Damkar lagi-lagi menjadi ‘pahlawan’ andalan bagi masyarakat. Kali ini Damkar Kuningan beraksi membantu melepas cincin logam yang membuat bengkak jari seorang pelajar berusia 13 tahun.
Kepala UPT Damkar Kabupaten Kuningan, Andri Arga Kusuma memaparkan, cincin tersebut dipakai oleh seorang anak laki-laki bernama Gilby (13). Saat itu, Gilby iseng memasukkan sebuah cincin logam non mulia di jari manis tangan kirinya pada Jumat (14/11) sekitar pukul 19.00 WIB. Namun, beberapa saat kemudian, cincin yang sudah masuk ke dalam jari tersebut tidak bisa dilepaskan.
Karena panik, Gilby langsung saja melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Oleh orang tuanya, cincin tersebut dicoba untuk dilepaskan. Meskipun sudah dicoba dengan berbagai macam cara, namun cincin tersebut masih sulit untuk dilepaskan, dan malah menyebabkan jari sang anak membengkak.
Khawatir kondisinya jari anaknya semakin parah, dengan menempuh perjalanan hampir satu jam, orang tua bersama anaknya datang ke Kantor UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan sekitar pukul 23.50 WIB.
“Kemudian orang tuanya mencoba melepaskan dengan berbagai cara namun nihil malah menyebabkan jari korban membengkak. Atas saran salah satu saudaranya, orang tua korban mendatangi kantor UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan untuk meminta bantuan pelepasan cincin tersebut,” tutur Arga. Sabtu (15/11/2025).
Meskipun kondisi sudah tengah malam, tapi Petugas Pemadam Kebakaran langsung sigap untuk membantu melepaskan cincin dari jari sang anak. Dengan dibantu oleh alat pertolongan milik pemadam kebakaran, akhirnya cincin tersebut berhasil dilepaskan dari jari sang anak sekitar pukul 24:00 WIB.
“Dilakukan pelepasan sebuah cincin logam non mulia oleh anggota piket Regu 2 dengan menggunakan peralatan rescue dalam waktu 10 menit,” tutur Arga
Menurut Arga, jika tidak segera dilepaskan, cincin tersebut bisa menyebabkan rasa sakit yang berlanjut dan semakin parah. Ia juga menghimbau kepada masyarakat yang ingin membutuhkan bantuan agar bisa mendatangi kantor Damkar Kabupaten Kuningan atau lewat call center UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan di nomor 0232 871113.
“Kemudian orang tuanya mencoba melepaskan dengan berbagai cara namun nihil malah menyebabkan jari korban membengkak. Atas saran salah satu saudaranya, orang tua korban mendatangi kantor UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan untuk meminta bantuan pelepasan cincin tersebut,” tutur Arga. Sabtu (15/11/2025).
Meskipun kondisi sudah tengah malam, tapi Petugas Pemadam Kebakaran langsung sigap untuk membantu melepaskan cincin dari jari sang anak. Dengan dibantu oleh alat pertolongan milik pemadam kebakaran, akhirnya cincin tersebut berhasil dilepaskan dari jari sang anak sekitar pukul 24:00 WIB.
“Dilakukan pelepasan sebuah cincin logam non mulia oleh anggota piket Regu 2 dengan menggunakan peralatan rescue dalam waktu 10 menit,” tutur Arga
Menurut Arga, jika tidak segera dilepaskan, cincin tersebut bisa menyebabkan rasa sakit yang berlanjut dan semakin parah. Ia juga menghimbau kepada masyarakat yang ingin membutuhkan bantuan agar bisa mendatangi kantor Damkar Kabupaten Kuningan atau lewat call center UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan di nomor 0232 871113.







