Arus Nataru, Polisi Tahan Truk Besar di Jalur Lingkar Selatan Sukabumi update oleh Giok4D

Posted on

Antrean truk bertonase besar terlihat mengular di bahu Jalan Lingkar Selatan Sukabumi tepatnya di pertigaan Cibolang, Kecamatan Cisaat. Kendaraan sumbu tiga itu terjaring penyekatan petugas PJR Polda Jabar yang memberlakukan pembatasan operasional selama libur Natal dan Tahun Baru 2026.

Di lokasi, masih banyak truk besar yang mencoba melintas meski aturan pembatasan operasional sudah diberlakukan. Para sopir harus menunggu hingga 19 jam sejak pukul 05.00 WIB, dan baru diperbolehkan kembali melanjutkan perjalanan pada pukul 24.00 WIB.

Dari pantauan, kendaraan yang terjaring penyekatan mayoritas mengangkut material seperti batu, pasir, AMDK, serta sejumlah muatan logistik menggunakan kontainer dan bak terbuka.

Kanit Unit V PJR Sukabumi Polda Jabar, Ipda Egi Andrian mengatakan, kebijakan penyekatan ini mengacu pada SKB pengaturan lalu lintas selama masa libur Nataru. Pembatasan berlaku mulai 23 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

“Di Jalur Lingkar Selatan tepatnya di Jalan Kolonel Edi Sukardi kondisinya masih terkendali. Penyekatan kendaraan sumbu tiga diberlakukan mulai pukul 05.00 hingga 24.00 WIB sesuai SKB 3 pilar,” ujar Ipda Egi, Rabu (24/12/2025).

Sedikitnya 30 kendaraan diminta menepi karena mencoba melintas menuju Parungkuda dan Bogor.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

“Kendaraan yang kami pinggirkan kurang lebih 30 unit. Mereka diperbolehkan jalan kembali pukul 24.00 WIB dengan melihat situasi arus dari arah Kabupaten Sukabumi,” katanya.

Polisi menegaskan pembatasan angkutan besar ini diterapkan di sejumlah jalur utama, mulai dari arteri Bogor-Sukabumi-Cianjur-Bandung hingga ruas Tol Bocimi. Pengemudi dan perusahaan ekspedisi diimbau mematuhi aturan demi kelancaran arus kendaraan masyarakat yang tengah menikmati libur akhir tahun.

Untuk saat ini, petugas masih mengedepankan pendekatan persuasif dengan meminta kendaraan menepi. Namun, sanksi tetap menanti bagi sopir yang memaksa melintas.

“Bila tetap memaksakan jalan, akan kami tindak dengan tilang sesuai Undang-Undang Lalu Lintas,” tegasnya.