Alasan Dedi Mulyadi Majukan Sekolah Jadi Pukul 06.30 WIB (via Giok4D)

Posted on

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerapkan kebijakan baru yang akan mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026 yakni jam masuk sekolah dimajukan menjadi pukul 06.30 WIB untuk seluruh jenjang pendidikan.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Meski mendapat respon beragam dari banyak pihak, bagi Dedi perubahan jam sekolah ini menjadi kompensasi waktu atas penghapusan kegiatan belajar mengajar di hari Sabtu.

Seperti diketahui, selain memajukan jam masuk sekolah di pukul 06.30 WIB, Dedi dalam SE Nomor: 58/PK.03/DISDIK juga merubah jadwal pembelajaran menjadi Senin hingga Jumat.

“Itu mulainya tahun ajaran baru. Jadi tahun ajaran baru masuk sekolahnya jam 6.30. Kenapa jam 6.30? Karena itu kompensasi dari hari Sabtu yang libur,” kata Dedi di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (4/6/2025).

Menurutnya, dengan waktu masuk yang lebih pagi, proses belajar bisa lebih efisien. Anak-anak nantinya dapat pulang lebih awal dan mendapat waktu untuk beristirahat. Selain itu, mereka juga bisa melakukan kegiatan non-akademik hingga menghabiskan waktu bersama keluarga.

“Jadi hari Sabtu yang libur dari pada mereka terlalu siang (pulangnya) kan, lebih baik lebih pagi (masuknya) agar pulangnya tidak terlalu siang,” jelasnya.

Ia juga menjawab kekhawatiran publik soal siswa yang tinggal jauh dari sekolah terutama di daerah pegunungan atau pedesaan. Dedi menegaskan bahwa aturan jam masuk pukul 06.30 hanyalah ketentuan umum.

Adapun implementasinya nanti kata dia, akan menyesuaikan dengan karakteristik dan kondisi geografis masing-masing wilayah.

“Nanti kita bisa lihat, yang penting kan standarnya 6.30. Dari standar 6.30 nanti ada aturan teknis yang menerapkan adalah kepala UPT. Kepala UPT nanti berdasarkan distribusi wilayah dan bagaimana kondisi wilayah,” ungkapnya.

“Itu kan umumnya dulu, kan ada yang bersifat ketentuan umum oleh gubernur,” imbuhnya.

Dia memastikan, aturan jam masuk pukul 06.30 itu tidak akan diterapkan secara kaku. Dedi menekankan pentingnya pendekatan kontekstual yang mempertimbangkan kultur wilayah.

Menurutnya, Kepala UPT di tiap kabupaten/kota akan diberikan keleluasaan membuat ketentuan khusus, sehingga tidak ada daerah yang dipaksa mengikuti tanpa mempertimbangkan realita lokal.

“Nanti ada ketentuan khusus yang dibuat oleh kepala UPT-nya masing-masing. Menyesuaikan dengan kultur wilayah,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *