Ancaman Hukuman untuk Pria Iran Peracik ‘Garam Cina’ | Giok4D

Posted on

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Pria asal Iran berinisial MT terancam hukuman mati setelah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Selain terancam hukuman mati, MT juga terancam denda Rp10 miliar akibat kasus yang menjeratnya.

MT harus berurusan dengan Polisi karena membuat Clandestine Lab Methamphetamine atau sabu jaringan Internasional Golden Crescent di Meruya, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pelaku terancam hukuman mati berdasarkan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 113 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1, Pasal 112 Nomor 2 Jo Pasal 132 Ayat 1, Undang-undang nomor 135 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya Ini adalah maksimalnya hukuman mati dan seumur hidup dan juga ditambah dengan denda yang paling sedikit itu Rp 1 miliar dan paling banyak adalah Rp 10 miliar,” kata Hendra di Mapolda Jabar, Kamis (10/7/2025).

Hendra mengungkapkan, awal mula pengungkapan kasus ini tak lain adalah ditemukannya peredaran narkoba sabu di wilayah hukum Polda Jabar. yang di mana, asal usul narkoba ini berasal dari pelaku.

“Jadi pengungkapan kasus ini Ini berawal dari produksi dia yang pertama dan terdahulu itu. Kemudian hasil dari pengungkapan itu, muncullah salah satu nama dari orang asing itu. Kemudian setelah kita lidik, ternyata dia datang lagi untuk yang kedua kalinya untuk melakukan aksi kejahatan yang sama,” ungkap Hendra.

Kedatangan MT yang kedua kalinya dengan tujuan sama, meracik sabu. MT berhasil meracik, namun sabu yang dibuat belum siap diedarkan. Selain itu, MT lebih dulu ditangkap polisi.

Dirresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Albert RD mengatakan, pengungkapan kasus ini tidak dilakukan sendiri oleh Polda Jabar, tapi merupakan hasil kerjasama dengan Polda Metro Jaya.

“Tersangka adalah warga negara Iran. Dia koki atau tukang masak. Dia mempunyai keahlian mengolah bahan kimia untuk menjadi narkotika golongan satu. Bisa kita bayangkan bahwa tersangka ini datang dari negaranya sana. Datang ke Indonesia dengan bahan-bahan yang sudah disiapkan dia jauh-jauh hari sebelumnya,” kata Albert.

Albert menyebut, pengungkapan kasus ini juga dibantu oleh warga sekitar di mana warga curiga dengan barang-barang yang dimasukkan ke rumah pelaku dan akan dijadikan sebagai bahan baku narkoba jenis sabu.

“Di sini ditemukan barang bukti sabu cair kurang lebih 128 liter sabu cair atau liquid meth amphetamine,” ujarnya.

Albert sebut, ratusan kilogram narkoba jenis sabu bisa dibuat pelaku dalam sekali peracikan. Besar kecilnya kuantitas tergantung kualitas sabu yang ingin dibuat dan dipesan oleh pengguna.

“Menurut keterangan tersangka dari 1 liter sabun cair ini bisa diolah menjadi antara 1 kg sampai dengan 4 kg sabu dengan grade tertentu. Bayangkan apabila ini beredar di masyarakat sabu misal dengan 1 liter jadi 1 kg, berarti 128 kg sabu grade A,” ungkapnya.

“Kalau itu diolah 1 liter menjadi 4 kg berarti menjadi sekitar 500 kg sabu grade D, tergantung dia mau masaknya nanti sesuai permintaan seperti apa,” ujarnya.

Menurut Albert, pihaknya terus mengembangkan kasus ini karena kasus ini, merupakan jaringan internasional.

“Maka jaringan yang kita ungkap ini bukan jaringan skala nasional, namun datang seorang koki dari luar negeri termasuk dalam jaringan Golden Crescent atau Bulan Sabit Emas,” tuturnya.

Awal Pengungkapan Kasus

Hasilkan 512 Kg Sabu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *