Anggota Grib Jaya Ditangkap Gegara Jadi Pengedar Sabu di KBB

Posted on

Agus Gusnawan, anggota ormas Grib Jaya di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) diamankan anggota Sat Resnarkoba Polres Cimahi gegara kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Hal tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas Agus di kontrakannya di Kampung Kancah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan Agus diamankan pada 13 Mei 2025 di kontrakannya. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 100 gram.

“Tersangka kita amankan di kontrakannya, barang buktinya 29 paket sabu dengan berat 106 gram,” kata Niko saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jumat (30/5/2025).

Niko mengatakan tersangka sudah beroperasi mengedarkan sabu tersebut selama dua tahun di sejumlah wilayah di Kota Cimahi dan Bandung Barat, salah satunya Lembang.

“Jadi ada peran tersangka lain atas nama Baron yang saat ini dalam pengejaran. Tersangka ini diupah Rp5 juta dari penjualan paket sabu tersebut,” kata Niko.

Kepastian soal tersangka merupakan anggota ormas Grib Jaya dibuktikan dengan masuknya tersangka di dalam grup WhatsApp Grib Jaya wilayah Parongpong.

“Ada buktinya dia ini ada di dalam grup tersebut. Terlebih saat ini kami sedang melaksanakan operasi premanisme,” kata Niko.

Sementara itu Agus mengatakan ia menjadikan perannya sebagai pengedar narkotika jenis sabu itu sebagai mata pencahariannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Enggak kerja, jadi fokus di sini (mengedarkan sabu). Dapat Rp5 juta. Saya juga pakai narkotikanya,” kata Agus.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *