nalar ayahnya, RP (39).

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan pemerkosaan tersebut terjadi saat korban menginap di rumah pelaku di momen libur sekolah Februari 2025 lalu.

“Dalam empat hari tinggal di rumah pelaku, korban diperkosa sampai 13 kali,” kata Tono di Cianjur, Rabu (4/6/2025).

RP dan ibu korban memang sudah berpisah. Korban selama ini tinggal bersama ibunya. Saat liburan tiba, ayahnya mengajak korban menginap. Di balik ajakan menginap itu ternyata ada niat busuk. RP ternyata melampiaskan nafsunya ke korban yang mulai beranjak dewasa.

“Pelaku ini bercerai dengan istrinya atau ibu korban sejak 2012. Tapi sampai sekarang belum menikah. Sehingga melihat korban yang mulai remaja, malah memperkosanya,” ujar Tono.

Selama empat hari itu, korban hanya berdua dengan pelaku di rumah tersebut. Tak ada tempat untuk berlindung, korban pun tak kuasa melakukan perlawanan. Bahkan korban juga sempat memendam kejadian nahas yang dialaminya karena pelaku mengancam akan membunuhnya jika melapor pada sang ibu.

“Pelaku mengancam jika korban menceritakan pemerkosaan itu kepada siapapun, maka pelaku akan membunuh korban sebelum dirinya dipenjara,” ucapnya.

Korban pun akhirnya menceritakan kejadian itu setelah sang ibu yang merasa anak gadisnya kerap murung mengajaknya untuk bercerita.

“Pertama kali terungkap oleh ibunya, korban ditanya ibunya kenapa murung. Ternyata korban mengaku jika diperkosa oleh ayah kandungnya,” jelasnya.

Sang ibu pun langsung melaporkan aksi bejat mantan suaminya tersebut ke polisi. Setelah pelaku ditangkap, terungkap pula aksi yang dilakukan RP ternyata tak hanya satu kali.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara. Hukuman akan diperberat mengingat pelaku adalah orangtua kandung atau orang terdekat dari korban,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *