Seorang pria berinisial AS (38), warga Dusun Mangunjaya, Desa Singkup, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, dilaporkan ke Polres Kuningan atas dugaan tindak pidana penggelapan atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 atau 378 KUHP.
Kasus ini diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Kuningan IPTU Abdul Aziz, yang menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Awalnya, AS yang bekerja sebagai wiraswasta menyewa mobil milik Dede Supriadi (51), warga Desa Setianegara, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan. Dede yang berprofesi sebagai pengusaha rental mobil memberikan satu unit Daihatsu Luxio warna putih dengan nomor polisi E 1780 RB kepada pelaku.
Namun, beberapa hari kemudian, saat Dede menanyakan keberadaan mobil tersebut, AS justru mengaku telah menggadaikan mobil sewaan tanpa izin pemiliknya.
Mendapatkan kabar itu, Dede langsung melapor ke Polres Kuningan. Ia membawa sejumlah bukti pendukung, di antaranya satu bundel surat bukti perjanjian pembayaran multiguna dan bukti transfer senilai Rp3.861.300.
Menurut Abdul Aziz, pelaku menggadaikan mobil tersebut senilai Rp10 juta dan menggunakan uang hasil gadai untuk kepentingan pribadi dan hiburan.
“Iya betul. Terlapor sudah kami amankan dan mengakuinya perbuatannya. Dari pengakuannya, uang hasil gadai mobil sebesar Rp10 juta digunakan untuk kepentingan pribadi dan hiburan. Pelaku diancam hukuman empat tahun penjara,” tutur Abdul, Selasa (28/10/2025).
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp155 juta, termasuk kehilangan satu lembar STNK kendaraan.
Abdul menegaskan, kasus ini menjadi peringatan bagi para pemilik usaha rental mobil agar lebih berhati-hati dalam menerima penyewa. Menurutnya, modus berpura-pura sebagai penyewa mobil untuk kemudian membawa kabur atau menggadaikan kendaraan masih marak terjadi.
“Kami menghimbau kepada pemilik rental agar tidak mudah percaya kepada penyewa yang baru dikenal. Pastikan identitas calon penyewa benar, minta jaminan yang kuat, dan gunakan kontrak sewa yang sah secara hukum,” pungkas Abdul.







