Pemkot Bandung menggrebek sebuah diskotik di wilayah Ciumbuleuit, Kota Bandung pada Selasa (26/8) malam. Diskotik itu nekat menggelar acara bertajuk ‘Pesta Sabun’ atau ‘Foam Party’ sehingga menuai kecaman dari masyarakat.
Penggrebekan dipimpin langsung Wakil Wali Kota Bandung Erwin. Dalam pernyataannya, lokasi itu pun diberi peringatan setelah menggelar acara bertajuk ‘Pesta Sabun’ karena menuai kecaman.
“Ini mencederai warga Bandung. Hiburan boleh, asal ada izin dan tidak melanggar Perda. Kalau terbukti melanggar, kami segel. Kalau tidak, manajemen harus buat pernyataan tidak akan mengulanginya,” kata Erwin.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Berdasarkan penelusuran infoJabar melalui sejumlah video yang tersebar di media sosial, ‘Pesta Sabun’ atau ‘Foam Party’ menjadi salah satu tajuk yang ditawarkan tempat hiburan malam. Konsepnya pun terbilang menarik perhatian karena pengunjung dimanjakan dengan busa-busa sabun yang bertebaran di area pesta tempat hiburan malam.
Namun demikian, pesta sabun ini tak luput menuai kecaman. Sebab, banyak pihak yang menilai tindakan itu terlalu vulgar karena kemudian orang-orang yang berpesta jadi basah kuyup dan memperlihatkan lekuk tubuhnya.
Karena kondisi ini lah, Erwin menegaskan, pemerintah tidak akan mentolerir kegiatan hiburan yang bertentangan dengan aturan maupun merusak moral masyarakat. Sebab, acara yang viral di media sosial ini disebut-sebut menampilkan adegan tidak pantas hingga memperlihatkan aurat.
Erwin menyatakan, Pemkot Bandung menerima banyak laporan dari masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang merasa resah atas kegiatan tersebut. Sehingga, kejadian ini menjadi pengingat penting agar semua pihak, termasuk pengelola tempat hiburan, mematuhi peraturan yang berlaku.
“Kami tidak melarang hiburan, tapi jangan sampai menciderai visi Bandung Agamisyang sedang kita bangun,” katanya.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa Brotherhood Bunker memiliki izin usaha yang lengkap. Dokumen perizinan mulai dari izin restoran, bar, klub malam, diskotik, hingga izin perdagangan minuman beralkohol kategori A, B, dan C sudah terpenuhi. Pajak dan cukai pun terpantau berjalan.
Namun, pihak Satpol PP menilai ada kelalaian manajemen dalam bekerja sama dengan event organizer (EO) yang justru menyelenggarakan acara melanggar aturan. Sebagai tindak lanjut, Pemkot Bandung meminta pengelola Brotherhood Bunker membuat surat pernyataan resmi agar tidak lagi mengulangi kesalahan serupa.
Pemerintah juga akan memberikan sanksi tegas apabila terbukti melanggar Perda, termasuk kemungkinan penyegelan. Erwin mengingatkan agar manajemen lebih selektif dalam memilih mitra penyelenggara acara.
“Tolong seleksi EO. Jangan sampai ada lagi kejadian seperti ini,” ujarnya.
Dalam keterangannya, pihak manajemen Brotherhood Bunker menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Bandung. Mereka menegaskan akan mengevaluasi internal dan memutus kerja sama dengan EO yang terlibat.
“Kami mohon maaf sebesar-besarnya kepada warga Bandung. Ke depan kami pastikan hal ini tidak akan terulang kembali,” pungkasnya.