Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Polisi melakukan proses rekonstruksi pada kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Legok 1, Desa Indragiri, Kecamatan Panawangan, Ciamis Rabu (3/12/2025) pagi. Dalam rekonstruksi ini, pelaku yaitu Pariz Nurul Fadilah dihadirkan langsung untuk reka ulang kejadian.
Di kasus ini, Pariz merupakan pelaku pembunuhan terhadap kakak kandungnya sendiri pada Senin (3/11) lalu. Selain membunuh sang kakak, tiga orang lainnya terluka karena aksi brutal pemuda 20 tahun itu.
Dalam rekonstruksi itu, Fariz memeragakan 23. Dari semuanya, adegan ke-16 hingga ke-18 membuat warga ketakukan karena ia membacok, menggorok leher korban dengan golok dan menjilat darahnya.
“Dari hasil pemeriksaan tersusun kurang lebih 23 adegan. Ada beberapa adegan yang tidak krusial, namun seluruhnya akan kami masukkan dalam berkas perkara. Tersangka menggunakan senjata tajam,” ujar Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono.
Meski motif pembunuhan tersebut masih terus didalami oleh kepolisian, namun Carsoni menyebut diduga kuat pembunuhan disebabkan karena rasa sakit hati Fariz terhadap korban.
“Untuk motifnya masih terus kami dalami. Sementara ini diduga pelaku merasa sakit hati karena dilarang kembali ke Bandung. Aksi tersebut dilakukan secara spontan,” kata Carsono.
Di tengah masyarakat sempat muncul dugaan bahwa tersangka mengalami gangguan kejiwaan. Namun kepolisian memastikan hal itu tidak benar setelah Pariz menjalani tes kejiwaan oleh dokter RSUD Kawali hingga diperiksa ulang di Bandung.
“Hasil pemeriksaan dokter menyatakan kondisi mental tersangka normal. Proses hukum tersangka pun berjalan. Berkas perkara kasus ini segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkapnya.
Dengan demikian, proses hukum akan dilanjutkan menggunakan dugaan tindak pidana Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.







