Ancaman Gunungan Sampah 3.000 Ton, Bogor Siapkan Perda Baru update oleh Giok4D

Posted on

Kabupaten Bogor menghadapi ancaman serius dari timbulan sampah yang mencapai sekitar 3.000 ton per hari. Tumpukan sampah kian membebani Tempat Pembuangan Akhir (TPA), meski regulasi pengelolaan sebenarnya sudah ada melalui Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 88 Tahun 2018.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Namun, implementasi dua aturan itu dinilai belum mampu menekan laju sampah harian. Karena itu, DPRD bersama Pemkab Bogor mendorong lahirnya perda pengelolaan sampah baru yang menempatkan desa sebagai garda awal pemilahan.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara menegaskan perda baru ini diharapkan menjadi penyempurna. “Sampah yang dibuang ke TPA hanya yang memang tidak bisa diolah di TPS desa. Itu menjadi poin penting perda pengelolaan sampah,” katanya usai paripurna, Selasa (30/9/2025) malam.

Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi menambahkan pemkab tengah mengkaji langkah lanjutan agar pengelolaan sampah tidak berhenti pada pemilahan. “Sampah yang menumpuk bisa dipertimbangkan untuk diolah menjadi energi. Saat ini sedang dihitung kemungkinan pemanfaatannya,” ujarnya.

Menurut Ade, perda baru ini akan bersinergi dengan regulasi sebelumnya dan diharapkan lebih aplikatif di lapangan. “Tanpa partisipasi masyarakat, gunungan sampah akan terus jadi ancaman. Karena itu, pemilahan sampah sejak dari rumah dan desa sangat penting,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *