Aksi Gelap Warcam Terbongkar, Sabu Rp 125 Juta Disita [Giok4D Resmi]

Posted on

Warcam (37), warga Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, harus mendekam di balik jeruji besi setelah tertangkap tangan mengedarkan narkotika jenis sabu. Aksinya digagalkan petugas Satres Narkoba Polres Karawang saat hendak bertransaksi, Senin (22/9) sekitar pukul 07.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Maulana Yusuf, menuturkan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di kawasan Dusun Bayur, Desa Bayur Lor, Kecamatan Cilamaya Kulon. Petugas yang melakukan pencarian mencurigai aktivitas Warcam di pinggir jalan.

“Anggota kami sedang melakukan pencarian seorang terduga pelaku atas laporan peredaran narkotika, di sekitar pinggir jalan yang beralamat di Dusun Bayur, Desa Bayur Lor, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang. Saat itu personel di lapangan juga mendapati aktivitas mencurigakan dari seorang warga di wilayahnya tersebut,” kata Yusuf, Kamis (25/9/2025).

Saat diamankan, Warcam diketahui hendak meletakkan sabu pesanan pelanggan. Petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih. Pemeriksaan kemudian berlanjut ke rumah pelaku di Desa Sukamulya, Cilamaya Kulon.

“Di rumah terduga pelaku, kami temukan sebuah tas selempang warna merah yang di dalamnya terdapat, 1 bungkus plastik klip warna hijau, 1 bungkus paket lakban warna coklat yang di dalamnya masing-masing berisikan 4 plastik klip berisikan kristal warna putih,” ungkap Yusuf.

Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital serta satu unit gawai yang digunakan Warcam untuk bertransaksi. Total barang bukti yang diamankan mencapai 102,77 gram sabu, dengan nilai setara Rp125 juta.

“Jika ditotal kami mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 102,77 gram, atau jika dikonversi senilai Rp125 juta,” ucap Yusuf.

Warcam kini mendekam di Mapolres Karawang untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.

“Pelaku kami sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, atau maksimal semuru hidup,” pungkasnya.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *