Antisipasi Gejolak, UNPAD, ITB, UPI Terapkan Kuliah Daring

Posted on

Pemerintah Kota Bandung memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk 32 sekolah di Kota Bandung, Senin (1/9/2025), guna mencegah potensi gangguan keamanan akibat rencana aksi demonstrasi. Kebijakan serupa juga diambil sejumlah perguruan tinggi di Kota Bandung hingga Kabupaten Sumedang.

Perguruan tinggi yang mengalihkan kegiatan akademik menjadi daring di antaranya Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Universitas Padjadjaran (UNPAD).

Seperti UPI, Kegiatan akademik tetap berlangsung sesuai dengan kalender akademik, Kegiatan pembelajaran pada tanggal 1 s.d. 4 September 2025 dilakukan secara daring, pembelajaran secara daring diharapkan tetap memenuhi Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) dan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan diimbau untuk tidak berada di areA demonstrasi guna menghindari risiko keselamatan dan kebijakan ini akan terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi yang terjadi, serta akan diubah apabila diperlukan.

ITB juga mengambil langkah serupa pada pekan pertama perkuliahan. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan ITB, Prof. Dr. Irwan Meilano, mengatakan seluruh kegiatan pembelajaran dialihkan ke daring.

“Mulai Senin, 1 September 2025 hingga Kamis, 4 September 2025, seluruh kegiatan pembelajaran di ITB Kampus Ganesha Bandung, ITB Kampus Jakarta, ITB Kampus Jatinangor, dan ITB Kampus Cirebon akan dilaksanakan secara daring,” ujarnya.

Ia menambahkan penyesuaian itu selaras dengan sistem blended learning yang sudah dirancang sejak awal.

“Sejak awal, ITB sudah merancang sistem pengajaran dengan model blended learning, baik melalui pertemuan langsung, online, maupun asinkron. Dengan demikian, penyesuaian pembelajaran daring pada pekan pertama ini sangat dimungkinkan dan tetap menjaga kualitas capaian pembelajaran mahasiswa,” ungkapnya.

Sementara itu, UNPAD juga menerapkan perkuliahan daring di seluruh fakultas, Sekolah Pascasarjana, dan Sekolah Vokasi.

“Peralihan kegiatan pembelajaran menjadi daring dengan tetap berpedoman pada ketentuan akademik Unpad,” kata Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UNPAD, Prof. Zahrotur Rusyda Hinduan, S.Psi., MOP., Ph.D.

Dalam surat edaran bernomor 3214/UN6.WR1/PK.01.00/2025, UNPAD mewajibkan pemantauan ketat dalam pembelajaran daring, termasuk kehadiran dan penggunaan kamera mahasiswa. Dosen serta tenaga kependidikan tetap bekerja luring, dengan kegiatan kampus dibatasi hingga pukul 16.00 WIB.

“Ketua program studi bersama dosen wali juga diminta untuk menginformasikan penyesuaian ini kepada orang tua mahasiswa, khususnya mahasiswa baru. Adapun kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala sesuai perkembangan situasi di lapangan. UNPAD berharap seluruh sivitas akademika dapat mendukung kebijakan ini demi menjaga kelancaran proses pembelajaran serta menciptakan lingkungan kampus yang aman dan kondusif,” pungkasnya.